Javasatu.com
  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion
No Result
View All Result
  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion

Disdik Kabupaten Malang Soroti Data Bangunan Sekolah Tak Sesuai Kondisi Lapangan

Agung Baskoro by Agung Baskoro
3 November 2026

JAVASATU.COM- Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Malang menyoroti ketidaksesuaian data kondisi bangunan sekolah dengan fakta di lapangan.

Sejumlah sekolah dilaporkan memiliki kondisi bangunan baik dalam sistem pendataan, tetapi ditemukan mengalami kerusakan saat dilakukan peninjauan langsung.

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Malang, Bagus Sulistyawan. (Foto: Agung Baskoro)

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Malang, Bagus Sulistyawan, A.P., M.Si., meminta seluruh sekolah melakukan pendataan sarana dan prasarana secara objektif sesuai kondisi sebenarnya. Keakuratan data diperlukan agar kebijakan perbaikan dan rehabilitasi gedung sekolah dapat tepat sasaran.

Bagus mengungkapkan, dalam beberapa kasus terdapat sekolah yang melaporkan kondisi bangunannya baik melalui sistem pelaporan resmi. Namun, hasil pemeriksaan di lapangan menunjukkan adanya kerusakan yang berpotensi mengganggu kegiatan belajar-mengajar.

ADVERTISEMENT

Salah satu temuan tersebut berada di SDN Ardimulyo Singosari. Kondisi bangunan sekolah itu mengalami sejumlah kerusakan, mulai dari genteng melorot, kayu lapuk, hingga kebocoran.

“Data yang dilaporkan harus mencerminkan kondisi riil di lapangan. Jangan sampai di sistem tertulis kondisinya baik, tetapi kenyataannya ada atap yang bocor atau struktur yang lapuk,” tegas Bagus, Selasa (3/11/2026).

Menurutnya, ketidaksesuaian data tersebut perlu menjadi perhatian karena laporan kondisi fisik bangunan menjadi salah satu dasar dalam menentukan kebijakan perbaikan maupun rehabilitasi sekolah. Data juga harus mencakup bangunan yang telah selesai diperbaiki maupun sekolah yang masuk dalam daftar rencana perbaikan.

Untuk mencegah kesalahan pendataan, Disdik Kabupaten Malang mendorong penguatan koordinasi antara kepala sekolah, operator sekolah, dan pengawas. Ketiga unsur tersebut dinilai memiliki peran penting dalam memastikan validitas serta keakuratan data kondisi bangunan.

Disdik juga meminta pihak sekolah lebih cermat dan responsif dalam melaporkan setiap kerusakan sarana dan prasarana. Pelaporan yang sesuai fakta diperlukan agar kerusakan dapat segera diidentifikasi dan diprioritaskan dalam penanganan.

Keakuratan data kondisi bangunan sekolah menjadi bagian penting dalam memastikan keamanan, kenyamanan, dan kelayakan lingkungan belajar bagi siswa. (agb/arf)

Tags: Dispendik Kabupaten MalangKabupaten Malangpemkab malangpendidikansekolah
Previous Post

OPINI: Dana Adaptasi Perubahan Iklim, Mengapa Daerah Paling Rentan Justru Berisiko Tertinggal?

Next Post

OPINI: Governansi Digital untuk Pelayanan Publik yang Lebih Baik

Related Posts

Tiga Inovasi Paten UB Tampil di Forum Bisnis Paten Indonesia 2026
Pendidikan

Tiga Inovasi Paten UB Tampil di Forum Bisnis Paten Indonesia 2026

3 November 2026
Puluhan Sekolah di Kabupaten Malang Jauh dari Akses Transportasi, DPRD Usulkan Antarjemput
Pendidikan

Puluhan Sekolah di Kabupaten Malang Jauh dari Akses Transportasi, DPRD Usulkan Antarjemput

3 November 2026
Santri An-Nur 3 Bululawang Raih Juara 2 MQK Se-Jatim
Pendidikan

Santri An-Nur 3 Bululawang Raih Juara 2 MQK Se-Jatim

3 November 2026
Doktor Psikologi UMM Siapkan Strategi Tembus Jurnal Internasional
Pendidikan

Doktor Psikologi UMM Siapkan Strategi Tembus Jurnal Internasional

2 November 2026
Kapolresta Malang Kota Edukasi Siswa SMPN 20, Ingatkan Bahaya Kenakalan Remaja
Pendidikan

Kapolresta Malang Kota Edukasi Siswa SMPN 20, Ingatkan Bahaya Kenakalan Remaja

2 November 2026
Insentif Guru PAUD di Kabupaten Malang Direncanakan Naik Jadi Rp 500 Ribu
Pendidikan

Insentif Guru PAUD di Kabupaten Malang Direncanakan Naik Jadi Rp 500 Ribu

2 November 2026
Next Post
OPINI: Governansi Digital untuk Pelayanan Publik yang Lebih Baik

OPINI: Governansi Digital untuk Pelayanan Publik yang Lebih Baik

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Kebijakan Privasi

© 2026 - Javasatu.com

No Result
View All Result
  • Javastream

© 2026 - Javasatu.com