JAVASATU.COM- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik menegaskan pemulangan anak-anak pekerja migran Indonesia (PMI) dari Malaysia bukan sekadar mengembalikan mereka ke tanah air. Lebih dari itu, pemerintah memastikan seluruh hak dasar anak terpenuhi, mulai dari identitas kependudukan, pendidikan, layanan kesehatan hingga perlindungan sosial.

Komitmen tersebut diwujudkan melalui pemulangan tahap kedua anak-anak pekerja migran dari Malaysia yang berlangsung di Pendopo Kabupaten Gresik, Jumat (10/7/2026). Sebanyak sembilan anak dipulangkan, terdiri dari enam anak asal Gresik dan tiga anak dari daerah lain yang turut difasilitasi.
“Menyelamatkan satu anak sama saja menyelamatkan satu generasi. Mereka harus memiliki hak identitas, memperoleh pendidikan, mendapatkan layanan kesehatan, serta perlindungan sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Perlindungan Anak. Ketika identitas mereka tidak ada, maka akses terhadap seluruh hak hidupnya ikut terputus,” tegas Bupati Gresik, Fandi Akhmad Yani.
Menurut Yani, tugas pemerintah tidak berhenti setelah anak-anak berhasil dipulangkan. Pemkab Gresik akan mengawal proses pemenuhan hak-hak mereka hingga dapat kembali menjalani kehidupan secara normal bersama keluarga dan masyarakat.
“Kami ingin anak-anak ini kembali dengan harapan. Mereka memiliki identitas, bisa sekolah, memperoleh perlindungan, dan tetap memiliki kesempatan menggapai cita-cita. Inilah komitmen Pemerintah Kabupaten Gresik dalam melindungi setiap anak, di mana pun mereka berada,” ujarnya.
Setibanya di Gresik, seluruh anak langsung menjalani perekaman biometrik dan administrasi kependudukan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil). Mereka juga menerima dokumen kependudukan, perlengkapan sekolah, serta bantuan paket sembako bagi keluarga.
Selanjutnya, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (KBPPPA) memberikan pendampingan psikososial, Dinas Sosial menyiapkan perlindungan sosial, sedangkan Dinas Pendidikan memastikan seluruh anak memperoleh akses pendidikan sesuai usia, baik melalui sekolah formal maupun pendidikan kesetaraan.
“Kalau usianya masih memungkinkan, mereka akan masuk sekolah formal. Bila sudah melewati jenjang tertentu, kami siapkan pendidikan melalui Kejar Paket A, B, atau C. Yang penting cita-cita mereka tidak boleh berhenti hanya karena persoalan administrasi,” kata Yani.
Program tersebut merupakan tindak lanjut nota kesepahaman (MoU) antara Pemkab Gresik dan KBRI Kuala Lumpur yang ditandatangani pada Oktober 2025. Melalui kerja sama itu, proses pendataan, pemulangan hingga pemenuhan hak dasar anak pekerja migran dilakukan secara berkelanjutan.
Perwakilan KBRI Kuala Lumpur, Shoheh, mengapresiasi keseriusan Pemkab Gresik dalam mengawal masa depan anak-anak pekerja migran. Pria asal Bawean itu mengaku memahami kondisi mereka karena pernah mengalami masa kecil terpisah dari orang tua yang bekerja di Malaysia.
“Saya tidak ingin mereka mengalami apa yang saya alami dulu. Yang kami harapkan sederhana, anak-anak diterima di Indonesia, memiliki identitas, dan bisa sekolah tanpa dipersulit administrasi. Gresik memberikan harapan itu,” ungkap Shoheh.
Apresiasi juga datang dari Kepala Bidang Perlindungan Anak DP3AK Provinsi Jawa Timur, Chandra. Menurutnya, langkah Pemkab Gresik menjadi praktik baik yang layak diterapkan pemerintah daerah lain.
“Ini bukan sekadar memulangkan anak. Pemerintah Kabupaten Gresik memastikan seluruh mata rantai perlindungan berjalan, mulai dari hak identitas, akses pendidikan, kesehatan hingga layanan sosial lainnya. Praktik baik ini layak direplikasi oleh kabupaten dan kota lain,” ujarnya.
Program ini merupakan kelanjutan dari upaya yang telah dirintis Pemkab Gresik bersama KBRI Kuala Lumpur sejak 2025. Sebelumnya tiga anak pekerja migran asal Gresik telah dipulangkan, sedangkan pada tahap kedua ini enam anak asal Gresik kembali berhasil difasilitasi pulang bersama tiga anak dari daerah lain. (bas/arf)