
OPINI
Ekonomi Indonesia Menghadapi Ketidakpastian Global, Sudahkah Pemerintah Bersiap?
Oleh: Reza Amanda – Mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Program Studi Administrasi Publik, Universitas 17 Agustus 1945 Banyuwangi
(Opini disusun untuk memenuhi tugas perkuliahan)
Ketidakpastian ekonomi global menjadi persoalan yang semakin sulit dihindari oleh setiap negara, termasuk Indonesia. Persaingan negara-negara besar, konflik geopolitik, hingga perang dagang telah mengubah dinamika perdagangan internasional. Kebijakan tarif, pembatasan impor, dan perebutan akses terhadap bahan baku membuat aktivitas perdagangan dunia tidak lagi berjalan seperti sebelumnya. Kondisi ini mungkin terlihat sebagai persoalan antarnegara yang jauh dari kehidupan masyarakat. Namun, dampaknya dapat dirasakan melalui kenaikan harga barang, meningkatnya biaya produksi, hingga terganggunya kegiatan usaha. Pertanyaannya, ketika kondisi ekonomi dunia semakin tidak menentu, sudahkah pemerintah Indonesia memiliki kesiapan yang cukup untuk menghadapinya?
Indonesia merupakan negara yang memiliki hubungan perdagangan dengan berbagai negara. Kegiatan ekspor dan impor menjadi bagian penting dalam mendukung perekonomian, mulai dari pemenuhan kebutuhan bahan baku industri hingga pemasaran produk dalam negeri ke pasar internasional. Hubungan tersebut memberikan peluang bagi pertumbuhan ekonomi, tetapi juga menyimpan risiko ketika situasi perdagangan dunia berubah. Ketika negara-negara besar mulai menerapkan pembatasan perdagangan, menaikkan tarif, atau membentuk kelompok ekonomi berdasarkan kepentingannya masing-masing, Indonesia tetap berpotensi terkena dampaknya. Kenaikan biaya bahan baku dan terganggunya distribusi barang dapat memengaruhi kegiatan produksi serta harga yang harus dibayar masyarakat.
Persoalan yang perlu diperhatikan bukan hanya bagaimana Indonesia menghadapi dampak persaingan antarnegara, tetapi juga sejauh mana pemerintah mampu mengantisipasinya. Kebijakan ekonomi tidak cukup hanya diarahkan untuk memanfaatkan peluang investasi dan perdagangan. Pemerintah juga harus mempersiapkan langkah ketika pasokan dari luar negeri terganggu, pasar ekspor mengalami perubahan, atau pelaku usaha dalam negeri kesulitan mendapatkan bahan baku. Jika persiapan baru dilakukan setelah persoalan muncul, masyarakat dan dunia usaha akan lebih dahulu merasakan dampaknya. Kondisi ini menunjukkan bahwa ketahanan ekonomi nasional tidak dapat sepenuhnya bergantung pada hubungan perdagangan dengan negara lain.
Persoalan tersebut dibahas dalam buku Kebijakan Fiskal dan Finansial: Menjaga Stabilitas Ekonomi di Tengah Risiko Global dan Transisi Hijau karya Andhika Wahyudiono. Bab 4 membahas Geopolitik, Perang Dagang, dan Fragmentasi Ekonomi, khususnya Subbab 4.3 berjudul “Fragmentasi Perdagangan dan Tekanan terhadap Neraca Fiskal”. Dalam bagian tersebut dijelaskan bahwa fragmentasi perdagangan dapat menurunkan efisiensi perdagangan, meningkatkan biaya produksi, serta mengganggu rantai pasokan. Ketika negara-negara membentuk kelompok perdagangan berdasarkan kepentingan masing-masing, hubungan ekonomi yang sebelumnya saling terhubung dapat menjadi semakin terbatas. Kondisi tersebut juga berpotensi memberikan tekanan terhadap penerimaan dan pengeluaran negara.
Pembahasan dalam subbab tersebut memperlihatkan bahwa dampak fragmentasi perdagangan tidak hanya dirasakan oleh perusahaan yang melakukan kegiatan ekspor dan impor. Pemerintah juga harus menghadapi konsekuensi ekonomi yang lebih luas. Ketika biaya produksi meningkat dan aktivitas perdagangan melemah, perekonomian dalam negeri dapat ikut terpengaruh. Penerimaan negara berpotensi mengalami tekanan, sementara kebutuhan pemerintah untuk menjaga stabilitas ekonomi dan melindungi masyarakat tetap harus dipenuhi. Artinya, pemerintah perlu memperhitungkan risiko perdagangan global sebagai bagian dari perencanaan kebijakan fiskal, bukan sekadar persoalan yang menjadi urusan pelaku usaha.
Menurut saya, Indonesia masih perlu memperkuat kesiapan dalam menghadapi ketergantungan terhadap pasokan luar negeri. Kebijakan peningkatan produksi dalam negeri sebenarnya telah menjadi salah satu arah pembangunan ekonomi, termasuk melalui hilirisasi sumber daya alam. Kebijakan tersebut penting karena Indonesia memiliki sumber daya yang dapat dikembangkan menjadi produk bernilai tambah. Namun, keberhasilan hilirisasi tidak cukup hanya dilihat dari pembangunan industri atau masuknya investasi. Pemerintah juga harus memastikan ketersediaan teknologi, tenaga kerja, bahan pendukung, dan kemampuan industri lokal agar kegiatan produksi tidak terus bergantung pada pasokan dari negara lain.
Di sinilah persoalan kebijakan perlu dilihat lebih jauh. Pemerintah tidak seharusnya hanya berlomba menarik investasi ketika rantai pasok dunia sedang mengalami perubahan. Investasi memang dapat membuka peluang ekonomi, tetapi manfaatnya perlu dinilai berdasarkan kontribusinya terhadap kemampuan produksi nasional. Jangan sampai fasilitas dan insentif yang diberikan negara lebih banyak dinikmati oleh kelompok usaha tertentu, sementara industri lokal belum memperoleh dukungan yang memadai. Kebijakan ekonomi seharusnya tidak berhenti pada pencapaian pertumbuhan, tetapi juga diarahkan untuk memperkuat kemampuan Indonesia dalam memenuhi kebutuhannya sendiri ketika perdagangan internasional mengalami gangguan.
Persoalan perdagangan ini memiliki landasan hukum melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Undang-undang tersebut menjadi dasar bagi pemerintah dalam mengatur kegiatan perdagangan, baik di dalam negeri maupun luar negeri, dengan tetap memperhatikan kepentingan nasional. Pengaturan perdagangan juga diarahkan untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi, memperkuat daya saing, serta menjaga kelancaran distribusi dan ketersediaan barang.
Keberadaan aturan tersebut menunjukkan bahwa pemerintah memiliki tanggung jawab untuk memastikan kegiatan perdagangan memberikan manfaat bagi perekonomian nasional. Persoalannya terletak pada bagaimana kebijakan tersebut dilaksanakan ketika Indonesia menghadapi perubahan perdagangan global. Aturan yang sudah tersedia perlu diterjemahkan menjadi langkah nyata untuk memperkuat industri dalam negeri, memperluas mitra dagang, dan menjaga agar kebutuhan masyarakat tidak mudah terganggu akibat persoalan pasokan dari luar negeri.
Kesiapan pemerintah juga tidak dapat hanya mengandalkan kebijakan yang dibuat oleh satu lembaga. Persoalan perdagangan melibatkan banyak pihak dengan kepentingan yang berbeda. Pemerintah membutuhkan informasi dari pelaku industri mengenai kebutuhan bahan baku, masukan dari eksportir dan importir mengenai perubahan pasar, serta pandangan pelaku usaha kecil yang turut merasakan dampak kenaikan biaya produksi. Hubungan antara pemerintah dan berbagai pihak tersebut perlu dibangun agar kebijakan yang diambil benar-benar sesuai dengan kondisi di lapangan.
Hal ini dapat dikaitkan dengan teori Collaborative Governance yang dikembangkan oleh Ansell dan Gash (2008). Teori tersebut menjelaskan pentingnya keterlibatan pemerintah dan pemangku kepentingan nonpemerintah dalam proses pengambilan keputusan secara bersama. Jika diterapkan pada persoalan perdagangan Indonesia, pemerintah perlu membuka ruang kerja sama dengan dunia usaha, akademisi, asosiasi perdagangan, dan masyarakat.
Kerja sama tersebut tidak cukup hanya dilakukan melalui rapat atau koordinasi formal. Setiap pihak perlu memiliki kesempatan untuk menyampaikan persoalan dan terlibat dalam penyusunan langkah penyelesaian. Pemerintah tetap menjadi pihak yang bertanggung jawab menentukan arah kebijakan, tetapi keputusan akan lebih tepat apabila didasarkan pada informasi dan kebutuhan pihak-pihak yang terdampak.
Menurut saya, salah satu hal yang perlu diperbaiki adalah hubungan antara perencanaan kebijakan dan pelaksanaannya. Pemerintah dapat menyusun berbagai program untuk memperkuat perdagangan dan industri nasional, tetapi keberhasilannya harus dilihat dari perubahan yang benar-benar dirasakan. Apakah industri dalam negeri semakin mampu memenuhi kebutuhan produksi? Apakah pelaku usaha memiliki akses terhadap bahan baku? Apakah kebijakan yang diberikan pemerintah membantu mereka menghadapi persaingan? Pertanyaan-pertanyaan tersebut perlu dijawab melalui evaluasi yang terbuka. Tanpa evaluasi yang jelas, program pemerintah berisiko hanya terlihat baik dalam perencanaan, tetapi belum menyelesaikan persoalan yang dihadapi di lapangan.
Untuk memahami keterkaitan antara persoalan, kebijakan pemerintah, dan upaya memperkuat ketahanan ekonomi nasional, berikut disajikan bagan yang menggambarkan alur argumentasi tersebut.

Bagan tersebut menggambarkan alur permasalahan ekonomi Indonesia dalam menghadapi ketidakpastian ekonomi global, mulai dari persaingan negara-negara besar, konflik geopolitik, perang dagang, hingga kebijakan tarif yang dapat mengganggu perdagangan internasional. Kondisi tersebut menimbulkan berbagai risiko bagi Indonesia, terutama ketergantungan terhadap pasokan luar negeri, kenaikan harga bahan baku, dan meningkatnya biaya produksi. Dampaknya dapat dirasakan melalui kenaikan harga barang, terganggunya kegiatan usaha dan industri, serta tekanan terhadap penerimaan negara dan pertumbuhan ekonomi. Dalam menghadapi kondisi tersebut, pemerintah memiliki landasan kebijakan melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan yang perlu diwujudkan melalui langkah nyata untuk melindungi kepentingan nasional dan menjaga stabilitas ekonomi.
Selanjutnya, upaya memperkuat ketahanan ekonomi nasional perlu dilakukan melalui penguatan industri dalam negeri, hilirisasi sumber daya alam, peningkatan daya saing produk lokal, serta kebijakan yang adaptif terhadap perubahan ekonomi global. Upaya tersebut juga membutuhkan kolaborasi antara pemerintah, dunia usaha, akademisi, dan masyarakat sebagaimana dijelaskan dalam pendekatan Collaborative Governance oleh Ansell dan Gash (2008). Melalui kerja sama dan evaluasi kebijakan yang berkelanjutan, pemerintah diharapkan mampu menyusun langkah yang sesuai dengan kebutuhan di lapangan. Dengan demikian, kesiapan Indonesia tidak hanya dilihat dari kemampuan menghadapi perubahan perdagangan dunia, tetapi juga dari keberhasilan membangun kemandirian ekonomi, menjaga stabilitas, dan melindungi kesejahteraan masyarakat.
Pada akhirnya, ketidakpastian ekonomi global harus menjadi perhatian serius bagi pemerintah Indonesia. Pemerintah perlu memperkuat kemampuan produksi dalam negeri, memperluas hubungan perdagangan dengan berbagai negara, menjaga ketersediaan bahan baku, serta memastikan dukungan anggaran benar-benar memberikan manfaat bagi perekonomian nasional. Kerja sama dengan dunia usaha dan masyarakat juga perlu diperkuat agar kebijakan yang dibuat tidak hanya berdasarkan perencanaan pemerintah, tetapi turut mempertimbangkan persoalan yang terjadi di lapangan.
Kesiapan pemerintah tidak cukup dinilai dari banyaknya program yang diluncurkan atau investasi yang berhasil diperoleh. Kesiapan justru terlihat dari kemampuan negara menjaga kepentingan nasional ketika kondisi perdagangan dunia berubah. Indonesia memang tidak dapat mengendalikan persaingan ekonomi antarnegara, tetapi pemerintah memiliki ruang untuk menentukan langkah yang dapat memperkuat ketahanan ekonominya sendiri. Jangan sampai pemerintah baru mengambil tindakan ketika dampaknya sudah dirasakan masyarakat dan pelaku usaha. Menghadapi ketidakpastian global seharusnya menjadi kesempatan bagi Indonesia untuk membangun perekonomian yang lebih mandiri, memperkuat kerja sama, dan memastikan setiap kebijakan ekonomi tetap berpihak pada kepentingan masyarakat. (*)






