JAVASATU.COM- Satreskrim Polres Gresik menetapkan seorang oknum staf di lingkungan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Gresik sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan pemalsuan terkait seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Tersangka diduga menjanjikan korban dapat lolos menjadi aparatur sipil negara (ASN) melalui jalur tidak resmi.

Kasatreskrim Polres Gresik AKP Arya Widjaya mengatakan, tersangka berinisial AP (56), warga Kabupaten Lamongan, diduga berperan meyakinkan para korban bahwa mereka dapat diterima sebagai PPPK dengan bantuan pihak tertentu.
“Tersangka tidak hanya mempertemukan korban dengan pelaku utama, tetapi juga terus meyakinkan korban bahwa proses pengurusan PPPK sedang berjalan sehingga korban tetap percaya dan tidak segera meminta uangnya kembali,” kata AKP Arya Widjaya saat doorstop di Mapolres Gresik, Jumat (10/7/2026).
Kasus ini bermula dari laporan polisi yang diterima pada 13 April 2026. Hasil penyelidikan mengungkap AP memperkenalkan para korban kepada seseorang bernama Antoni yang mengaku memiliki akses untuk meloloskan peserta seleksi PPPK dengan imbalan sejumlah uang.
“Peran tersangka adalah memberikan keyakinan kepada korban bahwa proses tersebut benar-benar dapat dilakukan sehingga korban menyerahkan uang kepada pelaku utama,” ujarnya.
Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa 20 orang saksi. Penyidik juga menyita sejumlah barang bukti berupa rekening koran, enam lembar salinan legalisir surat keputusan (SK) yang diduga palsu, serta percakapan WhatsApp antara tersangka dengan para korban.
Berdasarkan alat bukti yang dikumpulkan, AP ditetapkan sebagai tersangka karena diduga memberikan kesempatan, sarana, dan keterangan yang mempermudah terjadinya tindak pidana penipuan. Tersangka dijerat dengan Pasal 492 KUHP juncto Pasal 21 ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya kepada pihak yang menjanjikan kelulusan PPPK maupun PNS dengan meminta imbalan uang. Jika menemukan praktik seperti itu, segera laporkan kepada kepolisian,” tegas AKP Arya Widjaya.
Polres Gresik menegaskan akan terus mengusut tuntas praktik-praktik penipuan yang memanfaatkan proses rekrutmen aparatur negara dan mengingatkan masyarakat agar mengikuti seluruh tahapan seleksi melalui mekanisme resmi yang telah ditetapkan pemerintah. (bas/arf)