email: javasatu888@gmail.com
  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion
Javasatu.com
Sabtu, 11 Juli 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Oknum Staf PMD Gresik Jadi Tersangka Penipuan PPPK, Iming-imingi Lolos ASN

by Sudasir Al Ayyubi
11 Juli 2026

JAVASATU.COM- Satreskrim Polres Gresik menetapkan seorang oknum staf di lingkungan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Gresik sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan pemalsuan terkait seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Tersangka diduga menjanjikan korban dapat lolos menjadi aparatur sipil negara (ASN) melalui jalur tidak resmi.

Kasatreskrim Polres Gresik AKP Arya Widjaya. (Foto: Ist/Javasatu.com)

Kasatreskrim Polres Gresik AKP Arya Widjaya mengatakan, tersangka berinisial AP (56), warga Kabupaten Lamongan, diduga berperan meyakinkan para korban bahwa mereka dapat diterima sebagai PPPK dengan bantuan pihak tertentu.

“Tersangka tidak hanya mempertemukan korban dengan pelaku utama, tetapi juga terus meyakinkan korban bahwa proses pengurusan PPPK sedang berjalan sehingga korban tetap percaya dan tidak segera meminta uangnya kembali,” kata AKP Arya Widjaya saat doorstop di Mapolres Gresik, Jumat (10/7/2026).

Kasus ini bermula dari laporan polisi yang diterima pada 13 April 2026. Hasil penyelidikan mengungkap AP memperkenalkan para korban kepada seseorang bernama Antoni yang mengaku memiliki akses untuk meloloskan peserta seleksi PPPK dengan imbalan sejumlah uang.

“Peran tersangka adalah memberikan keyakinan kepada korban bahwa proses tersebut benar-benar dapat dilakukan sehingga korban menyerahkan uang kepada pelaku utama,” ujarnya.

Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa 20 orang saksi. Penyidik juga menyita sejumlah barang bukti berupa rekening koran, enam lembar salinan legalisir surat keputusan (SK) yang diduga palsu, serta percakapan WhatsApp antara tersangka dengan para korban.

Berdasarkan alat bukti yang dikumpulkan, AP ditetapkan sebagai tersangka karena diduga memberikan kesempatan, sarana, dan keterangan yang mempermudah terjadinya tindak pidana penipuan. Tersangka dijerat dengan Pasal 492 KUHP juncto Pasal 21 ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional.

BacaJuga :

Mayat Pria Tanpa Identitas Ditemukan di Turen, Polisi Selidiki Kematian

HMD GEMAS Wonosobo Sampaikan 4 Tuntutan untuk Keberlanjutan Program MBG

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya kepada pihak yang menjanjikan kelulusan PPPK maupun PNS dengan meminta imbalan uang. Jika menemukan praktik seperti itu, segera laporkan kepada kepolisian,” tegas AKP Arya Widjaya.

Polres Gresik menegaskan akan terus mengusut tuntas praktik-praktik penipuan yang memanfaatkan proses rekrutmen aparatur negara dan mengingatkan masyarakat agar mengikuti seluruh tahapan seleksi melalui mekanisme resmi yang telah ditetapkan pemerintah. (bas/arf)

Bagikan ini:

  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: ASNKabupaten GresikPemkab GresikPenipuanPolres GresikPPPK

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Pemkot Malang Jadi Rujukan Daerah Tingkatkan PAD, Kota Cilegon Replikasi Persada

Metal Militia Ingin Buktikan Musik Metal Malang Tetap Hidup

Guru Besar UIN Malang Prof Barizi: Santri Unggul Kunci Indonesia Maju

Kepala Bakorwil Malang Dorong Gerakan Indonesia ASRI Jadi Budaya di Seluruh Daerah

Oknum Staf PMD Gresik Jadi Tersangka Penipuan PPPK, Iming-imingi Lolos ASN

Mayat Pria Tanpa Identitas Ditemukan di Turen, Polisi Selidiki Kematian

PWI Pusat Tetapkan Reaktivasi Keanggotaan hingga Akhir 2026, Konferensi Ikuti SKEP Baru

Presiden Prabowo: B50 Akhiri Impor Solar, Indonesia Hemat Rp170 Triliun

Pemkab Gresik Perkuat Perencanaan APBD 2027, Sekda: Anggaran Harus Tepat Sasaran

HMD GEMAS Wonosobo Sampaikan 4 Tuntutan untuk Keberlanjutan Program MBG

Prev Next

POPULER HARI INI

HMD GEMAS Wonosobo Sampaikan 4 Tuntutan untuk Keberlanjutan Program MBG

Ketua DPRD Gresik Minta Pemkab Perketat Pengawasan Pergudangan

PWI Pusat Tetapkan Reaktivasi Keanggotaan hingga Akhir 2026, Konferensi Ikuti SKEP Baru

Pemkab Gresik Perkuat Perencanaan APBD 2027, Sekda: Anggaran Harus Tepat Sasaran

Presiden Prabowo: B50 Akhiri Impor Solar, Indonesia Hemat Rp170 Triliun

BERITA LAINNYA

Pemkot Malang Jadi Rujukan Daerah Tingkatkan PAD, Kota Cilegon Replikasi Persada

Metal Militia Ingin Buktikan Musik Metal Malang Tetap Hidup

Guru Besar UIN Malang Prof Barizi: Santri Unggul Kunci Indonesia Maju

Kepala Bakorwil Malang Dorong Gerakan Indonesia ASRI Jadi Budaya di Seluruh Daerah

Oknum Staf PMD Gresik Jadi Tersangka Penipuan PPPK, Iming-imingi Lolos ASN

Mayat Pria Tanpa Identitas Ditemukan di Turen, Polisi Selidiki Kematian

PWI Pusat Tetapkan Reaktivasi Keanggotaan hingga Akhir 2026, Konferensi Ikuti SKEP Baru

Presiden Prabowo: B50 Akhiri Impor Solar, Indonesia Hemat Rp170 Triliun

Pemkab Gresik Perkuat Perencanaan APBD 2027, Sekda: Anggaran Harus Tepat Sasaran

HMD GEMAS Wonosobo Sampaikan 4 Tuntutan untuk Keberlanjutan Program MBG

Prev Next

POPULER MINGGU INI

HMD GEMAS Wonosobo Sampaikan 4 Tuntutan untuk Keberlanjutan Program MBG

PRNU Petung Belajar ke MWCNU Ngasem yang Kelola Hotel hingga Kolam Renang

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Temuan Kwitansi Rp50 Juta di Balik Kios Kosong Pasar Buah Karangploso

Umpatan “Ndasmu” Menurut Rasa Bahasa Jawa

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion

© 2026 Javasatu. All Right Reserved