email: javasatu888@gmail.com
  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion
Javasatu.com
Sabtu, 29 Agustus 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

KSPSI Kabupaten Malang Tolak Omnibus Law Melalui Spanduk

by Agung Baskoro
7 Oktober 2020

JAVASATU.COM-MALANG- Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kabupaten Malang menolak disahkannya Omnibus Law Undang Undang Cipta Kerja yang telah disahkan oleh DPR RI beberapa hari yang lalu melalui memasang spanduk di seluruh wilayah Kabupaten Malang.

Ilustrasi logo KSPSI

Ketua DPC KSPI (Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia) Kabupaten Malang, Kusmantoro Widodo memilih langkah menolak menggunakan cara memasang spanduk ketimbang aksi turun jalan, kepada Javasatu.com, dirinya beralasan mempertimbangkan protokol kesehatan di tengah pandemi Covid-19.

“Sepakat memilih jalur memasang spanduk untuk menolak disahkannya Omnibus Law, karena saat ini masa pandemi, kita jangan sampai berkerumun,” jelasnya.

Kusmantoro sudah memerintahkan kepada 46 Pengurus Unit Kerja (PUK) SPSI tersebar di wilayah Kabupaten Malang yang ada di 46 perusahaan anggota SPSI.

“Iya sudah memasang spanduk penolakan Omnibus Law semuanya,” terangnya.

Kusmantoro menjelaskan, sejak tahun 2019 hingga bulan Maret 2020, DPC KSPI secara konstitusional telah menyampaikan keberatan Draft Undang Undang Cipta Kerja itu kepada sejumlah stake holder.

“Bahkan, secara serentak Nasional KSPSI juga telah membuat usulan kepada Kepala Daerah dan Ketua DPRD masing-masing daerah terkait Omnibus Law,” bebernya.

Tetapi, lanjut Kusmantoro, tidak mendapatkan tanggapan dari Pemerintah dan Dewan, hingga akhirnya disahkan oleh DPR RI.

BacaJuga :

Zia’ul Haq: Pencak Silat Jadi Wadah Bentuk Karakter Pelajar Kabupaten Malang

Distribusi Aspal Didekatkan, Bina Marga Percepat Perbaikan Jalan Malang Selatan

Lebih jauh, meskipun DPC KSPSI Kabupaten Malang tidak melalukan aksi turun jalan untuk menolak Omnibus Law, tetapi dirinya tetap mensupport Serikat Pekerja lain yang tengah aksi turun ke jalan menolak Undang Undang tersebut, karena DPC KSPSI Kabupaten Malang menilai Omnibus Law Undang Undang Cipta Kerja itu tidak berpihak kepada para pekerja.

“Omnibus Law Undang Undang Cipta Kerja itu perlindungan dan proteksi terhadap tenaga kerja sangat berkurang. Contohnya, pesangon pekerja diberikan 32 kali gaji, dalam Omnibus Law itu hanya diberikan 25 kali gaji. Itupun 19 kali gaji diberikan oleh perusahaan, sisanya diberikan oleh BPJS. Intinya secara umum proteksi terhadap pekerja berkurang, banyak poin lain yang merugikan pekerja. Tidak ada plus nya bagi pekerja, banyak minus nya dalam Undang Undang itu,” pungkas Kusmantoro. (Agb/Arf)

Bagikan ini:

  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook

BERITA TERBARU

Jambore Pramuka Balongpanggang, Ini Pesan Wabup Gresik

Jaga Pesisir dari Abrasi, JMSI Sumenep Tanam Ribuan Mangrove

Didik Sucahyo Eks Elpamas Luncurkan Single D-Bass Project di Malang

Fadli Zon Bakal Jadi Pembicara di Peluncuran Antologi 81 Penyair “Merdeka Katamu”

Puluhan Motor Klasik Mejeng di MCC, Puncak Acara Digelar Besok

Menhut Minta OMC Maksimalkan Awan Hujan Riau 30 Agustus-1 September

HUT ke-78 Polwan, Polres Batu Bagikan Sembako untuk Pengemudi Ojol

Pemerintah Luncurkan PLTS 100 GWp, PLN Dinilai Jadi Kunci Kedaulatan Energi Nasional

Karhutla Pelalawan, Menhut Minta Pendinginan Dituntaskan

Polres Malang Gandeng Ojol Pantau Keamanan di Jalan

Prev Next

POPULER HARI INI

BLT DBHCHT Rp900 Ribu Cair di Wringinanom, Bupati Yani Ajak Warga Bersuara

Praperadilan Febrie Adriansyah Ditolak, Massa Mahasiswa Apresiasi Hakim PN Jaksel

Isu Skandal Wakil Bupati Sumedang Viral, KDM Bentuk Tim Investigasi

Tambang Galian C dan Tambak Udang Modern Gresik Utara, Izin hingga Reklamasi Jadi Perhatian

Angkot Pelajar Gratis Kota Malang Mulai 31 Agustus, 96 Armada Disiapkan

BERITA LAINNYA

Jambore Pramuka Balongpanggang, Ini Pesan Wabup Gresik

Jaga Pesisir dari Abrasi, JMSI Sumenep Tanam Ribuan Mangrove

Didik Sucahyo Eks Elpamas Luncurkan Single D-Bass Project di Malang

Fadli Zon Bakal Jadi Pembicara di Peluncuran Antologi 81 Penyair “Merdeka Katamu”

Puluhan Motor Klasik Mejeng di MCC, Puncak Acara Digelar Besok

Menhut Minta OMC Maksimalkan Awan Hujan Riau 30 Agustus-1 September

HUT ke-78 Polwan, Polres Batu Bagikan Sembako untuk Pengemudi Ojol

Pemerintah Luncurkan PLTS 100 GWp, PLN Dinilai Jadi Kunci Kedaulatan Energi Nasional

Karhutla Pelalawan, Menhut Minta Pendinginan Dituntaskan

Polres Malang Gandeng Ojol Pantau Keamanan di Jalan

Prev Next

POPULER MINGGU INI

5 Kriteria Cat Tembok yang Bagus untuk Interior, Anti Jamur hingga Tahan Gesekan

BLT DBHCHT Rp900 Ribu Cair di Wringinanom, Bupati Yani Ajak Warga Bersuara

Pemasangan Atap Stadion Gelora Daha Jayati Kediri Ditarget Rampung November

Praperadilan Febrie Adriansyah Ditolak, Massa Mahasiswa Apresiasi Hakim PN Jaksel

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion

© 2026 Javasatu. All Right Reserved