email: javasatu888@gmail.com
  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion
Javasatu.com
Sabtu, 17 Oktober 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Oknum Staf PMD Gresik Jadi Tersangka Penipuan PPPK, Iming-imingi Lolos ASN

by Sudasir Al Ayyubi
11 Juli 2026
ADVERTISEMENT

JAVASATU.COM- Satreskrim Polres Gresik menetapkan seorang oknum staf di lingkungan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Gresik sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan pemalsuan terkait seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Tersangka diduga menjanjikan korban dapat lolos menjadi aparatur sipil negara (ASN) melalui jalur tidak resmi.

Kasatreskrim Polres Gresik AKP Arya Widjaya. (Foto: Ist/Javasatu.com)

Kasatreskrim Polres Gresik AKP Arya Widjaya mengatakan, tersangka berinisial AP (56), warga Kabupaten Lamongan, diduga berperan meyakinkan para korban bahwa mereka dapat diterima sebagai PPPK dengan bantuan pihak tertentu.

“Tersangka tidak hanya mempertemukan korban dengan pelaku utama, tetapi juga terus meyakinkan korban bahwa proses pengurusan PPPK sedang berjalan sehingga korban tetap percaya dan tidak segera meminta uangnya kembali,” kata AKP Arya Widjaya saat doorstop di Mapolres Gresik, Jumat (10/7/2026).

Kasus ini bermula dari laporan polisi yang diterima pada 13 April 2026. Hasil penyelidikan mengungkap AP memperkenalkan para korban kepada seseorang bernama Antoni yang mengaku memiliki akses untuk meloloskan peserta seleksi PPPK dengan imbalan sejumlah uang.

“Peran tersangka adalah memberikan keyakinan kepada korban bahwa proses tersebut benar-benar dapat dilakukan sehingga korban menyerahkan uang kepada pelaku utama,” ujarnya.

Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa 20 orang saksi. Penyidik juga menyita sejumlah barang bukti berupa rekening koran, enam lembar salinan legalisir surat keputusan (SK) yang diduga palsu, serta percakapan WhatsApp antara tersangka dengan para korban.

Berdasarkan alat bukti yang dikumpulkan, AP ditetapkan sebagai tersangka karena diduga memberikan kesempatan, sarana, dan keterangan yang mempermudah terjadinya tindak pidana penipuan. Tersangka dijerat dengan Pasal 492 KUHP juncto Pasal 21 ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional.

BacaJuga :

Program MBG hingga Koperasi Desa Merah Putih Dinilai Perlu Dibenahi

Malangopi Fest 2026, Upaya Kembalikan Kejayaan Kopi dan Kakao Malang

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya kepada pihak yang menjanjikan kelulusan PPPK maupun PNS dengan meminta imbalan uang. Jika menemukan praktik seperti itu, segera laporkan kepada kepolisian,” tegas AKP Arya Widjaya.

Polres Gresik menegaskan akan terus mengusut tuntas praktik-praktik penipuan yang memanfaatkan proses rekrutmen aparatur negara dan mengingatkan masyarakat agar mengikuti seluruh tahapan seleksi melalui mekanisme resmi yang telah ditetapkan pemerintah. (bas/arf)

Bagikan ini:

  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: ASNKabupaten GresikPemkab GresikPenipuanPolres GresikPPPK

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Tujuh Anggota PSYCHIC FEVER Punya Karakter Berbeda, Ini Pesan Album DIFFERENT

Fabian Putra Angkat Pergulatan Batin Lewat Single Terbaru

Program MBG hingga Koperasi Desa Merah Putih Dinilai Perlu Dibenahi

Malangopi Fest 2026, Upaya Kembalikan Kejayaan Kopi dan Kakao Malang

TNI Amankan Senjata Caracal dan 17 Amunisi Milik OPM di Maybrat

Kickboxing Kota Malang Raih 7 Emas di Kejurprov Jatim 2026

Revitalisasi 179 Sekolah di Majalengka, Pemkab Dorong Kualitas Belajar

Ribuan Jemaah Padati Gresik Bersholawat, Perkuat Doa

Green Policing, Polresta Malang Kota Tanam Pohon Buah untuk Warga

Kapolri Minta Dukungan MUI soal Fatwa Vape, Analis: Langkah Strategis Lindungi Generasi Muda dari Narkoba

Prev Next

POPULER HARI INI

Pemotor Tabrak Pejalan Kaki di Lawang Malang, Tiga Orang Terluka

Jelang Lebaran, BRI Ingatkan Nasabah Waspada Penipuan Modus File APK

Ansor Tebuwung Tutup Ramadan dengan Khatmil Quran dan Aksi Sosial

IPNU-IPPNU Tambakrejo Gresik Santuni Anak Yatim, Tutup Rangkaian Kegiatan Ramadan

Hiswana Migas Malang Pastikan Stok BBM dan LPG 3 Kg Aman Jelang Lebaran 2026

BERITA LAINNYA

Tujuh Anggota PSYCHIC FEVER Punya Karakter Berbeda, Ini Pesan Album DIFFERENT

Fabian Putra Angkat Pergulatan Batin Lewat Single Terbaru

Program MBG hingga Koperasi Desa Merah Putih Dinilai Perlu Dibenahi

Malangopi Fest 2026, Upaya Kembalikan Kejayaan Kopi dan Kakao Malang

TNI Amankan Senjata Caracal dan 17 Amunisi Milik OPM di Maybrat

Kickboxing Kota Malang Raih 7 Emas di Kejurprov Jatim 2026

Revitalisasi 179 Sekolah di Majalengka, Pemkab Dorong Kualitas Belajar

Ribuan Jemaah Padati Gresik Bersholawat, Perkuat Doa

Green Policing, Polresta Malang Kota Tanam Pohon Buah untuk Warga

Kapolri Minta Dukungan MUI soal Fatwa Vape, Analis: Langkah Strategis Lindungi Generasi Muda dari Narkoba

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Pasar Bandeng Gresik 2026, Ikan Seberat 19 Kg Terjual Rp50 Juta, Ini Juaranya

Hujan Deras Picu Tanah Ambles di Tajinan Malang, Dapur Rumah Warga Rusak

Mahasiswa Unesa Angkat Kisah Wandu Ludruk Lewat Film Dokumenter ‘Panggung Wandu’

IPNU-IPPNU Tambakrejo Gresik Santuni Anak Yatim, Tutup Rangkaian Kegiatan Ramadan

Jelang Lebaran, BRI Ingatkan Nasabah Waspada Penipuan Modus File APK

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion

© 2026 Javasatu. All Right Reserved