JAVASATU.COM- Polresta Malang Kota akan melibatkan tim Laboratorium Forensik (Labfor) untuk mendalami penyebab meluasnya kebakaran di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Supit Urang, Kecamatan Sukun, Kota Malang. Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk menelusuri bagaimana api diduga merambat dari rumpun bambu kering hingga mencapai area timbunan sampah.

Kasatreskrim Polresta Malang Kota Kompol Septiawan Adi Prihartono mengatakan, pemeriksaan Labfor diperlukan untuk mengungkap titik awal kebakaran dan pola penyebaran api. Penyidik masih mendalami rangkaian kejadian kebakaran yang berlangsung pada Rabu (21/10/2026).
“Kami akan mendalami bersama tim Labfor bagaimana api bisa merambat hingga ke area utama TPA. Pemeriksaan ini diperlukan agar penyebab dan rangkaian peristiwa dapat dijelaskan berdasarkan hasil penyidikan,” kata Septiawan, Rabu (28/10/2026).
Berdasarkan keterangan awal yang dihimpun penyidik, kebakaran diduga bermula ketika seorang pria berinisial K membuang puntung rokok ke rumpun bambu kering saat mencari buah pisang di kebun dekat TPA Supit Urang.
K yang merupakan warga Desa Jedong, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang, diduga meninggalkan lokasi setelah membuang puntung rokok tersebut. Polisi menduga kondisi vegetasi yang kering dan angin di sekitar lokasi turut memengaruhi rambatan api.
Meski demikian, penyidik masih perlu memastikan mekanisme penyebaran api dari titik awal hingga mencapai area pembuangan sampah. Hasil pemeriksaan Labfor diharapkan dapat membantu menjelaskan rangkaian peristiwa berdasarkan temuan teknis.
Dalam penanganan kasus ini, Polresta Malang Kota telah memeriksa sekitar 15 saksi dan mengamankan sejumlah barang bukti. Penyidik meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan sebelum menetapkan K sebagai tersangka pada Selasa (27/10/2026).
Sebelumnya, petugas gabungan dari Pemerintah Kota Malang, kepolisian, pemadam kebakaran, dan instansi terkait melakukan pemadaman di sejumlah titik kebakaran. Penanganan juga dilakukan terhadap bara api tersembunyi atau deep fire di zona timbunan sampah lama (old landfill).
Atas dugaan perbuatannya, K dijerat dengan Pasal 308 ayat (1) dan Pasal 311 KUHP Nasional, sebagaimana disampaikan penyidik. Polisi menyatakan kemungkinan penahanan akan dipertimbangkan berdasarkan hasil pendalaman dan penilaian penyidik sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (dop/arf)






