
OPINI
GovTech 2026, Ambisi Digitalisasi dan Rapuhnya Birokrasi Daerah
Oleh: Nesia Sekar Andini – Mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Program Studi Administrasi Publik, Universitas 17 Agustus 1945 Banyuwangi
(Opini disusun untuk memenuhi tugas perkuliahan)
Transformasi sektor publik melalui Government Technology (GovTech) telah menjadi paradigma penting dalam reformasi birokrasi global. Model Digital Era Governance (DEG) tidak lagi sekadar berfokus pada digitalisasi layanan publik, tetapi juga menandai pergeseran menuju tata kelola pemerintahan yang lebih modern. Model ini mengedepankan prinsip keterpusatan pada warga (citizen-centricity), pengambilan kebijakan berbasis data (data-driven policymaking), serta integrasi layanan publik secara menyeluruh untuk mengatasi sekat-sekat kelembagaan yang selama ini menjadi penghambat. Secara konseptual, GovTech menawarkan efisiensi, perluasan akses, serta peningkatan transparansi dan akuntabilitas. Hal ini sejalan dengan salah satu fungsi utama pemerintah sebagai lembaga publik, yaitu memberikan pelayanan kepada masyarakat secara adil dan merata. Dalam dua dekade terakhir, digitalisasi layanan publik juga menjadi komponen penting dalam pemanfaatan teknologi internet untuk meningkatkan kinerja sektor publik.
Sejalan dengan tren global, Indonesia menempatkan transformasi digital sebagai bagian penting dalam rencana pembangunan nasional. Hal ini didukung oleh potensi bonus demografi, populasi yang semakin akrab dengan teknologi digital, serta penetrasi internet yang luas. Komitmen pemerintah diwujudkan melalui berbagai regulasi dan kebijakan untuk mengatasi persoalan yang selama ini terus berulang, yaitu fragmentasi birokrasi. Persoalan tersebut telah menghasilkan ribuan aplikasi milik pemerintah pusat dan daerah yang saling tumpang tindih, tidak terintegrasi, serta menyebabkan pemborosan anggaran. Untuk mengatasinya, pemerintah melakukan investasi infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi (TIK), termasuk melalui peluncuran GovTech nasional yang berperan sebagai portal tunggal untuk mengintegrasikan berbagai layanan pemerintahan.
Namun, di balik narasi kemajuan yang optimistis tersebut, terdapat paradoks mendasar yang perlu mendapat perhatian. Salah satu alasan utama pemerintah mengalokasikan anggaran besar untuk teknologi pemerintahan adalah potensinya dalam mengurangi praktik korupsi. Akan tetapi, kenyataannya, Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia masih menunjukkan stagnasi. Praktik korupsi sistemik dan lambatnya birokrasi menjadi indikasi bahwa digitalisasi pada tataran layanan belum sepenuhnya mampu menutup celah penyimpangan dalam tata kelola pemerintahan. Dengan demikian, penerapan teknologi belum otomatis menjamin terwujudnya pemerintahan yang bersih.
Persoalan kompleks mengenai kesenjangan tata kelola, kelembagaan, dan transformasi digital ini dibahas secara mendalam dalam buku ajar Kerangka Kelembagaan dan Regulasi Governansi Digital. Salah satu rujukan utamanya terdapat pada Bab 2 tentang Kerangka Kelembagaan dan Regulasi Governansi Digital, khususnya Subbab 2.5 mengenai Kebijakan Pemerintah Digital Indonesia 2026. Subbab tersebut secara tegas menekankan bahwa kebijakan digital pemerintah Indonesia pada 2026 menargetkan peluncuran GovTech berbasis artificial intelligence (AI) secara nasional. Inisiatif ini diarahkan untuk menyederhanakan birokrasi digital sekaligus mengintegrasikan penggunaan berbagai aplikasi pemerintah yang selama ini kerap berjalan sendiri-sendiri dan mencerminkan ketergantungan pada sistem birokrasi yang terfragmentasi.
Meski demikian, buku ajar tersebut juga mengingatkan bahwa kebijakan besar ini tidak akan berjalan optimal tanpa perbaikan mendasar pada kelembagaan yang sudah ada. Digitalisasi nasional kerap menghadapi hambatan di tengah pelaksanaannya akibat persoalan klasik birokrasi, mulai dari fragmentasi data, ego sektoral antarinstansi, hingga rendahnya tingkat kematangan digital di berbagai daerah. Pemahaman terhadap materi dalam bab tersebut penting untuk mengevaluasi sejauh mana kesiapan regulasi dan kelembagaan pemerintah Indonesia dalam menghadapi target transformasi digital pada 2026.
Pemerintah sebenarnya telah berupaya menyiapkan instrumen regulasi dan arah kebijakan untuk memperkuat integrasi infrastruktur publik digital. Berbagai kerangka regulasi, termasuk Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), dirancang untuk mewujudkan arsitektur pemerintahan digital yang terpadu, transparan, dan akuntabel. Namun, instrumen hukum dan kebijakan tersebut masih menghadapi hambatan besar ketika diterapkan di tingkat daerah, terutama akibat belum optimalnya keselarasan regulasi dan pelaksanaan antarlembaga.
Sebagai gambaran, data Kementerian PANRB menunjukkan bahwa Indonesia pernah mengelola lebih dari 27.000 aplikasi pemerintah yang berjalan secara terpisah dan mandiri di berbagai kementerian, lembaga, hingga pemerintah daerah. Kondisi ini tidak hanya menyebabkan pemborosan anggaran negara, tetapi juga memicu terbentuknya struktur birokrasi yang terkotak-kotak serta memperkuat ego sektoral antarlembaga. Sejumlah pengamat menilai bahwa hambatan terbesar dalam digitalisasi pemerintahan Indonesia bukan semata-mata terletak pada keterbatasan kecanggihan perangkat lunak atau anggaran, melainkan juga pada ketimpangan kualitas sumber daya manusia (SDM), terbatasnya akses jaringan di wilayah terpencil, serta lemahnya koordinasi lintas sektor. Tanpa perbaikan mendasar pada aspek-aspek struktural tersebut, aplikasi canggih berbasis AI berisiko hanya menjadi proyek simbolis dan tidak memberikan dampak nyata terhadap peningkatan kualitas pelayanan publik.

Peluncuran teknologi pemerintahan berbasis AI pada 2026 merupakan langkah strategis yang memiliki potensi besar untuk mengubah penyelenggaraan pelayanan publik di Indonesia menjadi lebih baik. Namun, secanggih apa pun teknologi yang digunakan, penerapannya tidak akan efektif apabila kelemahan tata kelola, kapasitas birokrasi, keamanan siber, dan kesiapan sumber daya manusia di tingkat daerah diabaikan. Keberhasilan transformasi digital nasional pada akhirnya tidak diukur dari banyaknya aplikasi canggih yang diluncurkan, melainkan dari sejauh mana sistem tersebut mampu mengakomodasi kesiapan aparatur dan memberikan pelayanan yang memadai bagi seluruh lapisan masyarakat.
Oleh karena itu, pemerintah pusat perlu segera melakukan audit menyeluruh dan perampingan terhadap ribuan aplikasi pemerintah daerah untuk menghentikan pemborosan anggaran sekaligus mengatasi fragmentasi data. Langkah tersebut harus diimbangi dengan peningkatan kapasitas SDM aparatur daerah melalui pelatihan literasi digital secara masif. Selain itu, pemerintah perlu mengembangkan arsitektur keamanan siber nasional yang didukung landasan hukum yang tegas serta mengoptimalkan pendekatan Collaborative Governance agar pengawasan sistem digital melibatkan seluruh pemangku kepentingan. Dengan demikian, transformasi GovTech tidak hanya menjadi agenda modernisasi teknologi, tetapi juga menjadi upaya memperbaiki tata kelola pemerintahan secara menyeluruh. (*)





