Javasatu.com
  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion
No Result
View All Result
  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion

Purnatugas 35 Tahun, Sam Ade d’Kross Jadi Mediator Nonhakim dan Anggota Tim Ahli Pemkot Malang

Javasatu by Javasatu
4 November 2026

JAVASATU.COM- Setelah mengabdi selama 35 tahun sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota (Pemkot) Malang, Ir. Ade Herawanto, M.T., C.MDF, yang akrab disapa Sam Ade d’Kross, memasuki babak baru pengabdiannya kepada masyarakat.

Dia dipercaya menjadi Mediator Nonhakim berdasarkan surat keputusan (SK) dari Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, PN Bangil, dan PN Malang.

Selain itu, dia juga ditunjuk sebagai anggota Tim Profesi Ahli Penyelenggaraan Bangunan Gedung Kota Malang Tahun 2026.

Pelepasan purnatugas Sam Ade d’Kross Herawanto (tengah) berlangsung sederhana bersama insan tinju Malang dan Komandan Denpom V/Brawijaya. (Foto: Ist)

Penunjukan Sam Ade sebagai anggota tim ahli tersebut ditetapkan melalui Surat Keputusan Wali Kota Malang Nomor 100.3.3.3/268/35.73.112/2026 tentang Perubahan atas Keputusan Wali Kota Nomor 100.3.3.3/16/35.73.112/2026 tentang Penetapan Anggota Tim. Keputusan tersebut ditetapkan pada 2 November 2026.

ADVERTISEMENT

Sam Ade mengatakan, tugas sebagai Mediator Nonhakim menjadi kesempatan untuk melanjutkan pengabdian kepada masyarakat meski sudah tidak lagi berstatus ASN. Dalam peran tersebut, dia membantu memediasi berbagai sengketa perdata agar dapat diselesaikan melalui kesepakatan para pihak.

“Bertugas sebagai mediator nonhakim di sejumlah pengadilan. Saya mengabdi lagi kepada masyarakat. Semata-mata untuk pahala jariyah, karena sekarang juga sebagai masyarakat lagi,” ujar Sam Ade, Rabu (4/11/2026).

Pengalaman menangani berbagai persoalan masyarakat selama bertugas di lingkungan Pemkot Malang menjadi bekal Sam Ade dalam menjalankan peran barunya sebagai mediator nonhakim.

“Karena ketika menjadi birokrat, saya banyak menyelesaikan sengketa-sengketa di wilayah kerja saya,” katanya.

Mediasi yang dijalankannya berkaitan dengan penyelesaian sengketa perdata, seperti persoalan tanah, waris, batas wilayah, hingga perselisihan antarwarga. Pelaksanaan mediasi di pengadilan mengacu pada Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.

Selain menjadi Mediator Nonhakim, Sam Ade ditunjuk sebagai anggota Tim Profesi Ahli Penyelenggaraan Bangunan Gedung Tahun 2026 dari unsur tenaga ahli perencana tata ruang wilayah dan kota.

Sam Ade mengawali karier sebagai ASN Pemkot Malang pada 1991. Selama 35 tahun mengabdi, dia pernah bertugas di Bagian Humas, Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda), serta Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (Dispangtan).

Dia juga pernah menjabat sebagai Kepala Bidang Tata Ruang di Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPRPKP) Kota Malang.

Pelepasan purnatugas Sam Ade berlangsung sederhana. Dalam kesempatan tersebut, dia menerima rompi dan pin kehormatan sebagai warga kehormatan Denpom V/3 Malang atau Denpom V Brawijaya Malang.

Di luar birokrasi, Sam Ade dikenal sebagai Pembina d’Kross Boxing Camp yang aktif membina pemuda dan atlet tinju. Dia juga dikenal sebagai tokoh Aremania serta penggerak kegiatan keagamaan melalui Arema Berzikir.

Meski telah purnatugas, Sam Ade menyatakan ingin tetap berkontribusi bagi masyarakat melalui berbagai kegiatan dan amanah yang dijalankannya.

“Mohon doa, di masa purnatugas saya masih selalu bisa bermanfaat bagi masyarakat,” tuturnya, pegiat dan pendorong kebangkitan tinju profesional ini.

Namanya Sempat Dicatut untuk Penipuan

Di tengah aktivitas barunya setelah purnatugas, Sam Ade mengingatkan masyarakat agar waspada terhadap aksi penipuan yang sempat mencatut nama dan fotonya.

Dia mengaku menerima laporan dari sejumlah rekan mengenai penggunaan foto dirinya yang diambil dari internet dan dipakai pihak tidak bertanggung jawab untuk menghubungi sejumlah instansi melalui nomor WhatsApp berbeda. Pelaku diduga menggunakan identitas tersebut untuk meminta uang.

“Saya mendapat aduan dari sejumlah teman bahwa nama dan foto saya dicatut penipu dengan menggunakan nomor WA lain. Nomor WA saya hanya yang saya miliki itu. Mohon rekan-rekan berhati-hati terhadap upaya penipuan,” ujarnya. (arf/arf)

Tags: Ade HerawantoASNDKrossKota Malangpemkot malang
Previous Post

Vanya Wijaya Rilis 33 Lagu dalam 3 Tahun, Angkat Budaya Malang Raya

Next Post

OPINI: GovTech 2026, Ambisi Digitalisasi dan Rapuhnya Birokrasi Daerah

Related Posts

Reses Ginanjar di Lowokwaru, Warga Usulkan IPAL Pribadi dan Penguatan UMKM
Berita

Reses Ginanjar di Lowokwaru, Warga Usulkan IPAL Pribadi dan Penguatan UMKM

3 November 2026
Suyadi Serap Aspirasi Warga Sukun Malang, Keluhan Data Desil Mencuat
Berita

Suyadi Serap Aspirasi Warga Sukun Malang, Keluhan Data Desil Mencuat

3 November 2026
JNF Apresiasi Polri Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Penyadapan Presiden Prabowo
Berita

JNF Apresiasi Polri Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Penyadapan Presiden Prabowo

3 November 2026
IKAPETE Jatim Dukung Pembenahan Internal Polri, Imbau Masyarakat Tetap Tenang
Berita

IKAPETE Jatim Dukung Pembenahan Internal Polri, Imbau Masyarakat Tetap Tenang

3 November 2026
Panglima TNI Berangkatkan 180 Prajurit ke Misi Perdamaian PBB di Afrika Tengah
Berita

Panglima TNI Berangkatkan 180 Prajurit ke Misi Perdamaian PBB di Afrika Tengah

3 November 2026
Sungai Lesti Meluap, Tiga Bangunan Warga di Pagelaran Malang Terendam
Berita

Sungai Lesti Meluap, Tiga Bangunan Warga di Pagelaran Malang Terendam

3 November 2026
Next Post
OPINI: GovTech 2026, Ambisi Digitalisasi dan Rapuhnya Birokrasi Daerah

OPINI: GovTech 2026, Ambisi Digitalisasi dan Rapuhnya Birokrasi Daerah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Kebijakan Privasi

© 2026 - Javasatu.com

No Result
View All Result
  • Javastream

© 2026 - Javasatu.com