Javasatu.com
  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion
No Result
View All Result
  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Masuk Kota Batu, Wisatawan Wajib Tunjukkan Hasil Rapid Test Non Reaktif

Wiyono by Wiyono
22 Desember 2020
1

Javasatu,Batu- Wisatawan yang hendak berlibur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 ke Kota Batu Jawa Timur mulai 24 Desember 2020 hingga Januari 2021 wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji Swab berbasis PCR atau hasil Negatif uji Rapid Test Antigen/Antibody berlaku selama 7 hari sejak diterbitkan.

Walikota Batu, Dewanti Rumpoko. (Foto: Wiyono/Javasatu.com)

Surat Edaran Walikota Batu 22 Desember 2020, Nomor : 003/3803/ 4 22.011 /2020 tentang Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat Selama Libur Natal 2020 dan menyambut Tahun Baru 2021 selain menunjukkan hasil pemeriksaan rapid test non reaktif atau hasil pemeriksaan swab negatif, juga bertanggung jawab atas kesehatan masing-masing, serta tunduk dan patuh terhadap syarat dan ketentuan yang berlaku.

“Bila mereka tidak patuh ketentuan yang berlaku mereka harus balik kanan” kata Walikota Batu Dewanti Rumpoko, saat ditemui, Selasa (22/12/2020) siang.

Dalam Surat edaran tersebut, bagi masyarakat setelah melakukan perjalanan ke luar Kota Batu lebih dari dua hari wajib menunjukkan hasil Swab berbasis PCR negatif atau hasil negatif uji Rapid Test Antigen/Antibody pada saat kembali ke Kota Batu.

ADVERTISEMENT

“Apabila belum memiliki, mereka agar melakukan pemeriksaan pada fasilitas layanan kesehatan di Kota Batu. Sedang pemerintah Kota Batu tidak memfasilitasi terkait biaya rapid tes, mereka melakukan secara mandiri, biaya sendiri” ujar Dewanti Rumpoko.

Ia juga mengingatkan kepada masyarakat, Pelaku Usaha, Pengelola atau Penanggung Jawab Fasilitas Umum yang melaksanakan aktifitas pada hari libur wajib melaksanakan protokol Kesehatan (prokes), memakai masker dengar benar, mencuci tangan dengan sabun di air mengalir atau dengan handsanitizer.

“Membatasi interaksi fisik dan selalu menjaga jarak, tidak berkerumun dan membatasi aktivitas di tempat umum atau keramaian” ungkapnya.

Selain itu dalam surat edaran, pelaku usaha meliputi Pengelola Tempat Hiburan/Tempat Rekreasi, Hotel, Guest House, Villa, Restoran, Cafe, Pusat Perbelanjaan/Mall, Event Organizer dan pelaku usaha sejenis lainnya dilarang mengadakan kegiatan di dalam maupun di luar ruangan yang menimbulkan kerumunan, meliputi panggung hiburan, panggung/konser musik, gala dinner dan kegiatan lain yang sejenis

“Organisasi Kemasyarakatan, Komunitas RT-RW, kelompok Masyarakat Perkumpulan Masyarakat Kota Batu, pada malam tahun baru dilarang mengadakan konvoi, membunyikan terompet atau petasan, pesta kembang api” jelasnya. (Yon/Arf)

Previous Post

Operasi Lilin Candi 2020, Polres Blora Perketat Penjagaan Gereja

Next Post

Gandeng DMI Gresik, STIESIA Surabaya Gelar Pelatihan UMKM

Related Posts

Bersama Dandim 0818, Bupati Malang Pantau Dapur Umum Banjir Sitiarjo
Tanggap Darurat

Bersama Dandim 0818, Bupati Malang Pantau Dapur Umum Banjir Sitiarjo

9 September 2023
Tanggap Darurat

Forkopimda Kabupaten Malang Batasi Lalu Lintas Perdagangan Sapi Antar Daerah

14 Mei 2022
BPBD Bojonegoro Beri Bantuan Penahan Longsor ke Desa Kauman
Tanggap Darurat

BPBD Bojonegoro Beri Bantuan Penahan Longsor ke Desa Kauman

11 Mei 2022
Longsor Sugihwaras Bojonegoro Dilakukan Penanganan Darurat
Tanggap Darurat

Longsor Sugihwaras Bojonegoro Dilakukan Penanganan Darurat

15 Maret 2022
Gus Yani Siapkan Sejumlah Langkah Tangani Banjir Kali Lamong
Tanggap Darurat

Gus Yani Siapkan Sejumlah Langkah Tangani Banjir Kali Lamong

12 Februari 2022
Gunung Semeru Naik Level III Siaga, PVMBG Minta Hentikan Aktivitas di Tenggara hingga Besuk Kobokan 
Bencana Alam

Gunung Semeru Naik Level III Siaga, PVMBG Minta Hentikan Aktivitas di Tenggara hingga Besuk Kobokan 

18 Desember 2021
Next Post
Gandeng DMI Gresik, STIESIA Surabaya Gelar Pelatihan UMKM

Gandeng DMI Gresik, STIESIA Surabaya Gelar Pelatihan UMKM

Comments 1

  1. Ping-balik: 28 Wartawan Berbagai Media Lakukan Rapid Antigen di Mapolda Papua - Nusa Daily

Pos-pos Terbaru

  • Polisi Selidiki Kebakaran TPA Supit Urang Malang, Telusuri Titik Awal Api
  • Hari Santri, Fatayat NU Gresik Perkuat Pemberdayaan Desa dan Perlindungan Sosial
  • Turnamen Mini Soccer Hari Santri Tambakrejo, 8 Sekolah Lolos Babak Lanjutan
  • BEM Unair Cek Kesehatan Gratis Lansia di Ngajum Malang, Diapresiasi Warga
  • Event K-Pop SKJ Summer Bloom di Spencer Green Hotel Batu 15 November
  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Kebijakan Privasi

© 2026 - Javasatu.com

No Result
View All Result
  • Javastream

© 2026 - Javasatu.com