JAVASATU.COM- Diaspora Indonesia di Belanda meminta DPR mengatur kewarganegaraan ganda dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Kewarganegaraan. Mereka ingin tetap diakui sebagai bagian dari Indonesia meski telah menjadi warga negara lain.

Permintaan tersebut disampaikan Kelompok Kerja (Pokja) Kewarganegaraan Ganda dalam sarasehan daring pada Rabu, 28 Oktober 2026, bertepatan dengan peringatan Hari Sumpah Pemuda. Sekitar 100 diaspora Indonesia dari berbagai negara mengikuti kegiatan tersebut.
Forum itu menghadirkan anggota Komisi XIII DPR RI, Rieke Diah Pitaloka dan Yanuar Arif Wibowo. Ketua Komisi XIII DPR, Willy Aditya, berhalangan hadir.
Bagi sebagian diaspora, persoalan kewarganegaraan ganda bukan sekadar urusan memiliki dua paspor. Mereka menghadapi dilema antara mempertahankan status hukum di negara tempat tinggal dan menjaga ikatan kewarganegaraan dengan Indonesia.
Oker, 35 tahun, menjadi salah satu yang mengalami persoalan tersebut. Lahir di Bandung, ia pindah ke Belanda bersama orang tuanya ketika berusia sembilan tahun. Saat kuliah, ia memilih menjadi warga negara Belanda agar memperoleh biaya pendidikan lebih terjangkau dan kemudahan bepergian.
Keputusan itu mengubah status hukumnya, tetapi tidak perasaannya terhadap Indonesia. Setiap kali berlibur ke tanah air, Oker merasa sedang pulang ke rumah.
“Indonesia adalah negeri yang indah. Saya tidak akan melupakan Indonesia. Saya merasa masih jadi orang Indonesia,” katanya.
Namun, ia pernah merasa dianggap sebagai orang asing ketika mengunjungi sejumlah tempat wisata di Indonesia.
“Kalau saya boleh memiliki dua paspor, saya merasa mendapatkan kembali rumah saya yang hilang,” ujar Oker.
Paspor Indonesia dan Dilema Karier
Persoalan berbeda dialami Herman Syah. Lebih dari 30 tahun tinggal di Belanda, ia bekerja dan membangun karier di negara tersebut. Namun, Herman tetap mempertahankan paspor Indonesia.
Pilihan itu memiliki konsekuensi. Sebagai pemegang paspor Indonesia, ia menghadapi keterbatasan ketika harus bepergian ke sejumlah negara untuk urusan pekerjaan.
Latif Gau juga menghadapi dilema serupa. Datang ke Belanda sebagai pelajar, ia kemudian bekerja dan membangun usaha. Bisnisnya turut menjembatani investasi dari Belanda ke Indonesia.
Latif memiliki modal, jaringan, dan pengetahuan yang dapat menghubungkan kedua negara. Namun, ia tetap berhadapan dengan aturan yang mengharuskannya memilih kewarganegaraan.
Kertas kerja diaspora di Belanda juga mencatat pengalaman perawat Indonesia yang memilih naturalisasi demi kelancaran karier, tetapi kemudian kehilangan status WNI. Keputusan tersebut berkaitan dengan tuntutan pekerjaan, izin tinggal, dan masa depan keluarga.
Anak Perkawinan Campuran Harus Memilih
Persoalan kewarganegaraan ganda juga dirasakan keluarga perkawinan campuran. Sunarti Tutu menikah dengan pria Belanda. Kedua anaknya lahir dan besar di Belanda, tetapi tetap mengenal Indonesia melalui keluarga, cerita kampung halaman, dan perjalanan pulang.
Hukum Indonesia memungkinkan anak dari perkawinan campuran memiliki kewarganegaraan ganda secara terbatas. Namun, mereka harus memilih salah satu kewarganegaraan paling lambat tiga tahun setelah berusia 18 tahun. Saat berusia 21 tahun, mereka harus menentukan apakah akan mempertahankan kewarganegaraan Indonesia atau mengikuti kewarganegaraan ayah maupun ibunya.
Sunarti pernah menyampaikan kegelisahannya di hadapan publik. Suaranya bergetar dan ia menangis saat mengungkapkan keinginannya agar anak-anaknya tetap dapat menyebut Indonesia sebagai tanah air, bukan hanya dalam perasaan, tetapi juga dalam status kewarganegaraan.
Persoalan tersebut tidak hanya terjadi di Eropa. Sepanjang 2024–2025, Komisi XIII DPR menerima 3.600 laporan dari keluarga perkawinan campuran.
Kementerian Hukum juga mencatat 2.341 permohonan penegasan status WNI. Sebanyak 95,56 persen permohonan tersebut berasal dari Malaysia.
Diaspora Usulkan Dua Kewarganegaraan
Berbagai persoalan tersebut menjadi salah satu alasan Pokja Kewarganegaraan Ganda memperjuangkan perubahan aturan kewarganegaraan.
Pokja dibentuk di bawah Kerukunan Masyarakat Diaspora Indonesia di Negeri Belanda. Anggotanya menghimpun IDN Global, APAB, PerCa, pengusaha, profesional, jejaring perawat, serta komunitas masjid, Katolik, dan Kristen.
Pada 18 Oktober 2026, Pokja menerbitkan kertas kerja setebal 21 halaman berjudul Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora Berdarah Indonesia: Argumen, Pagar, dan Usulan untuk RUU Kewarganegaraan.
Dalam dokumen tersebut, mereka mengusulkan agar eks-WNI beserta anak dan cucunya dapat memiliki kewarganegaraan Indonesia tanpa harus melepas kewarganegaraan lain.
Usulan itu disertai sejumlah pembatasan, antara lain larangan menduduki jabatan negara tertentu, pembatasan kepemilikan tanah, penggunaan satu Nomor Induk Kependudukan (NIK), serta kewajiban menggunakan paspor Indonesia saat masuk dan keluar wilayah Indonesia.
Pokja juga mengusulkan sumpah setia. Sementara itu, pencabutan kewarganegaraan hanya dapat dilakukan melalui putusan pengadilan.
Sekretaris Pokja, Monique Patricia, menegaskan persoalan kewarganegaraan tidak hanya berkaitan dengan administrasi dan status hukum.
“Kewarganegaraan bukan hanya persoalan administratif atau status hukum, tetapi juga menyangkut identitas, keluarga, akar budaya, dan ikatan batin dengan Indonesia,” ujarnya.
Anggota DPR Usulkan Model Kewarganegaraan Berlapis
Dalam sarasehan pada 28 Oktober 2026, Rieke Diah Pitaloka mengusulkan model kewarganegaraan ganda berlapis. Model tersebut mencakup tiga kategori, yakni pemenuhan hak asasi, hak konstitusional, dan insentif untuk kepentingan nasional.
Sementara itu, Yanuar Arif Wibowo mendorong diaspora tetap bersatu dan menyampaikan aspirasi secara fokus agar dapat menjadi masukan bagi kerja legislasi Komisi XIII DPR.
Sarasehan ditutup dengan pembacaan Ikrar Diaspora Indonesia di Negeri Belanda oleh Nada Rahmadhani. Dalam ikrar tersebut, mereka menyatakan tetap bertanah air satu, Indonesia, di mana pun tinggal dan apa pun paspor yang dipegang, serta memperjuangkan kewarganegaraan ganda yang setara dan berkeadilan.
RUU Kewarganegaraan Belum Menjawab Persoalan Diaspora
Perjuangan diaspora berlangsung di tengah penyusunan RUU Kewarganegaraan. Draf final bertanggal 19 Juli 2026 telah masuk Program Legislasi Nasional Prioritas dan menunggu Surat Presiden sebelum dikirim ke DPR.
Draf tersebut memperkenalkan diaspora sebagai kategori baru dan menawarkan sejumlah fasilitas. Namun, Pokja menilai status diaspora masih ditempatkan sebagai orang asing.
WNI yang memperoleh kewarganegaraan lain tetap kehilangan kewarganegaraan Indonesia. Anak dari perkawinan campuran juga masih harus memilih salah satu kewarganegaraan. Sementara itu, eks-WNI yang ingin kembali menjadi WNI disyaratkan tinggal selama lima tahun berturut-turut di Indonesia.
Harapan sempat muncul setelah Presiden pada 14 Agustus 2026 menyebut kemungkinan kewarganegaraan ganda terbatas bagi talenta tertentu yang dibutuhkan Indonesia.
Namun, Pokja menilai gagasan tersebut belum menjawab persoalan mendasar diaspora.
Mereka juga menyoroti program Global Citizenship of Indonesia (GCI) yang diluncurkan pada 26 Januari 2026. Program tersebut memberikan fasilitas izin tinggal bagi eks-WNI.
Hingga pertengahan Februari 2026, GCI baru mencatat 11 pemohon. Bagi Pokja, fasilitas keimigrasian belum cukup untuk menggantikan kebutuhan akan pengakuan kewarganegaraan.
Diaspora Soroti Potensi Ekonomi
Dalam kertas kerjanya, Pokja turut menyampaikan argumen ekonomi dan perbandingan internasional untuk mendukung usulan kewarganegaraan ganda.
Remitansi pekerja migran Indonesia mencapai sekitar Rp288 triliun pada 2025, melampaui nilai ekspor minyak dan gas. Diaspora juga dinilai memiliki modal, jaringan, dan pengetahuan yang dapat mendukung hubungan ekonomi Indonesia dengan negara lain.
Pokja turut mengutip data MACIMIDE Universitas Maastricht yang menyebut sekitar 76 persen dari 200 negara telah menoleransi kewarganegaraan ganda pada 2020.
Meski demikian, penerapan kewarganegaraan ganda tetap berkaitan dengan pertimbangan setiap negara, termasuk loyalitas, keamanan, hak politik, dan kepemilikan tanah.
Perjuangan diaspora Indonesia di Belanda memiliki jejak sejarah panjang. Seabad lalu, mahasiswa Hindia di Leiden, Rotterdam, dan Den Haag membentuk Perhimpunan Indonesia.
Pada Maret 1928, Mohammad Hatta diadili di Den Haag. Dalam pembelaannya, ia menyampaikan kalimat yang terus dikenang:
“Hanya satu tanah yang dapat disebut tanah airku, ia berkembang dengan usaha, dan usaha itu adalah usahaku.”
Hampir satu abad kemudian, diaspora Indonesia di Belanda kembali memperjuangkan hubungan dengan tanah air melalui jalur hukum kewarganegaraan. (saf/saf)






