JAVASATU.COM- Babinsa Desa Sukosewu, Koramil 0808/15 Gandusari, Sertu Anang mendampingi sosialisasi perlindungan hukum anak dan perlindungan sosial (Perlinsos) di Dusun Sukosewu RT 02 RW 01, Desa Sukosewu, Kecamatan Gandusari, Kabupaten Blitar, Senin (26/10/2026).

Kegiatan tersebut membahas pentingnya perlindungan hukum bagi anak serta mekanisme perlindungan sosial untuk memenuhi hak dasar masyarakat, terutama kelompok rentan. Sosialisasi diikuti tokoh masyarakat, perwakilan perangkat desa, dan warga setempat.
Sertu Anang mengatakan, keterlibatan Babinsa dalam kegiatan kemasyarakatan tidak terbatas pada pemeliharaan keamanan wilayah, tetapi juga mendukung edukasi yang berkaitan dengan kebutuhan warga.
“Kehadiran Babinsa tidak hanya untuk menjaga keamanan wilayah, tetapi juga mendukung kegiatan edukasi yang bermanfaat bagi masyarakat, termasuk sosialisasi perlindungan hukum anak dan perlindungan sosial,” ujar Anang.
Ia menjelaskan, pemahaman mengenai perlindungan anak diperlukan agar masyarakat lebih peka terhadap potensi kekerasan maupun penelantaran di lingkungan keluarga dan masyarakat.
“Pemahaman tentang perlindungan hukum anak sangat penting agar masyarakat mengetahui hak-hak anak dan ikut mencegah terjadinya kekerasan maupun penelantaran. Warga juga perlu memahami program perlindungan sosial agar hak masyarakat yang membutuhkan dapat terpenuhi,” katanya.
Dalam sosialisasi tersebut, narasumber menyampaikan materi mengenai perlindungan hukum anak serta bentuk dan mekanisme program perlindungan sosial. Warga juga mengikuti sesi tanya jawab untuk membahas materi yang disampaikan.
Kegiatan berlangsung dengan pendampingan Babinsa Koramil 0808/15 Gandusari serta melibatkan perangkat desa dan masyarakat setempat. (ich/arf)






