
OPINI
Dampak Kenaikan Harga Energi terhadap Inflasi dan Daya Beli Masyarakat
Ketika Harga Energi Meningkat, Siapa yang Paling Merasakan Dampaknya?
Oleh: Rizka Maulida Sari – Mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Program Studi Administrasi Publik, Universitas 17 Agustus 1945 Banyuwangi
(Opini disusun untuk memenuhi tugas perkuliahan)
Kenaikan harga energi merupakan salah satu persoalan ekonomi yang memiliki pengaruh besar terhadap kehidupan masyarakat Indonesia. Energi, khususnya bahan bakar minyak (BBM), menjadi kebutuhan penting dalam menunjang aktivitas transportasi, perdagangan, industri, dan distribusi barang. Ketika harga energi meningkat, dampaknya tidak hanya dirasakan oleh pengguna kendaraan bermotor, tetapi juga memengaruhi biaya produksi dan harga berbagai kebutuhan sehari-hari. Kondisi tersebut berpotensi mendorong inflasi apabila peningkatan biaya meluas menjadi kenaikan harga barang dan jasa secara umum. Oleh karena itu, persoalan harga energi tidak dapat dipandang hanya sebagai perubahan harga BBM, tetapi juga berkaitan erat dengan stabilitas ekonomi dan kemampuan masyarakat dalam memenuhi kebutuhan hidup.
Dalam perekonomian Indonesia, perubahan harga energi menjadi persoalan yang cukup sensitif karena sebagian besar aktivitas ekonomi masih bergantung pada penggunaan bahan bakar. Kenaikan harga BBM dapat meningkatkan biaya transportasi dan distribusi barang dari produsen kepada konsumen. Pedagang dan pelaku usaha yang menghadapi peningkatan biaya operasional berpotensi menyesuaikan harga jual produk untuk mempertahankan keberlangsungan usahanya. Akibatnya, masyarakat harus mengeluarkan biaya lebih besar untuk membeli barang yang sebelumnya dapat diperoleh dengan harga lebih rendah. Kondisi ini semakin memberatkan apabila kenaikan harga tidak diikuti dengan peningkatan pendapatan masyarakat.
Fenomena tersebut dapat dilihat dari pengalaman penyesuaian harga BBM pada September 2022. Saat itu, harga Pertalite meningkat dari Rp7.650 menjadi Rp10.000 per liter, sedangkan Solar bersubsidi naik dari Rp5.150 menjadi Rp6.800 per liter. Penyesuaian harga tersebut menunjukkan bahwa perubahan kebijakan energi dapat menambah beban pengeluaran masyarakat sekaligus meningkatkan biaya operasional dunia usaha. Dampaknya tidak hanya berhenti pada sektor transportasi, tetapi juga berpotensi merambat ke harga bahan makanan dan berbagai kebutuhan pokok lainnya. Kondisi ini memperlihatkan eratnya hubungan antara harga energi, inflasi, dan daya beli masyarakat.
Dalam perspektif ekonomi makro, kenaikan harga energi dapat memicu inflasi akibat peningkatan biaya produksi atau cost-push inflation. Kondisi ini terjadi ketika perusahaan dan pelaku usaha harus mengeluarkan biaya lebih tinggi untuk memproduksi maupun mendistribusikan barang. Apabila kenaikan biaya tersebut dibebankan kepada konsumen, harga barang dan jasa akan meningkat. Namun, kenaikan harga energi tidak selalu secara otomatis menyebabkan inflasi yang tinggi. Dampaknya juga dipengaruhi oleh kondisi pasokan, permintaan, kebijakan pemerintah, serta kemampuan pelaku usaha dalam menyerap kenaikan biaya.
Persoalan yang lebih penting adalah bagaimana kenaikan harga tersebut memengaruhi kehidupan masyarakat, terutama kelompok berpenghasilan rendah. Sebagian besar pendapatan kelompok ini digunakan untuk memenuhi kebutuhan dasar, seperti makanan, transportasi, listrik, dan kebutuhan rumah tangga. Ketika harga barang meningkat sementara pendapatan relatif tetap, kemampuan masyarakat dalam membeli barang dan jasa akan menurun. Masyarakat akhirnya harus menyesuaikan pengeluaran dengan mengurangi pembelian barang tertentu, memilih produk yang lebih murah, atau menunda kebutuhan yang dianggap tidak mendesak.
Menurut penulis, kondisi tersebut menunjukkan bahwa kenaikan harga energi bukan hanya persoalan ekonomi yang dapat diukur melalui angka inflasi, tetapi juga menyangkut kesejahteraan dan keadilan sosial. Masyarakat berpenghasilan tinggi mungkin masih memiliki kemampuan untuk menyesuaikan pengeluaran ketika harga energi meningkat. Sebaliknya, masyarakat berpenghasilan rendah memiliki ruang penyesuaian yang jauh lebih terbatas karena sebagian besar pendapatannya telah digunakan untuk memenuhi kebutuhan pokok. Oleh sebab itu, kebijakan energi perlu mempertimbangkan kemampuan ekonomi masyarakat agar penyesuaian harga tidak semakin memperlebar kesenjangan kesejahteraan.
Pembahasan ini berkaitan dengan materi Bab 3 tentang Inflasi, Harga, dan Daya Beli, khususnya Subbab 3.3 mengenai Kenaikan Harga Energi. Dalam subbab tersebut, kenaikan harga energi dipahami sebagai salah satu faktor yang dapat memperbesar tekanan inflasi sekaligus meningkatkan kebutuhan subsidi pemerintah. Di satu sisi, subsidi energi diperlukan untuk menjaga keterjangkauan harga bagi masyarakat. Namun, di sisi lain, subsidi yang terlalu besar dapat membebani anggaran negara dan mengurangi ruang fiskal untuk membiayai kebutuhan pembangunan lainnya. Oleh karena itu, pemerintah dihadapkan pada pilihan kebijakan yang tidak sederhana, yakni menjaga stabilitas harga energi sekaligus mempertahankan keberlanjutan keuangan negara.
Pada dasarnya, kebijakan subsidi energi bertujuan mengurangi beban masyarakat agar harga kebutuhan energi tetap terjangkau. Akan tetapi, pelaksanaannya perlu memperhatikan ketepatan sasaran penerima. Apabila subsidi lebih banyak dinikmati oleh masyarakat yang memiliki kemampuan ekonomi tinggi, manfaat kebijakan tersebut menjadi kurang optimal bagi kelompok yang sebenarnya membutuhkan perlindungan. Dalam kondisi keterbatasan anggaran, pemerintah perlu memastikan bahwa dukungan fiskal benar-benar diarahkan kepada masyarakat rentan serta sektor-sektor ekonomi yang memiliki pengaruh besar terhadap pemenuhan kebutuhan dasar.
Dari sudut pandang Administrasi Publik, kebijakan penyesuaian harga energi merupakan bagian dari kebijakan publik yang harus mempertimbangkan kepentingan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat secara bersamaan. Pemerintah tidak cukup hanya menghitung besarnya penghematan anggaran atau kebutuhan subsidi, tetapi juga harus memperhatikan dampak kebijakan terhadap kehidupan masyarakat. Prinsip efektivitas, efisiensi, keadilan, transparansi, dan akuntabilitas perlu diterapkan agar kebijakan energi tidak hanya menguntungkan dari sisi pengelolaan keuangan negara, tetapi juga memberikan perlindungan kepada masyarakat yang paling terdampak.
Selain kebijakan fiskal, pengendalian inflasi juga membutuhkan koordinasi dengan kebijakan moneter. Pemerintah berperan menjaga ketersediaan barang, mengendalikan biaya distribusi, serta memberikan perlindungan sosial. Sementara itu, Bank Indonesia menjalankan kebijakan moneter untuk menjaga stabilitas nilai rupiah dan mengendalikan tekanan inflasi sesuai dengan kewenangannya. Koordinasi antara kedua pihak menjadi penting karena inflasi akibat kenaikan biaya energi tidak dapat diselesaikan hanya melalui pengaturan suku bunga. Upaya menjaga pasokan barang, kelancaran distribusi, dan keterjangkauan harga tetap diperlukan agar tekanan inflasi tidak semakin meluas.
Menurut penulis, pemerintah perlu lebih mengutamakan kebijakan yang mampu menjaga daya beli masyarakat tanpa mengabaikan kondisi anggaran negara. Bantuan sosial dan subsidi yang tepat sasaran dapat menjadi langkah untuk mengurangi tekanan pengeluaran rumah tangga. Selain itu, pemerintah perlu meningkatkan pengawasan terhadap distribusi bahan pokok agar kenaikan biaya transportasi tidak dimanfaatkan untuk menaikkan harga secara berlebihan. Penguatan transportasi umum dan pemanfaatan energi alternatif juga dapat menjadi solusi jangka panjang untuk mengurangi ketergantungan masyarakat terhadap BBM.
Kenaikan harga energi juga perlu dilihat dari dampaknya terhadap pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Kelompok usaha ini memiliki peran penting dalam menyediakan barang, jasa, serta lapangan pekerjaan bagi masyarakat. Ketika biaya energi meningkat, pelaku UMKM menghadapi pilihan antara menaikkan harga jual atau mengurangi keuntungan. Apabila harga jual dinaikkan, terdapat risiko penurunan permintaan karena daya beli konsumen melemah. Sebaliknya, apabila harga tetap dipertahankan, keuntungan usaha dapat semakin kecil. Oleh karena itu, dukungan terhadap UMKM melalui efisiensi distribusi, akses pembiayaan, dan peningkatan produktivitas perlu menjadi bagian dari kebijakan pemerintah dalam menghadapi tekanan harga energi.
Berdasarkan keseluruhan pembahasan tersebut, penulis berpendapat bahwa keberhasilan kebijakan energi tidak cukup diukur dari kemampuan pemerintah menjaga keseimbangan anggaran atau mengendalikan inflasi secara nasional. Keberhasilan kebijakan juga harus dilihat dari kemampuan masyarakat dalam mempertahankan daya belinya. Inflasi yang terkendali memang menjadi indikator penting bagi stabilitas ekonomi, tetapi kondisi tersebut perlu diikuti dengan keterjangkauan kebutuhan pokok dan perlindungan terhadap kelompok masyarakat rentan.

Berdasarkan seluruh uraian tersebut, dapat disimpulkan bahwa kenaikan harga energi memiliki hubungan erat dengan inflasi dan daya beli masyarakat. Peningkatan harga BBM dapat menyebabkan kenaikan biaya transportasi, produksi, dan distribusi yang kemudian berpotensi memengaruhi harga berbagai kebutuhan pokok. Apabila kenaikan harga berlangsung lebih cepat dibandingkan peningkatan pendapatan, kemampuan masyarakat untuk memenuhi kebutuhan hidup akan semakin terbatas. Dampak tersebut terutama dirasakan oleh kelompok berpenghasilan rendah yang memiliki ketergantungan besar terhadap pengeluaran untuk kebutuhan dasar.
Dalam menghadapi kondisi tersebut, pemerintah perlu menerapkan kebijakan yang tidak hanya berorientasi pada stabilitas ekonomi makro, tetapi juga memperhatikan kesejahteraan masyarakat. Kebijakan subsidi, pengendalian harga, perlindungan sosial, dan penguatan sektor usaha perlu dilaksanakan secara terarah agar mampu mengurangi dampak kenaikan harga energi. Koordinasi antara pemerintah dan Bank Indonesia juga harus diperkuat untuk menjaga inflasi tetap terkendali tanpa mengabaikan pertumbuhan ekonomi.
Beberapa langkah strategis yang direkomendasikan kepada pemerintah meliputi peningkatan ketepatan sasaran subsidi energi agar manfaatnya lebih banyak dirasakan masyarakat yang membutuhkan; penguatan pengawasan harga dan distribusi kebutuhan pokok untuk mencegah kenaikan harga yang tidak wajar; peningkatan efektivitas bantuan sosial bagi kelompok berpenghasilan rendah; pemberian dukungan kepada UMKM dalam menghadapi kenaikan biaya operasional; serta perluasan penggunaan transportasi umum dan energi alternatif sebagai upaya mengurangi ketergantungan terhadap BBM.
Pada akhirnya, kenaikan harga energi tidak dapat dipandang hanya sebagai konsekuensi perubahan harga minyak dunia atau kebutuhan penyesuaian anggaran negara. Persoalan ini juga menyangkut kemampuan masyarakat dalam mempertahankan kesejahteraan hidupnya. Oleh karena itu, kebijakan energi yang baik harus mampu menjaga keseimbangan antara keberlanjutan fiskal, stabilitas harga, dan perlindungan daya beli masyarakat. Dengan kebijakan yang tepat, tekanan inflasi akibat kenaikan harga energi dapat dikurangi sehingga pembangunan ekonomi tetap berjalan tanpa mengabaikan kepentingan masyarakat kecil. (*)






