email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Jumat, 23 Januari 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Gunakan Jaring Trawl, 12 Nelayan Diamankan Sat Polairud Polres Gresik

by Sudasir Al Ayyubi
30 Januari 2021

Javasatu,Gresik- Sat Polairud Polres Gresik mengamankan 3 perahu beserta 12 Nelayan di perairan Mengare alur pelayaran barat Surabaya karena kedapatan menangkap ikan menggunakan Jaring Trawl.

Perahu beserta Nelayan asal Desa Campurejo Kecamatan Panceng saat mencari ikan menggunakan jaring Trawl. (Foto: Istimewa)

12 nelayan yang diamankan, semuanya berasal dari Desa Campurejo, Kecamatan Panceng, Kabupaten Gresik.

Pada perahu pertama ditumpangi Sain (43), bersama 3 orang lainnya. Kemudian, Mustakim (48) bersama 3 orang dan Enderik (28), juga bersama 3 orang.

Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto, SH, SIK, MM melalui Kasatpolairud Polres Gresik AKP Masyhur Ade, SIK, S.Pdi mengatakan, tiga perahu tersebut ditangkap sekitar pukul 08.00 Wib saat anggota melakukan patroli di alur pelayaran barat Surabaya.

“Saat melintas di perairan Mengare Polisi perairan yang berpatroli dengan lambung kapal X-1029 itu menjumpai tiga perahu nelayan menggunakan jaring trawl” terang Masyhur Ade, Sabtu (30/1/2021).

Jaring trawl yang digunakan nelayan. (Foto: Istimewa)

Menurut, Masyhur, penangkapan ikan menggunakan Jaring Trawl menyebabkan biota laut rusak, karena jenis biota yang masih kecil juga ikut tertangkap.

“Saat nelayan menarik hasil tangkapannya, kapal Patroli langsung menghampiri dan mengamankan ketiga perahu itu” tambahnya.

BacaJuga :

Isra Mikraj, ASN Pemkab Kediri Diajak Perkuat Iman dan Etos Kerja

Polres Gresik Terbitkan SIM D Ramah Disabilitas, Gandeng BRI

Ikan hasil tangkapan nelayan. (Foto: Istimewa)

Pihaknya menyampaikan, 12 nelayan beserta 3 perahu dan Jaring Trawl diamankan petugas di Mako Satpolairud Polres Gresik sebagai barang bukti untuk selanjutnya diserahkan ke Dinas Perikanan Gresik.

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatan mereka, kami sangkakan pasal 86 Jo pasal 9 Jo pasal 100 huruf (b) UU No 45/2009 tentang perikanan” tutup Masyhur. (Bas/Nuh)

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook

Comments 4

  1. Ping-balik: Nelayan di Pekalongan Nekat Melaut Meskipun Cuaca Buruk - Imperium Daily
  2. Ping-balik: Nelayan di Pekalongan Nekat Melaut Meskipun Cuaca Buruk - Beritaloka
  3. Ping-balik: Nelayan di Pekalongan Nekat Melaut Meskipun Cuaca Buruk - Noktah Merah
  4. Ping-balik: Nelayan di Pekalongan Nekat Melaut Meskipun Cuaca Buruk - Nusa Daily

BERITA TERBARU

Isra Mikraj, ASN Pemkab Kediri Diajak Perkuat Iman dan Etos Kerja

Enam Korban Pesawat ATR 42-500 Ditemukan di Gunung Bulusaraung

Polres Gresik Terbitkan SIM D Ramah Disabilitas, Gandeng BRI

Polri Bentuk Ditres PPA-PPO, Analis: Langkah Strategis Lindungi Anak dan Perempuan

FPK Kota Malang Perkuat Pembauran Kebangsaan Lewat Turnamen Sepak Bola Putri

Mahasiswa UNIKAMA Protes Fasilitas hingga Keuangan Kampus

Analis Apresiasi Presiden Prabowo Cabut Izin 28 Perusahaan Pelanggar SDA

Sengketa Tiket Tumpak Sewu Lumajang dan Coban Sewu Malang, Ini Kata Dewan

Polisi Tangkap Satu Pelaku Pengeroyokan di Balongpanggang, Tiga DPO Diburu

Singgih Cimeng Nyatakan Siap Maju Calon Ketua KONI Kabupaten Malang

Prev Next

POPULER HARI INI

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Mahasiswa UNIKAMA Protes Fasilitas hingga Keuangan Kampus

FPK Kota Malang Perkuat Pembauran Kebangsaan Lewat Turnamen Sepak Bola Putri

Puisi Esai Denny JA ‘Rahasia yang Dibawa Mati’

Analis Apresiasi Presiden Prabowo Cabut Izin 28 Perusahaan Pelanggar SDA

BERITA LAINNYA

Isra Mikraj, ASN Pemkab Kediri Diajak Perkuat Iman dan Etos Kerja

Enam Korban Pesawat ATR 42-500 Ditemukan di Gunung Bulusaraung

Polri Bentuk Ditres PPA-PPO, Analis: Langkah Strategis Lindungi Anak dan Perempuan

Analis Apresiasi Presiden Prabowo Cabut Izin 28 Perusahaan Pelanggar SDA

Gandeng Roy Jeconiah, Tanda Seru Rilis Ulang Lagu Kontroversial “Panitia Akhirat”

JMSI Siap Jadi Mitra Strategis Kemenkop Sukseskan Koperasi Merah Putih

BPI KPNPA RI Laporkan Dugaan Minim Transparansi Seleksi JPT Kabupaten Serang ke Kejagung

TNI Temukan Black Box Pesawat ATR 42-500 di Pegunungan Bulusaraung

Perkuat Sinergi, Polres Blitar Kota Ngopi Bareng Media

JMSI Sumenep Gelar Diskusi Publik Pilkada Lewat DPRD, Soroti Partisipasi Masyarakat

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Atlet Sepeda Kota Batu Syafira El Zahra Meninggal Dunia Kecelakaan Lalu Lintas

Puisi Esai Denny JA ‘Rahasia yang Dibawa Mati’

Sengketa Tanah Supit Urang Memanas, Warga Laporkan Pemkot Malang ke Polisi

Guru SD di Malang Diduga Aniaya Murid, Keluarga Tidak Terima

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2026 Javasatu. All Right Reserved