JAVASATU.COM- Polres Majalengka mengungkap dua kasus pengeroyokan yang terjadi di Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, pada Sabtu (31/10/2026) dini hari. Kedua peristiwa tersebut terjadi di Kecamatan Sumberjaya dan Kecamatan Majalengka dengan pemicu berbeda.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menangkap empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Sementara itu, sembilan orang lainnya yang diduga terlibat masih diburu.
Kapolres Majalengka AKBP Muhammad Aldy Sulaeman mengatakan, kedua pengeroyokan terjadi sekitar pukul 00.30 WIB. Pengungkapan kasus disampaikan bersama Kasat Reskrim AKP Udiyanto pada Senin (2/11/2026).
Pengeroyokan di Sumberjaya Libatkan Senjata Tajam
Kasus pertama terjadi di Desa Panjalin Kidul, Kecamatan Sumberjaya. Saat itu, korban bernama Wildan (27) sedang berkumpul bersama sekitar 10 orang rekannya.
Situasi berubah ketika sekelompok orang yang diperkirakan berjumlah 11 orang mendatangi lokasi. Perselisihan kemudian terjadi hingga berujung pengeroyokan.
Salah seorang pelaku diduga menyerang Wildan menggunakan senjata tajam jenis cerulit yang diarahkan ke kepala. Namun, senjata tersebut lebih dulu membentur rolling door kios sehingga tidak mengenai kepala korban. Bagian gagang cerulit sempat mengenai kepala Wildan.
Penyerangan berlanjut dengan pukulan tangan kosong. Seorang pelaku juga melemparkan botol minuman keras ke arah korban, tetapi tidak mengenai sasaran.
Wildan bukan satu-satunya korban. Temannya bernama Yoga juga dikeroyok hingga mengalami luka memar dan lecet di sejumlah bagian tubuh.
Teguran Soal Lemparan Batu Berujung Pengeroyokan
Kasus kedua terjadi di Jalan Kartini, Kelurahan Majalengka Wetan, Kecamatan Majalengka. Korbannya adalah DMS (21), yang saat itu sedang dalam perjalanan pulang dari Bandung bersama temannya menggunakan sepeda motor berknalpot brong.
Saat melintas di lokasi, DMS merasa tangannya terkena lemparan batu dan puntung rokok yang diduga berasal dari sekelompok orang yang sedang berkumpul di pinggir jalan.
DMS kemudian memutar balik kendaraannya untuk menanyakan maksud pelemparan tersebut. Namun, pertanyaan itu justru memicu cekcok.
Seorang pria berinisial A.N.S. diduga menjadi orang pertama yang memukul DMS. Tiga orang lainnya kemudian ikut mengeroyok korban menggunakan tangan kosong.
Pukulan para pelaku mengenai wajah, dada, hingga kedua tangan DMS. Akibatnya, korban mengalami rasa sakit dan memar di sejumlah bagian tubuh.
Empat Tersangka Ditangkap, Sembilan Orang Diburu
Polisi telah mengamankan empat tersangka dari dua kasus tersebut. Tiga tersangka berkaitan dengan pengeroyokan di Sumberjaya, sedangkan satu tersangka lainnya terkait kasus di wilayah Majalengka.
Sementara itu, sembilan orang lain yang diduga terlibat masih dalam pengejaran dan telah masuk daftar pencarian orang (DPO).
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut menyita sejumlah barang bukti, antara lain pakaian, celana, telepon genggam, serta satu unit sepeda motor Suzuki GSX-R150 beserta dokumen kendaraan dan remote kunci kontak.
Para tersangka dijerat Pasal 262 KUHP tentang tindak pidana melakukan kekerasan terhadap orang secara bersama-sama di muka umum, dengan ancaman pidana penjara maksimal sembilan tahun.
Kapolres Majalengka AKBP Muhammad Aldy Sulaeman menegaskan, penyidikan kedua kasus tersebut masih berlangsung di Satreskrim Polres Majalengka. Polisi juga terus memburu sembilan orang yang belum tertangkap. (eko/arf)






