JAVASATU.COM- Komisi I DPRD Kabupaten Malang menyoroti kekurangan 3.179 aparatur sipil negara (ASN) di sektor pendidikan. Jumlah tersebut merupakan selisih antara kebutuhan 15.057 pegawai dengan ketersediaan 11.878 ASN. Persoalan ini menjadi salah satu perhatian dalam evaluasi kepegawaian bersama Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).

Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Malang, Amarta Faza, mengatakan persoalan kepegawaian di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang tidak hanya berkaitan dengan jumlah ASN yang mencapai sekitar 21 ribu orang. Pemerataan distribusi, kompetensi, hingga kesesuaian penempatan pegawai dengan kebutuhan organisasi perangkat daerah (OPD) juga perlu dievaluasi.
Berdasarkan hasil rapat terakhir Komisi I DPRD Kabupaten Malang bersama BKPSDM, masih ditemukan sejumlah jabatan kosong yang membutuhkan perhatian pemerintah daerah.
“Persoalan kepegawaian bukan hanya soal jumlah pegawai, tetapi juga pemerataan distribusi, kompetensi, dan kesesuaian dengan kebutuhan pelayanan publik,” kata Amarta Faza saat ditemui di ruang Fraksi Partai NasDem, Rabu (4/11/2026).
Kekurangan ASN Pendidikan Capai 21 Persen
Faza menyebut sektor pendidikan menjadi salah satu bidang yang masih membutuhkan tambahan tenaga ASN. Berdasarkan data yang dibahas dalam rapat bersama BKPSDM, kebutuhan ASN sektor pendidikan mencapai 15.057 orang. Namun, jumlah pegawai yang tersedia baru 11.878 orang.
Dengan demikian, terdapat kekurangan 3.179 ASN atau sekitar 21 persen dari total kebutuhan. Kekurangan tersebut mencakup tenaga guru maupun kependidikan.
“Dengan demikian, masih terdapat kekurangan sebanyak 3.179 ASN atau sekitar 21 persen dari total kebutuhan. Kekurangan tersebut mencakup guru maupun tenaga kependidikan,” ucap pria yang juga menjabat Ketua Fraksi NasDem Kabupaten Malang tersebut.
Menurut Faza, kondisi itu perlu menjadi perhatian karena ketersediaan tenaga pendidikan berkaitan langsung dengan pelayanan pendidikan kepada masyarakat.
Selain sektor pendidikan, Komisi I juga mendorong evaluasi distribusi ASN di seluruh OPD dan kecamatan. Evaluasi diperlukan agar penempatan pegawai sesuai dengan kebutuhan riil masing-masing unit kerja.
“Jangan sampai terdapat unit kerja yang memiliki kelebihan pegawai, sementara unit lain yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat justru mengalami kekurangan tenaga,” tuturnya.
Karena itu, BKPSDM didorong melakukan evaluasi berkala dengan mengacu pada analisis jabatan dan analisis beban kerja. Hasil evaluasi tersebut dapat menjadi dasar dalam menentukan penempatan maupun pemenuhan kebutuhan ASN.
DPRD Minta Pemkab Susun Peta Jalan Kebutuhan ASN
Komisi I DPRD Kabupaten Malang juga mendorong Pemkab Malang menyusun peta jalan atau roadmap kebutuhan ASN untuk mengantisipasi kekurangan pegawai pada tahun-tahun mendatang.
Perencanaan tersebut dinilai penting karena setiap tahun terdapat ASN yang memasuki masa pensiun. Tanpa perencanaan yang matang, jumlah pegawai yang tersedia berpotensi semakin tidak seimbang dengan kebutuhan di sejumlah sektor pelayanan publik.
Penyusunan kebutuhan ASN perlu mengacu pada analisis jabatan, analisis beban kerja, serta prioritas pelayanan masyarakat. Pemenuhan pegawai juga perlu dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah. (agb/arf)






