JAVASATU.COM- Polres Gresik menyita 47 botol minuman keras (miras) dari dua lokasi di Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik, saat menggelar patroli Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD), Jumat (30/10/2026) malam.

Puluhan botol miras tersebut ditemukan di kawasan Karangkiring dan Tlogo Ngipik. Dari Karangkiring, petugas mengamankan 24 botol, terdiri dari 17 botol Bintang, lima botol Guinness, dan dua botol anggur merah.
Sementara di kawasan Tlogo Ngipik, polisi menyita 23 botol miras berbagai jenis. Barang bukti tersebut meliputi Guinness, arak, Bintang, Singaraja, anggur merah, Atlas, dan anggur hijau.
Patroli menyasar sejumlah warung yang diduga menjual minuman keras.
Kegiatan dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Gresik AKP Akhmad Yani dengan melibatkan personel gabungan Polres Gresik, Polsek jajaran, serta Satpol PP Kabupaten Gresik.
Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution mengatakan, patroli tersebut merupakan langkah pencegahan peredaran miras dan potensi gangguan keamanan serta ketertiban masyarakat (kamtibmas).
“Kami terus meningkatkan patroli, khususnya pada malam hari, sebagai upaya mencegah peredaran miras dan potensi gangguan keamanan lainnya,” kata Ramadhan.
Ia juga meminta masyarakat berperan aktif menjaga keamanan lingkungan dengan melaporkan aktivitas yang berpotensi mengganggu ketertiban.
“Kami mengajak masyarakat segera melapor apabila mengetahui adanya aktivitas yang berpotensi mengganggu keamanan. Jangan ragu menghubungi kepolisian agar bisa segera ditindaklanjuti,” ujarnya.
Masyarakat yang membutuhkan bantuan kepolisian dapat menghubungi Call Center Polri 110 atau layanan pengaduan Lapor Cak Rama di nomor 081188002006. (bas/arf)






