JAVASATU.COM- Dua oknum Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang tersandung kasus dugaan penyalahgunaan narkoba. Keduanya terancam sanksi disiplin berat hingga pemutusan hubungan kerja (PHK) apabila terbukti melakukan pelanggaran.

Kedua pegawai tersebut berinisial SL dan SB. Keduanya diketahui bertugas di bagian Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Cipta Karya (DPKPCK) Kabupaten Malang. SB juga disebut memiliki tugas tambahan sebagai sopir istri salah satu pejabat di instansi tersebut.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Inspektorat Daerah Kabupaten Malang, Hendrawan Arrie Mahardhika, mengatakan SL tidak memenuhi panggilan pemeriksaan internal Inspektorat karena telah mengajukan pengunduran diri sebagai PPPK.
Surat pengunduran diri tersebut telah diserahkan secara resmi. SL juga disebut sudah tidak masuk kantor.
Sementara itu, Inspektorat masih mendalami dugaan pelanggaran yang melibatkan SB dengan berkoordinasi bersama Kepolisian Resor (Polres) Malang.
“Kasus SB sedang diekspos bersama pihak Polres untuk mengetahui bentuk pelanggaran yang dilakukan. Hasil ekspos ini akan menjadi salah satu bahan pertimbangan dalam menentukan penjatuhan hukuman disiplin,” terang Hendrawan, Jumat (30/10/2026).
Sebagai langkah awal pemeriksaan, Inspektorat Daerah telah meminta keterangan sejumlah pejabat internal DPKPCK Kabupaten Malang. Mereka di antaranya Sekretaris Dinas hingga Kepala Subbagian Kepegawaian.
Pemeriksaan lanjutan dijadwalkan pada Senin mendatang untuk menggali keterangan secara resmi dan menyeluruh.
Hendrawan menjelaskan, sanksi disiplin bagi aparatur sipil negara (ASN), termasuk PPPK, terbagi menjadi tiga kategori, yakni hukuman disiplin ringan, sedang, dan berat.
Khusus dugaan penyalahgunaan narkotika, pegawai yang terbukti melakukan pelanggaran dapat dikenai sanksi disiplin berat hingga pemberhentian.
“Berdasarkan cermatan terhadap dugaan kasus narkoba, jika nantinya terbukti secara sah dan meyakinkan, maka tindakan tersebut masuk dalam kategori pelanggaran berat yang dapat berujung pada sanksi pemecatan atau pemberhentian,” tegasnya.
Inspektorat Daerah Kabupaten Malang mencatat, dugaan kasus penyalahgunaan narkoba yang melibatkan ASN maupun PPPK di lingkungan Pemkab Malang tersebut merupakan kasus pertama yang tercatat sepanjang 2026. (agb/arf)






