JAVASATU.COM- Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Malang belum memberikan penjelasan substantif terkait dugaan masalah pengadaan tujuh unit ambulans Public Safety Center (PSC) 119 tahun anggaran 2022 dan persoalan pembangunan Gedung Puskesmas Poncokusumo. Saat dikonfirmasi, Kepala Dinkes Kabupaten Malang, drg. Wiyanto Wijoyo, M.M.Kes., belum berhasil ditemui untuk dimintai keterangan.

Rabu (28/10/2026), wartawan telah berupaya menghubungi Wiyanto melalui pesan WhatsApp dan telepon, tetapi belum mendapat respons. Saat didatangi ke kantornya, petugas keamanan menyebutkan Wiyanto sedang tidak berada di tempat.
Konfirmasi kemudian diarahkan kepada Sekretaris Daerah Kabupaten Malang, Dr. Ir. Budiar Anwar, M.Si. Namun, Budiar meminta wartawan menghubungi langsung Kepala Dinkes.
“Silakan langsung konfirmasi ke Kadinkes langsung,” ujar Budiar.
Setelah diberi tahu bahwa Kepala Dinkes belum bisa dihubungi, Budiar menyarankan agar wartawan meminta keterangan kepada Sekretaris Dinkes Kabupaten Malang, drg. Izzah El Maila, M.Kes.
Wartawan kemudian menghubungi Izzah melalui WhatsApp pada Selasa (27/10/2026). Izzah menyampaikan sedang menjalankan tugas kedinasan di luar kantor.
“Mohon maaf saya sedang dinas luar,” tulis Izzah.
Dalam komunikasi lanjutan melalui telepon, Izzah kembali menjelaskan bahwa dirinya memiliki agenda sebagai pemateri sepanjang hari.
“Mohon maaf, hari ini saya DL (dinas luar), menjadi pemateri seharian ini,” katanya.
Saat ditanya mengenai dugaan masalah pengadaan ambulans dan persoalan Gedung Puskesmas Poncokusumo, Izzah meminta agar konfirmasi dilakukan melalui pertemuan langsung pada hari berikutnya.
“Kalau konfirmasi soal itu (ambulans dan Puskesmas Poncokusumo), kita ketemu saja, besok di-schedule ulang,” ujarnya.
Hingga berita ini disusun, belum ada penjelasan substantif dari pihak Dinkes Kabupaten Malang mengenai perkembangan penanganan dugaan masalah pengadaan tujuh ambulans PSC 119 maupun persoalan Gedung Puskesmas Poncokusumo.
Redaksi tetap membuka ruang bagi Kepala Dinkes dan Sekretaris Dinkes untuk memberikan klarifikasi. (agb/arf)






