JAVASATU.COM- Setelah mengabdi selama 35 tahun sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota (Pemkot) Malang, Ir. Ade Herawanto, M.T., C.MDF, yang akrab disapa Sam Ade d’Kross, memasuki babak baru pengabdiannya kepada masyarakat.
Dia dipercaya menjadi Mediator Nonhakim berdasarkan surat keputusan (SK) dari Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, PN Bangil, dan PN Malang.
Selain itu, dia juga ditunjuk sebagai anggota Tim Profesi Ahli Penyelenggaraan Bangunan Gedung Kota Malang Tahun 2026.

Penunjukan Sam Ade sebagai anggota tim ahli tersebut ditetapkan melalui Surat Keputusan Wali Kota Malang Nomor 100.3.3.3/268/35.73.112/2026 tentang Perubahan atas Keputusan Wali Kota Nomor 100.3.3.3/16/35.73.112/2026 tentang Penetapan Anggota Tim. Keputusan tersebut ditetapkan pada 2 November 2026.
Sam Ade mengatakan, tugas sebagai Mediator Nonhakim menjadi kesempatan untuk melanjutkan pengabdian kepada masyarakat meski sudah tidak lagi berstatus ASN. Dalam peran tersebut, dia membantu memediasi berbagai sengketa perdata agar dapat diselesaikan melalui kesepakatan para pihak.
“Bertugas sebagai mediator nonhakim di sejumlah pengadilan. Saya mengabdi lagi kepada masyarakat. Semata-mata untuk pahala jariyah, karena sekarang juga sebagai masyarakat lagi,” ujar Sam Ade, Rabu (4/11/2026).
Pengalaman menangani berbagai persoalan masyarakat selama bertugas di lingkungan Pemkot Malang menjadi bekal Sam Ade dalam menjalankan peran barunya sebagai mediator nonhakim.
“Karena ketika menjadi birokrat, saya banyak menyelesaikan sengketa-sengketa di wilayah kerja saya,” katanya.
Mediasi yang dijalankannya berkaitan dengan penyelesaian sengketa perdata, seperti persoalan tanah, waris, batas wilayah, hingga perselisihan antarwarga. Pelaksanaan mediasi di pengadilan mengacu pada Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.
Selain menjadi Mediator Nonhakim, Sam Ade ditunjuk sebagai anggota Tim Profesi Ahli Penyelenggaraan Bangunan Gedung Tahun 2026 dari unsur tenaga ahli perencana tata ruang wilayah dan kota.
Sam Ade mengawali karier sebagai ASN Pemkot Malang pada 1991. Selama 35 tahun mengabdi, dia pernah bertugas di Bagian Humas, Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda), serta Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (Dispangtan).
Dia juga pernah menjabat sebagai Kepala Bidang Tata Ruang di Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPRPKP) Kota Malang.
Pelepasan purnatugas Sam Ade berlangsung sederhana. Dalam kesempatan tersebut, dia menerima rompi dan pin kehormatan sebagai warga kehormatan Denpom V/3 Malang atau Denpom V Brawijaya Malang.
Di luar birokrasi, Sam Ade dikenal sebagai Pembina d’Kross Boxing Camp yang aktif membina pemuda dan atlet tinju. Dia juga dikenal sebagai tokoh Aremania serta penggerak kegiatan keagamaan melalui Arema Berzikir.
Meski telah purnatugas, Sam Ade menyatakan ingin tetap berkontribusi bagi masyarakat melalui berbagai kegiatan dan amanah yang dijalankannya.
“Mohon doa, di masa purnatugas saya masih selalu bisa bermanfaat bagi masyarakat,” tuturnya, pegiat dan pendorong kebangkitan tinju profesional ini.
Namanya Sempat Dicatut untuk Penipuan
Di tengah aktivitas barunya setelah purnatugas, Sam Ade mengingatkan masyarakat agar waspada terhadap aksi penipuan yang sempat mencatut nama dan fotonya.
Dia mengaku menerima laporan dari sejumlah rekan mengenai penggunaan foto dirinya yang diambil dari internet dan dipakai pihak tidak bertanggung jawab untuk menghubungi sejumlah instansi melalui nomor WhatsApp berbeda. Pelaku diduga menggunakan identitas tersebut untuk meminta uang.
“Saya mendapat aduan dari sejumlah teman bahwa nama dan foto saya dicatut penipu dengan menggunakan nomor WA lain. Nomor WA saya hanya yang saya miliki itu. Mohon rekan-rekan berhati-hati terhadap upaya penipuan,” ujarnya. (arf/arf)






