Javasatu.com
  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion
No Result
View All Result
  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion

OPINI: Mempersempit Ketimpangan Global, Memperkuat Pendapatan Dalam Negeri

Javasatu by Javasatu
5 November 2026
Ilustrasi. (Gambar dibuat menggunakan AI)

OPINI

Mempersempit Ketimpangan Global melalui Penguatan Mobilisasi Pendapatan Dalam Negeri: Tantangan Ruang Fiskal Negara Berkembang dalam Perspektif Administrasi Publik

Oleh: Septiana Dwi Novita Sari – Mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Program Studi Administrasi Publik, Universitas 17 Agustus 1945 Banyuwangi
(Opini disusun untuk memenuhi tugas perkuliahan)

Ketimpangan global merupakan salah satu persoalan pembangunan yang hingga saat ini masih menjadi tantangan bagi negara-negara berkembang. Perbedaan kemampuan ekonomi, penguasaan sumber daya, kualitas infrastruktur, serta kapasitas keuangan negara menyebabkan kesenjangan antara negara maju dan negara berkembang. Salah satu faktor yang memengaruhi kondisi tersebut adalah terbatasnya kemampuan pemerintah dalam menghimpun pendapatan negara untuk membiayai berbagai kebutuhan pembangunan.

Dalam konteks ini, pendapatan dalam negeri, khususnya penerimaan pajak, memiliki peran penting sebagai sumber pembiayaan pembangunan yang berkelanjutan. Negara tidak dapat sepenuhnya bergantung pada pinjaman luar negeri maupun bantuan internasional karena ketergantungan tersebut berpotensi membatasi kemandirian dalam menentukan arah kebijakan pembangunan. Oleh karena itu, penguatan mobilisasi pendapatan dalam negeri menjadi salah satu langkah strategis untuk menciptakan kemandirian fiskal sekaligus mengurangi ketimpangan sosial dan ekonomi.

Pembahasan tersebut memiliki keterkaitan dengan pemikiran Andhika Wahyudiono dalam bukunya yang berjudul Kebijakan Fiskal dan Finansial: Menjaga Stabilitas Ekonomi di Tengah Risiko Global dan Transisi Hijau, khususnya Bab 7 tentang Ketimpangan Global dan Mobilisasi Pendapatan Dalam Negeri, terutama Subbab 7.2 mengenai Keterbatasan Ruang Fiskal di Negara Berkembang.

ADVERTISEMENT

Dalam konteks tersebut, keterbatasan ruang fiskal dapat dipahami sebagai kondisi ketika pemerintah memiliki kemampuan terbatas untuk meningkatkan belanja pembangunan karena sumber pendapatan negara belum optimal, sementara kebutuhan pembiayaan publik terus meningkat. Negara berkembang sering dihadapkan pada persoalan rendahnya kapasitas penerimaan pajak, besarnya kebutuhan belanja infrastruktur, tekanan pembayaran utang, serta tuntutan pemenuhan pelayanan publik. Kondisi ini menyebabkan pemerintah harus menentukan prioritas secara hati-hati dalam mengalokasikan anggaran.

Menurut penulis, keterbatasan ruang fiskal bukan hanya persoalan kurangnya uang negara, melainkan juga berkaitan dengan kemampuan pemerintah dalam mengelola sumber daya keuangan secara efektif, transparan, dan bertanggung jawab. Dengan demikian, mobilisasi pendapatan dalam negeri harus menjadi perhatian utama agar pemerintah memiliki ruang yang lebih luas untuk membiayai pembangunan tanpa terus meningkatkan ketergantungan terhadap pembiayaan eksternal.

Pengelolaan keuangan negara di Indonesia memiliki landasan hukum yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Peraturan ini menegaskan bahwa pengelolaan keuangan negara harus dilaksanakan secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab.

Dalam kaitannya dengan keterbatasan ruang fiskal di negara berkembang, undang-undang tersebut menjadi dasar bagi pemerintah untuk mengelola pendapatan dan belanja negara secara optimal. Pemerintah dituntut mampu meningkatkan penerimaan negara sekaligus mengalokasikan anggaran sesuai dengan prioritas pembangunan dan kebutuhan masyarakat.

Menurut penulis, penerapan undang-undang ini sangat penting karena keberhasilan kebijakan fiskal tidak hanya ditentukan oleh besarnya pendapatan negara, tetapi juga oleh kemampuan pemerintah dalam mengelola keuangan secara transparan dan bertanggung jawab demi mewujudkan kesejahteraan masyarakat.

Untuk memahami persoalan keterbatasan ruang fiskal, terdapat beberapa teori yang dapat digunakan sebagai landasan analisis. Salah satunya adalah teori keuangan publik yang dikemukakan oleh Richard A. Musgrave. Teori ini menjelaskan tiga fungsi utama kebijakan fiskal, yaitu fungsi alokasi, distribusi, dan stabilisasi.

Fungsi alokasi berkaitan dengan bagaimana pemerintah menyediakan barang dan jasa publik melalui penggunaan anggaran. Fungsi distribusi berhubungan dengan upaya pemerintah mengurangi ketimpangan pendapatan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Sementara itu, fungsi stabilisasi berkaitan dengan peran kebijakan fiskal dalam menjaga kestabilan ekonomi, pertumbuhan, dan kesempatan kerja.

Ketiga fungsi tersebut memperlihatkan bahwa pendapatan negara tidak hanya dikumpulkan untuk memenuhi kebutuhan administrasi pemerintahan, tetapi juga harus digunakan untuk menciptakan kesejahteraan masyarakat.

Selain itu, teori kebijakan fiskal Keynesian juga relevan karena menekankan pentingnya peran pemerintah melalui pengeluaran dan kebijakan fiskal dalam menjaga aktivitas ekonomi. Berdasarkan kedua pendekatan tersebut, penulis berpendapat bahwa peningkatan penerimaan negara harus diikuti dengan pengelolaan belanja yang tepat sasaran. Sebab, tingginya penerimaan negara tidak akan memberikan manfaat optimal apabila tidak disertai kebijakan pengeluaran yang mampu menjawab kebutuhan masyarakat.

Jika dilihat dari perspektif Administrasi Publik, mobilisasi pendapatan dalam negeri bukan sekadar persoalan teknis pemungutan pajak, melainkan juga menyangkut tata kelola pemerintahan. Pemerintah dituntut memiliki kapasitas kelembagaan, kualitas sumber daya manusia, sistem administrasi yang modern, serta integritas aparatur dalam mengelola keuangan negara.

Prinsip Good Governance, khususnya transparansi, akuntabilitas, efektivitas, efisiensi, dan partisipasi masyarakat, harus diterapkan dalam setiap tahapan pengelolaan pendapatan dan belanja negara. Misalnya, pemerintah perlu meningkatkan kualitas pelayanan perpajakan melalui digitalisasi administrasi, menyederhanakan prosedur pembayaran pajak, memperluas edukasi perpajakan, serta memperkuat pengawasan terhadap potensi kebocoran penerimaan negara.

Di sisi lain, masyarakat juga perlu memperoleh informasi yang jelas mengenai penggunaan pajak yang telah dibayarkan. Kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah menjadi faktor penting dalam membangun kepatuhan pajak secara sukarela. Oleh sebab itu, keberhasilan mobilisasi pendapatan dalam negeri sangat bergantung pada hubungan timbal balik antara kualitas pelayanan pemerintah dan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.

Menurut penulis, terdapat beberapa strategi yang perlu diperkuat pemerintah untuk mengatasi keterbatasan ruang fiskal.

Pertama, pemerintah perlu memperluas basis penerimaan pajak dengan tetap memperhatikan kemampuan ekonomi masyarakat, khususnya kelompok berpenghasilan rendah dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Kedua, modernisasi administrasi perpajakan perlu dilakukan melalui pemanfaatan teknologi digital, integrasi data, serta peningkatan kualitas pelayanan publik.

Ketiga, pemerintah harus mengoptimalkan potensi pendapatan asli daerah dengan memperhatikan potensi ekonomi dan karakteristik masing-masing wilayah.

Keempat, pengelolaan anggaran harus diarahkan pada program-program yang memiliki dampak nyata terhadap kesejahteraan masyarakat, seperti pendidikan, kesehatan, infrastruktur, dan pemberdayaan ekonomi lokal.

Kelima, pengawasan terhadap penggunaan anggaran harus diperkuat agar penerimaan negara tidak mengalami kebocoran akibat penyalahgunaan kewenangan maupun praktik korupsi.

Seluruh strategi tersebut harus dilaksanakan secara terpadu antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah sehingga peningkatan penerimaan dapat berjalan seiring dengan pemerataan pembangunan.

Bagan Alur Argumentasi Penguatan Mobilisasi Pendapatan Dalam Negeri dan Ketahanan Ruang Fiskal Negara Berkembang. (Gambar by Septiana Dwi Novita Sari)

Bagan tersebut menggambarkan keterkaitan antara ketimpangan global, tantangan ruang fiskal negara berkembang, dan pentingnya penguatan mobilisasi pendapatan dalam negeri dalam perspektif Administrasi Publik.

Ketimpangan global ditandai dengan adanya perbedaan akses terhadap sumber daya ekonomi, pendapatan, peluang pembangunan, dan kesejahteraan masyarakat antarnegara. Kondisi tersebut menyebabkan negara berkembang menghadapi berbagai keterbatasan dalam membiayai pembangunan dan menyediakan pelayanan publik yang berkualitas.

Permasalahan tersebut semakin kompleks akibat rendahnya rasio pajak, terbatasnya basis pajak, tingginya beban utang, serta ketidakstabilan ekonomi global. Selain itu, perubahan iklim dan krisis ekonomi turut meningkatkan kebutuhan anggaran negara. Keterbatasan ruang fiskal tersebut menyebabkan pemerintah memiliki kemampuan terbatas dalam mengalokasikan anggaran untuk sektor pendidikan, kesehatan, infrastruktur, dan program pengentasan kemiskinan.

Oleh karena itu, diperlukan strategi untuk memperkuat mobilisasi pendapatan dalam negeri sebagai upaya meningkatkan kapasitas keuangan negara.

Penguatan mobilisasi pendapatan dalam negeri dapat dilakukan melalui peningkatan kepatuhan pajak, digitalisasi administrasi perpajakan, perluasan basis pajak, intensifikasi penerimaan pajak, serta peningkatan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara. Strategi tersebut membutuhkan dukungan administrasi publik yang efektif, adaptif, dan berorientasi pada hasil.

Pemerintah juga perlu memperkuat kapasitas kelembagaan serta membangun kolaborasi dengan masyarakat dan sektor swasta agar pengelolaan pendapatan negara dapat berjalan secara optimal.

Melalui penguatan mobilisasi pendapatan dalam negeri, pemerintah diharapkan mampu memperluas ruang fiskal dan meningkatkan kemampuan pembiayaan pembangunan. Peningkatan penerimaan negara dapat dimanfaatkan untuk memperbaiki kualitas pelayanan publik, memperluas akses pendidikan dan kesehatan, meningkatkan pembangunan infrastruktur, serta mendukung transisi menuju pembangunan yang ramah lingkungan.

Dengan demikian, penguatan ruang fiskal tidak hanya bertujuan meningkatkan pendapatan negara, tetapi juga memastikan bahwa manfaat pembangunan dapat dirasakan secara lebih merata oleh seluruh masyarakat.

Berdasarkan keseluruhan pembahasan, dapat disimpulkan bahwa keterbatasan ruang fiskal di negara berkembang merupakan persoalan yang tidak dapat diselesaikan hanya dengan meningkatkan jumlah penerimaan negara, tetapi juga membutuhkan perbaikan tata kelola pemerintahan dan pengelolaan anggaran.

Keterkaitan pembahasan ini dengan Bab 7, khususnya Subbab 7.2 dalam buku Kebijakan Fiskal dan Finansial karya Andhika Wahyudiono, memperlihatkan pentingnya mobilisasi pendapatan dalam negeri sebagai upaya memperkuat kemandirian fiskal dan menghadapi ketimpangan global.

Dalam perspektif Administrasi Publik, pemerintah harus mampu membangun sistem pengelolaan keuangan yang transparan, akuntabel, efektif, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat. Penulis berpandangan bahwa pajak seharusnya tidak hanya dipandang sebagai kewajiban masyarakat kepada negara, tetapi juga sebagai instrumen bersama untuk membangun kesejahteraan.

Oleh karena itu, semakin baik kemampuan pemerintah dalam menghimpun dan mengelola pendapatan dalam negeri, semakin besar pula peluang negara untuk memperkuat kemandirian fiskal, mengurangi ketimpangan pembangunan, dan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh masyarakat Indonesia. (*)

Tags: OpiniUntag Banyuwangi
Previous Post

Pemkot Malang Siapkan Ducting untuk Atasi Kabel Semrawut

Next Post

Cegah Pelecehan di Sekolah, Ketua DPRD Kota Malang Minta SOP Diperjelas

Related Posts

OPINI: Mengapa Indonesia Harus Memperkuat Ketahanan Fiskal di Tengah Fragmentasi Perdagangan Global?
Opini

OPINI: Mengapa Indonesia Harus Memperkuat Ketahanan Fiskal di Tengah Fragmentasi Perdagangan Global?

5 November 2026
OPINI: Seberapa Kuat Ketahanan Fiskal Indonesia Menghadapi Fragmentasi Perdagangan Global?
Opini

OPINI: Seberapa Kuat Ketahanan Fiskal Indonesia Menghadapi Fragmentasi Perdagangan Global?

4 November 2026
OPINI: Menata Data, Melindungi Privasi Publik
Opini

OPINI: Menata Data, Melindungi Privasi Publik

4 November 2026
OPINI: GovTech 2026, Ambisi Digitalisasi dan Rapuhnya Birokrasi Daerah
Opini

OPINI: GovTech 2026, Ambisi Digitalisasi dan Rapuhnya Birokrasi Daerah

4 November 2026
OPINI: Dampak Kenaikan Harga Energi terhadap Inflasi dan Daya Beli Masyarakat
Opini

OPINI: Dampak Kenaikan Harga Energi terhadap Inflasi dan Daya Beli Masyarakat

4 November 2026
OPINI: Ekonomi Indonesia Menghadapi Ketidakpastian Global, Sudahkah Pemerintah Bersiap?
Opini

OPINI: Ekonomi Indonesia Menghadapi Ketidakpastian Global, Sudahkah Pemerintah Bersiap?

3 November 2026
Next Post
Cegah Pelecehan di Sekolah, Ketua DPRD Kota Malang Minta SOP Diperjelas

Cegah Pelecehan di Sekolah, Ketua DPRD Kota Malang Minta SOP Diperjelas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Kebijakan Privasi

© 2026 - Javasatu.com

No Result
View All Result
  • Javastream

© 2026 - Javasatu.com