Javasatu.com
  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion
No Result
View All Result
  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion

JNF Apresiasi Polri Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Penyadapan Presiden Prabowo

Javasatu by Javasatu
3 November 2026

JAVASATU.COM- Justicia Networking Forum (JNF) mengapresiasi langkah Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto.

JNF menilai pengungkapan perkara tersebut menjadi bagian penting dalam penegakan hukum dan perlindungan keamanan negara.

Koordinator JNF Anto Yulinanto. (Foto: Dok. Javasatu.com)

Koordinator JNF Anto Yulinanto menyampaikan apresiasi kepada Polri di bawah kepemimpinan Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto atas pengungkapan kasus dugaan penyadapan ilegal yang disebut berlangsung sejak 2025.

Sebelumnya, Bareskrim Polri mengumumkan penetapan tiga tersangka berinisial LSP, ASN, dan EH. Pengumuman tersebut disampaikan Kabareskrim Komjen Asep Safrudin dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026).

ADVERTISEMENT

“Penyidik telah menetapkan terhadap tiga orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH,” ujar Asep.

Menurut penyidik, salah satu dugaan penyadapan menyasar nomor telepon Presiden Prabowo Subianto. Selain itu, para tersangka diduga melakukan penyadapan terhadap sejumlah tokoh politik, jurnalis, hingga pengusaha.

Dugaan penyadapan tersebut disebut berlangsung pada 2025 hingga 2026. Penyidik juga mendalami dugaan penghapusan jejak log elektronik pada Oktober 2026. Aktivitas pemantauan dan penyadapan semestinya dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

JNF menilai perkara tersebut perlu mendapat perhatian serius karena dugaan penyadapan terhadap kepala negara tidak hanya berkaitan dengan pelanggaran privasi. Kasus itu juga menyangkut keamanan negara, perlindungan informasi strategis, serta kewibawaan institusi kepresidenan.

Atas perkara tersebut, JNF meminta proses hukum terhadap para tersangka berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan. JNF juga mendesak agar pihak yang terbukti bersalah dijatuhi hukuman setimpal dengan perbuatannya.

JNF menilai penyalahgunaan kewenangan oleh aparat dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri. Karena itu, penanganan perkara diminta dilakukan secara transparan dan akuntabel. (arf/arf)

Tags: JNFPOLRI
Previous Post

IKAPETE Jatim Dukung Pembenahan Internal Polri, Imbau Masyarakat Tetap Tenang

Next Post

OPINI: Ekonomi Indonesia Menghadapi Ketidakpastian Global, Sudahkah Pemerintah Bersiap?

Related Posts

Suyadi Serap Aspirasi Warga Sukun Malang, Keluhan Data Desil Mencuat
Berita

Suyadi Serap Aspirasi Warga Sukun Malang, Keluhan Data Desil Mencuat

3 November 2026
IKAPETE Jatim Dukung Pembenahan Internal Polri, Imbau Masyarakat Tetap Tenang
Berita

IKAPETE Jatim Dukung Pembenahan Internal Polri, Imbau Masyarakat Tetap Tenang

3 November 2026
Panglima TNI Berangkatkan 180 Prajurit ke Misi Perdamaian PBB di Afrika Tengah
Berita

Panglima TNI Berangkatkan 180 Prajurit ke Misi Perdamaian PBB di Afrika Tengah

3 November 2026
Sungai Lesti Meluap, Tiga Bangunan Warga di Pagelaran Malang Terendam
Berita

Sungai Lesti Meluap, Tiga Bangunan Warga di Pagelaran Malang Terendam

3 November 2026
Kapolri Larang Anggota Polri Pakai Vape, Analis: Jaga Integritas dan Kepercayaan Publik
Berita

Kapolri Larang Anggota Polri Pakai Vape, Analis: Jaga Integritas dan Kepercayaan Publik

3 November 2026
Pemkab Gresik Uji Coba PIRINGKU, 40 Lansia Tunggal Dapat Makan Gratis
Berita

Pemkab Gresik Uji Coba PIRINGKU, 40 Lansia Tunggal Dapat Makan Gratis

3 November 2026
Next Post
OPINI: Ekonomi Indonesia Menghadapi Ketidakpastian Global, Sudahkah Pemerintah Bersiap?

OPINI: Ekonomi Indonesia Menghadapi Ketidakpastian Global, Sudahkah Pemerintah Bersiap?

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Kebijakan Privasi

© 2026 - Javasatu.com

No Result
View All Result
  • Javastream

© 2026 - Javasatu.com