JAVASATU.COM- PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI menegaskan komitmennya menerapkan prinsip zero tolerance fraud atau tidak memberikan toleransi terhadap segala bentuk kecurangan.
Penegasan tersebut disampaikan menyusul penanganan kasus dugaan kredit usaha rakyat (KUR) fiktif di Kepanjen, Kabupaten Malang, yang telah menyeret enam tersangka dengan dugaan kerugian negara mencapai Rp2,7 miliar.

Kepala BRI Branch Office Kepanjen, Herwansyah, mengatakan kasus tersebut terungkap melalui pemeriksaan internal yang dilakukan BRI. Temuan itu kemudian dilaporkan kepada aparat penegak hukum untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
BRI mengapresiasi langkah Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang dalam menindaklanjuti laporan tersebut. Perseroan juga menyatakan mendukung proses hukum yang sedang berjalan.
Menurut Herwansyah, penerapan prinsip zero tolerance fraud merupakan bagian dari komitmen BRI untuk menjaga integritas perusahaan dan memastikan seluruh kegiatan operasional berjalan sesuai aturan.
“Kami menerapkan prinsip zero tolerance fraud terhadap segala bentuk kecurangan. Kasus ini terungkap melalui pemeriksaan internal BRI dan selanjutnya kami laporkan kepada aparat penegak hukum untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Kepala BRI Branch Office Kepanjen, Herwansyah, dalam keteragnan tertulis yang diterima Redaksi Javasatu.com pada Minggu (25/10/2026).
BRI juga menegaskan komitmennya menerapkan prinsip Good Corporate Governance (GCG) atau tata kelola perusahaan yang baik.
“Kami mengapresiasi langkah Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang dalam menindaklanjuti laporan tersebut. BRI berkomitmen mendukung proses hukum yang berjalan serta terus menerapkan prinsip Good Corporate Governance dalam kegiatan operasional perusahaan,” lanjutnya.
Sebagai bagian dari tindak lanjut internal, BRI menyatakan telah melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap pegawai yang terlibat pada 2024. Langkah tersebut disebut sebagai bagian dari penindakan terhadap pelanggaran di lingkungan perusahaan.
Sementara itu, Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang telah menetapkan enam tersangka dalam perkara dugaan KUR fiktif tersebut. Berdasarkan informasi yang disampaikan dalam konferensi pers dan pemberitaan yang beredar, perkara itu diduga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp2,7 miliar.
Proses hukum atas perkara tersebut masih berjalan. Penetapan tersangka dan dugaan kerugian negara menjadi bagian dari penanganan perkara oleh aparat penegak hukum, dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. (saf/arf)






