Javasatu.com
  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion
No Result
View All Result
  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion

OPINI: Masih Diminta Fotokopi KTP di Era Digital?

Javasatu by Javasatu
8 November 2026
Ilustrasi. (Gambar dibuat menggunakan AI)

OPINI

Mengapa Masih Diminta Fotokopi KTP? Menguji Ketahanan Infrastruktur Digital Publik

Oleh: Moh. Syarif Hidayatulloh – Mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Program Studi Administrasi Publik, Universitas 17 Agustus 1945 Banyuwangi
(Opini disusun untuk memenuhi tugas perkuliahan)

Transformasi digital di Indonesia tampaknya masih berjalan di permukaan. Infrastruktur Digital Publik (Digital Public Infrastructure/DPI), yang seharusnya menjadi fondasi utama atau “jalan raya digital” bagi layanan identitas, pembayaran, dan pertukaran data, belum sepenuhnya terintegrasi. Akibatnya, masyarakat masih harus berhadapan dengan birokrasi yang berbelit dan melelahkan. Meski telah memiliki Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el), warga masih kerap diminta menyerahkan fotokopi dokumen yang sama secara berulang kali kepada instansi pemerintah yang berbeda.

Persoalan tersebut menunjukkan bahwa data kependudukan dan administrasi pemerintahan masih tersimpan secara terpisah (data silo) di berbagai kementerian dan lembaga. Kondisi ini bukan sekadar merepotkan masyarakat, melainkan juga mencerminkan belum kokohnya fondasi infrastruktur digital nasional. Lantas, mengapa integrasi data yang menjadi kunci efisiensi pelayanan publik masih sulit diwujudkan?

Persoalan tersebut dibahas dalam buku Kebijakan Fiskal dan Finansial: Menjaga Stabilitas Ekonomi di Tengah Risiko Global dan Transisi Hijau karya Andhika Wahyudiono. Pembahasan yang relevan terdapat pada Bab 3 mengenai Infrastruktur Digital Publik dan Identitas Digital, khususnya Subbab 3.3 tentang Pertukaran Data.

ADVERTISEMENT

Subbab tersebut menegaskan bahwa kunci utama pelayanan publik digital yang efisien terletak pada kemampuan pertukaran data atau interoperabilitas antarlembaga. Apabila data identitas tunggal dapat diakses dan diverifikasi secara aman oleh berbagai instansi, masyarakat tidak perlu lagi menyerahkan dokumen fisik secara berulang. Namun, tanpa standar pertukaran data yang jelas, ego sektoral dan fragmentasi data akan terus menjadi hambatan.

Sebenarnya, upaya membangun tata kelola pertukaran data telah memiliki landasan hukum melalui Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP). Regulasi ini memberikan kerangka hukum bagi pengelolaan data yang aman, termasuk mengatur hak subjek data serta kewajiban pengendali data.

Namun, implementasi di lapangan masih menghadapi tantangan. Kekhawatiran terhadap potensi pelanggaran UU PDP kerap membuat instansi pemerintah bersikap terlalu konservatif dan enggan membagikan data. Padahal, UU PDP telah menyediakan mekanisme transfer data antarpengendali data yang sah dan aman. Artinya, pelindungan data pribadi semestinya berjalan beriringan dengan integrasi layanan, bukan justru menjadi alasan untuk mempertahankan fragmentasi data.

Di sinilah kematangan tata kelola pemerintahan menjadi penting. Pemerintah perlu memastikan bahwa mekanisme pertukaran data dilaksanakan berdasarkan standar yang jelas, memiliki dasar hukum, serta menerapkan prinsip keamanan dan pelindungan data pribadi.

Dalam perspektif administrasi publik, persoalan ini dapat dianalisis melalui Teori Digital Era Governance (DEG) yang diperkenalkan oleh Patrick Dunleavy. Teori tersebut menekankan pentingnya reintegrasi, yakni menggabungkan kembali layanan pemerintahan yang sebelumnya terfragmentasi.

Selain itu, DEG mengedepankan pendekatan holisme berbasis kebutuhan, yaitu menempatkan warga negara sebagai pusat pelayanan, bukan kepentingan masing-masing instansi birokrasi. Dengan pendekatan ini, pemerintah dituntut merombak sistem pelayanan yang kaku dan beralih menuju tata kelola digital yang terintegrasi.

Kegagalan melakukan reintegrasi data antarkementerian dan lembaga dapat menyebabkan pelayanan publik tidak efisien, proses administrasi terhambat, dan masyarakat harus menanggung beban birokrasi yang seharusnya dapat dihindari. Dengan demikian, keberhasilan transformasi digital tidak cukup diukur dari banyaknya aplikasi pemerintah yang diluncurkan, tetapi juga dari kemampuan sistem tersebut bekerja secara terpadu.

Bagan Integrasi data kependudukan menuju pelayanan publik yang lebih efektif. (Gambar by Moh. Syarif Hidayatulloh)

Bagan tersebut mengilustrasikan hubungan antara fragmentasi data dan praktik birokrasi yang masih mengharuskan masyarakat memfotokopi dokumen sebagai persoalan utama. Kondisi tersebut membutuhkan solusi berupa penerapan standar interoperabilitas dan pendekatan Digital Era Governance.

Melalui integrasi data, pemerintah dapat beralih dari sistem pelayanan yang kaku dan terpisah menuju tata kelola yang lebih holistik. Karena itu, percepatan implementasi Satu Data Indonesia dan pembangunan Application Programming Interface (API) ant instansi menjadi bagian penting dari rekomendasi untuk memperkuat integrasi layanan publik.

Fenomena masyarakat yang masih diminta memfotokopi KTP di era digital pada dasarnya mencerminkan belum optimalnya integrasi Infrastruktur Digital Publik di Indonesia. Fragmentasi data ant instansi menunjukkan bahwa adopsi teknologi belum sepenuhnya diikuti perubahan mendasar dalam tata kelola pemerintahan.

Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi telah menyediakan landasan hukum untuk pengelolaan dan pertukaran data. Namun, implementasinya membutuhkan sinergi antarlembaga, standar teknis yang jelas, serta perubahan pola pikir birokrasi. Orientasi pelayanan publik semestinya bertumpu pada kemudahan masyarakat, bukan pada kepentingan administratif masing-masing instansi.

Untuk mewujudkan integrasi tersebut, setidaknya ada tiga langkah konkret yang perlu diprioritaskan.

Pertama, mempercepat implementasi Satu Data Indonesia dengan memastikan tersedianya satu basis data tunggal sebagai rujukan nasional untuk data kependudukan dan layanan dasar. Basis data tersebut harus didukung standar yang memungkinkan setiap instansi menggunakan data secara konsisten dan terkoordinasi.

Kedua, membangun infrastruktur API (Application Programming Interface) yang memungkinkan pertukaran data ant instansi pemerintah berlangsung secara aman, cepat, dan sesuai dengan prinsip pelindungan data pribadi. Infrastruktur ini diperlukan agar verifikasi data dapat dilakukan secara digital tanpa membebani masyarakat dengan kewajiban menyerahkan dokumen fisik berulang kali.

Ketiga, memperkuat kapasitas Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui peningkatan literasi digital dan pemahaman mengenai tata kelola data yang aman. Penguatan kapasitas ini penting agar aparatur tidak hanya mampu menggunakan teknologi, tetapi juga memahami mekanisme pertukaran data dan tanggung jawab pelindungan informasi pribadi.

Sudah saatnya praktik birokrasi yang terus-menerus meminta fotokopi KTP di tengah perkembangan teknologi digital dikurangi. Transformasi digital sejati bukan sekadar menghadirkan aplikasi baru, melainkan membangun sistem pemerintahan yang mampu memberikan pelayanan cepat, terintegrasi, aman, dan menghargai data pribadi setiap warga negara. (*)

Tags: OpiniUntag Banyuwangi
Previous Post

Ginofest 2026 Gresik Ditutup, 205 Inovasi Dipamerkan dan Dikompetisikan

Related Posts

OPINI: Konsolidasi Fiskal untuk Menjaga Stabilitas Ekonomi Indonesia
Opini

OPINI: Konsolidasi Fiskal untuk Menjaga Stabilitas Ekonomi Indonesia

7 November 2026
OPINI: Mengapa Pajak Kripto di Indonesia Tidak Mudah? Ini Tantangannya
Opini

OPINI: Mengapa Pajak Kripto di Indonesia Tidak Mudah? Ini Tantangannya

6 November 2026
OPINI: Mempersempit Ketimpangan Global, Memperkuat Pendapatan Dalam Negeri
Opini

OPINI: Mempersempit Ketimpangan Global, Memperkuat Pendapatan Dalam Negeri

5 November 2026
OPINI: Mengapa Indonesia Harus Memperkuat Ketahanan Fiskal di Tengah Fragmentasi Perdagangan Global?
Opini

OPINI: Mengapa Indonesia Harus Memperkuat Ketahanan Fiskal di Tengah Fragmentasi Perdagangan Global?

5 November 2026
OPINI: Seberapa Kuat Ketahanan Fiskal Indonesia Menghadapi Fragmentasi Perdagangan Global?
Opini

OPINI: Seberapa Kuat Ketahanan Fiskal Indonesia Menghadapi Fragmentasi Perdagangan Global?

4 November 2026
OPINI: Menata Data, Melindungi Privasi Publik
Opini

OPINI: Menata Data, Melindungi Privasi Publik

4 November 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Kebijakan Privasi

© 2026 - Javasatu.com

No Result
View All Result
  • Javastream

© 2026 - Javasatu.com