email: javasatu888@gmail.com
  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion
Javasatu.com
Jumat, 24 Juli 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Otoritas Jasa Keuangan Blokir Ribuan Pinjol

by Bagus Ary Wicaksono
30 Juni 2021

JAVASATU-SOLO- Otoritas Jasa Keuangan blokir pinjol. Tak hanya ribuan pinjaman “online” , OJK juga blokir investasi ilegal. Menyusul sejumlah pelanggaran pidana yang merugikan masyarakat di antaranya penipuan dan penggelapan.

Kepala OJK Regional 3 Jawa Tengah dan DIY Aman Santosa.

“Hingga saat ini OJK bersama Satgas Waspada Investasi telah memblokir 3.193 pinjaman ‘online’ ilegal,” kata Kepala OJK Regional 3 Jawa Tengah dan DIY Aman Santosa melalui virtual dari Solo, Rabu (30/6/2021).

Ia mengatakan saat ini cukup banyak pinjaman daring ilegal yang melakukan kegiatan usaha tanpa seizin OJK. Tidak jarang melakukan pelanggaran pidana yang merugikan masyarakat di antaranya penipuan dan penggelapan.

“Selain itu, pada proses penagihan terhadap masyarakat yang tidak mampu membayar. Serta jenis pelanggaran pidana lain berupa penyebaran konten pornografi, pencemaran nama baik, manipulasi data, dan pengancaman,” katanya.

Oleh karena itu, pihaknya bersama Satgas Waspada Investasi di antaranya Kementerian Komunikasi dan Informasi serta kepolisian melakukan pemblokiran situs-situs pinjaman berbasis daring tersebut.

“Selanjutnya, pelanggaran tindak pidananya dapat penangan kepolisian,” katanya soal Otoritas Jasa Keuangan blokir pinjol.

Ia mengimbau masyarakat harus memastikan 2L, yaitu logis dan legal agar terhindar dari jeratan pinjaman online ilegal.

“Harus diidentifikasi apakah penawaran produk yang sampai pelaku usaha masuk akal. Sesuai dengan kebiasaan atau peraturan yang berlaku. Dan mengidentifikasi apakah pelaku usaha itu telah mendapatkan legalitas otoritas yang berwenang,” katanya.

BacaJuga :

Kopsyah MUI Gresik Jadi Koperasi Pembiayaan Terbaik Jawa Timur 2026

Mas Dhito Genjot PAD demi Kemandirian Fiskal Kabupaten Kediri

BACA JUGA: Bullseye Marketing, Rahasia Gaet Konsumen Secara Digital – Kliktimes.com

BACA JUGA: Inovasi AXIS Manjakan Pelanggan Muda, Paket “Suka Suka” Beragam Kuota – Javasatu.com

Sementara itu, katanya, jika ditemukan pelanggaran oleh pinjaman berbasis daring yang terdaftar dan berizin dari OJK. Akan kena sanksi berupa peringatan tertulis, denda, pembatasan kegiatan usaha. Dan yang terberat adalah pencabutan izin usaha, tergantung jenis pelanggarannya. (Cak)

Bagikan ini:

  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: Berita EkonomiOJKOtoritas Jasa KeuanganPinjaman OnlinePinjol

Comments 1

  1. Ping-balik: Rincian Ketentuan PPKM Darurat di Jawa dan Bali yang Berlaku 3-20 Juli 2021 - Tugujatim.id

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Panglima TNI: Perang Narasi Jadi Ancaman Paling Berbahaya Saat Ini

Polisi Telusuri Rekaman CCTV Kecelakaan Maut di KM 76 Tol Malang-Pandaan

Terduga Pelaku Penipuan Puluhan Korban di Situbondo Dibekuk di Hotel

Desa Senggreng Gandeng UWG Malang Kembangkan Pertanian Modern Berbasis Teknologi

Karhutla di Ujungjaya Sumedang Dipadamkan Manual, Minimnya Peralatan Jadi Sorotan

Di Tengah Demam K-Pop, TK di Depok Kenalkan Budaya Nusantara kepada Anak

Farah Puteri Dorong PAN Majalengka Fokus pada Politik yang Berdampak bagi Masyarakat

BLT DBHCHT 2026 Kota Kediri Mulai Cair, 4.805 Warga Jadi Penerima

Polres Gresik Bongkar Modus Sabu Sistem Ranjau, Dua Kurir Dibekuk

Polresta Surakarta Asah Kemampuan Dalmas Hadapi Aksi Unjuk Rasa

Prev Next

POPULER HARI INI

Surat Sahabat untuk Siswa SDN Gadang 1 Kota Malang yang Tak Naik Kelas Bikin Haru

Hari Anak Nasional, Anggota DPRD Kota Malang Suyadi Sekolahkan Siswa SDN Gadang 1 yang Tak Naik Kelas Meski Nilainya Tinggi

BLT DBHCHT 2026 Kota Kediri Mulai Cair, 4.805 Warga Jadi Penerima

Wismilak Bidik Industri Hotel, Restoran dan Kafe Lewat Cerutu Premium Indonesia

Polisi Telusuri Rekaman CCTV Kecelakaan Maut di KM 76 Tol Malang-Pandaan

BERITA LAINNYA

Panglima TNI: Perang Narasi Jadi Ancaman Paling Berbahaya Saat Ini

Polisi Telusuri Rekaman CCTV Kecelakaan Maut di KM 76 Tol Malang-Pandaan

Terduga Pelaku Penipuan Puluhan Korban di Situbondo Dibekuk di Hotel

Desa Senggreng Gandeng UWG Malang Kembangkan Pertanian Modern Berbasis Teknologi

Karhutla di Ujungjaya Sumedang Dipadamkan Manual, Minimnya Peralatan Jadi Sorotan

Di Tengah Demam K-Pop, TK di Depok Kenalkan Budaya Nusantara kepada Anak

Farah Puteri Dorong PAN Majalengka Fokus pada Politik yang Berdampak bagi Masyarakat

BLT DBHCHT 2026 Kota Kediri Mulai Cair, 4.805 Warga Jadi Penerima

Polres Gresik Bongkar Modus Sabu Sistem Ranjau, Dua Kurir Dibekuk

Polresta Surakarta Asah Kemampuan Dalmas Hadapi Aksi Unjuk Rasa

Prev Next

POPULER MINGGU INI

162 Mahasiswa Unira Malang Diterjunkan Bangun Desa Wisata di Kabupaten Malang

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Baderhoods Wonosobo Rayakan HUT Ke-6, Tegaskan Komitmen Jadi Pelopor Safety Riding

Warga Tolak Pabrik Peleburan Logam, Camat Kebomas: Belum Ada Izin Operasional

Surat Sahabat untuk Siswa SDN Gadang 1 Kota Malang yang Tak Naik Kelas Bikin Haru

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion

© 2026 Javasatu. All Right Reserved