email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Senin, 19 Januari 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

KSPSI Kabupaten Malang Tolak Omnibus Law Melalui Spanduk

by Agung Baskoro
7 Oktober 2020

JAVASATU.COM-MALANG- Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kabupaten Malang menolak disahkannya Omnibus Law Undang Undang Cipta Kerja yang telah disahkan oleh DPR RI beberapa hari yang lalu melalui memasang spanduk di seluruh wilayah Kabupaten Malang.

Ilustrasi logo KSPSI

Ketua DPC KSPI (Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia) Kabupaten Malang, Kusmantoro Widodo memilih langkah menolak menggunakan cara memasang spanduk ketimbang aksi turun jalan, kepada Javasatu.com, dirinya beralasan mempertimbangkan protokol kesehatan di tengah pandemi Covid-19.

“Sepakat memilih jalur memasang spanduk untuk menolak disahkannya Omnibus Law, karena saat ini masa pandemi, kita jangan sampai berkerumun,” jelasnya.

Kusmantoro sudah memerintahkan kepada 46 Pengurus Unit Kerja (PUK) SPSI tersebar di wilayah Kabupaten Malang yang ada di 46 perusahaan anggota SPSI.

“Iya sudah memasang spanduk penolakan Omnibus Law semuanya,” terangnya.

Kusmantoro menjelaskan, sejak tahun 2019 hingga bulan Maret 2020, DPC KSPI secara konstitusional telah menyampaikan keberatan Draft Undang Undang Cipta Kerja itu kepada sejumlah stake holder.

“Bahkan, secara serentak Nasional KSPSI juga telah membuat usulan kepada Kepala Daerah dan Ketua DPRD masing-masing daerah terkait Omnibus Law,” bebernya.

BacaJuga :

Polres Malang Tingkatkan Patroli Pantai saat Libur Long Weekend

Legislator Aktif Masuk Bursa Ketua KONI Kabupaten Malang, Etika Dipertanyakan

Tetapi, lanjut Kusmantoro, tidak mendapatkan tanggapan dari Pemerintah dan Dewan, hingga akhirnya disahkan oleh DPR RI.

Lebih jauh, meskipun DPC KSPSI Kabupaten Malang tidak melalukan aksi turun jalan untuk menolak Omnibus Law, tetapi dirinya tetap mensupport Serikat Pekerja lain yang tengah aksi turun ke jalan menolak Undang Undang tersebut, karena DPC KSPSI Kabupaten Malang menilai Omnibus Law Undang Undang Cipta Kerja itu tidak berpihak kepada para pekerja.

“Omnibus Law Undang Undang Cipta Kerja itu perlindungan dan proteksi terhadap tenaga kerja sangat berkurang. Contohnya, pesangon pekerja diberikan 32 kali gaji, dalam Omnibus Law itu hanya diberikan 25 kali gaji. Itupun 19 kali gaji diberikan oleh perusahaan, sisanya diberikan oleh BPJS. Intinya secara umum proteksi terhadap pekerja berkurang, banyak poin lain yang merugikan pekerja. Tidak ada plus nya bagi pekerja, banyak minus nya dalam Undang Undang itu,” pungkas Kusmantoro. (Agb/Arf)

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook

Menyukai ini:

Suka Memuat...

BERITA TERBARU

Wali Kota Semarang Tegaskan bersama Warga Dorong Penanganan Banjir Terowongan Tol

TNI Temukan Lokasi Jatuhnya Pesawat ATR 42-500 di Gunung Bulusaraung Maros

Polisi Gagalkan Percobaan Curas di Toko Sembako Randegansari Driyorejo

Kapolres dan Ketua DPRD Pekalongan Terjun Langsung ke Banjir Sipait

Polresta Pati Salurkan 1.000 Paket MBG untuk Korban Banjir

Polisi di Jatiroto Wonogiri Amankan Penerimaan PIP untuk 500 Siswa

Helikopter Caracal dan Boeing Skadron 5 Identifikasi Titik Jatuh Pesawat ATR-42

Polres Malang Tingkatkan Patroli Pantai saat Libur Long Weekend

Emba Jetbus Run 2026 Malang Diikuti 3.600 Pelari, Target 4.000 Tahun Depan

Seabad Stadion Gajayana, Hari Ini 100 Legenda Sepak Bola Indonesia Nostalgia

Prev Next

POPULER HARI INI

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Seabad Stadion Gajayana, Hari Ini 100 Legenda Sepak Bola Indonesia Nostalgia

Atlet Sepeda Kota Batu Syafira El Zahra Meninggal Dunia Kecelakaan Lalu Lintas

Turnamen MS Glow for Men Soccer Dongkrak Sport Tourism Kota Malang

Legislator Aktif Masuk Bursa Ketua KONI Kabupaten Malang, Etika Dipertanyakan

BERITA LAINNYA

Wali Kota Semarang Tegaskan bersama Warga Dorong Penanganan Banjir Terowongan Tol

TNI Temukan Lokasi Jatuhnya Pesawat ATR 42-500 di Gunung Bulusaraung Maros

Kapolres dan Ketua DPRD Pekalongan Terjun Langsung ke Banjir Sipait

Polresta Pati Salurkan 1.000 Paket MBG untuk Korban Banjir

Polisi di Jatiroto Wonogiri Amankan Penerimaan PIP untuk 500 Siswa

Helikopter Caracal dan Boeing Skadron 5 Identifikasi Titik Jatuh Pesawat ATR-42

Dankodaeral X Cup 2026 Satukan Masyarakat Papua Lewat Sepak Bola

OPINI: Menimbang Dampak Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2026 bagi Guru, Siswa dan Sekolah

Dankodaeral X Cup 2026 Jadi Wadah Salurkan Energi Positif Anak Muda Papua

Dukung Program MBG, Juru Masak di Blitar Ikuti Pelatihan dan Uji Kompetensi

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Atlet Sepeda Kota Batu Syafira El Zahra Meninggal Dunia Kecelakaan Lalu Lintas

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Puisi Esai Denny JA ‘Rahasia yang Dibawa Mati’

Dua Dugaan Penyerobotan Tanah oleh Pemkot Malang Diadukan ke DPRD

Ayu Gembirowati Fransisca Latih Calon Wali Desa Dukung Indonesia Emas

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

%d