email: javasatu888@gmail.com
  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion
Javasatu.com
Senin, 28 September 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Standar Pelayanan Publik Lamongan Predikat Hijau, Diapresiasi Ombudsman RI

by Bambang Kuswantoro
31 Januari 2022

JAVASATU-LAMONGAN- Pelayanan publik Kabupaten Lamongan dinilai oleh Ombudsman Republik Indonesia. Dari hasil penilaian Ombudsman, pelayan publik Kabupaten Lamongan memenuhi kepatuhan standar pelayanan publik dengan predikat hijau. Sehingga Kabupaten Lamongan menduduki peringkat 95 se-Indonesia dan peringkat 9 se-Jawa Timur.

Standar Pelayanan Publik Lamongan Masuk 10 Besar Se-Jatim, Diapresiasi Ombudsman RI. (Foto: lamongankab.go.id)

Apresiasi Ombudsman berupa penghargaan yang diberikan kepada Bupati Lamongan Yuhronur Efendi oleh Ketua Ombudsman Perwakilan Jawa Timur, Agus Muttaqin, SH di Kantor Perwakilan Ombudsman Jawa Timur,  Senin (31/1/2022).

Bupati Yuhronur Efendi selaku Pembina pelayanan publik menyampaikan apresiasinya terhadap OPD yang telah mendapatkan nilai hijau.

“Hasil penilaian ini menjadi semangat bagi kami juga menjadi bahan evaluasi untuk kami, tidak lupa saya sampaikan terima kasih dan apresiasi kepada OPD yang telah bekerja keras hingga mendapatkan nilai hijau, sehingga membawa Lamongan ke peringkat sepuluh besar di Jawa Timur” ungkap Bupati Yes sapaannya.

Bupati Yes juga mengingatkan kepada OPD yang masih berada di zona merah juga zona kuning untuk terus meningkatkan  standar pelayanan, dengan memantau konsistensi pemenuhan standar pelayanan, sehingga kualitas pelayanan dapat meningkat sesuai dengan standar yang ditentukan.

BacaJuga :

Halalbihalal IKAPETE Jatim, Dorong Ekonomi Santri untuk Negeri

Halalbihalal Bani Syakur-Salamah di Lamongan, Perkuat Silaturahmi Keluarga Besar

“Terus lakukan evaluasi  dan pantau konsistensi  pemenuhan standar pelayanan, sehingga pelayanan yang diberikan ke depan semakin baik dan dapat memenuhi standar pelayanan prima” tegasnya.

Ombudsman RI berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 tahun 2009 telah  melakukan penilaian kepatuhan  standar pelayanan publik tahun 2021. Penilaian Kepatuhan Standar Pelayanan Publik dilaksanakan kepada Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota se Indonesia, melalui survei kepatuhan terhadap standar pelayanan publik. (Bam/Nuh)

Bagikan ini:

  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Source: Pelayanan Publik Lamongan Diapresiasi Ombudsman RI
Tags: Agus MuttaqinBupati LamonganOmbudsman JatimOmbudsman RIPemkab LamonganStandar Pelayan PublikYuhronur Efendi

Comments 1

  1. Ping-balik: Ini Ide Dekor Rumah Saat Rayakan Imlek - KlikTimes

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Modernisasi Alutsista Marinir, TNI Terima 12 Ranpur AAV M-35

HUT ke-81 TNI, Andika Perkasa Titip Pesan soal Profesionalisme

Dewan Pendidikan Gresik Dikukuhkan, Bupati Dorong Kolaborasi

Anjangsana ke Wiranto, TNI Dapat Pesan tentang Pengabdian kepada Rakyat

Risna Widyawati Jadi Plh Kepala SMPN 18 Malang, Ini Fokusnya

Pemkab Kediri Percepat Perbaikan Desil, Operator Desa Diperkuat

NasDem Kota Malang Perkuat Struktur DPRT Lowokwaru lewat Konsolidasi

Narkoba Rp3,8 Miliar Diungkap Polres Malang, Ini Rincian Sitaannya

Amaris Hotel Rayakan 19 Tahun lewat The Fun Celebration di Blok M

GRIB Jaya Malang Sebut Nazali Lempo Layak Dipertimbangkan Jadi Jaksa Agung

Prev Next

POPULER HARI INI

Ansor Tebuwung Tutup Ramadan dengan Khatmil Quran dan Aksi Sosial

Ramadan di Lapas Malang, Ratusan Warga Binaan Buka Puasa Bersama Keluarga

Terlanjur Klik File APK Penipuan? Ini Langkah yang Disarankan BRI untuk Nasabah

Bakti Ramadan Pramuka MA An-Nur Bululawang, Bersihkan Masjid hingga Bagi Takjil

DPR Ingatkan Pembatasan Kuota PTN: Jangan Bikin Kampus Negeri Eksklusif

BERITA LAINNYA

Modernisasi Alutsista Marinir, TNI Terima 12 Ranpur AAV M-35

HUT ke-81 TNI, Andika Perkasa Titip Pesan soal Profesionalisme

Dewan Pendidikan Gresik Dikukuhkan, Bupati Dorong Kolaborasi

Anjangsana ke Wiranto, TNI Dapat Pesan tentang Pengabdian kepada Rakyat

Risna Widyawati Jadi Plh Kepala SMPN 18 Malang, Ini Fokusnya

Pemkab Kediri Percepat Perbaikan Desil, Operator Desa Diperkuat

NasDem Kota Malang Perkuat Struktur DPRT Lowokwaru lewat Konsolidasi

Narkoba Rp3,8 Miliar Diungkap Polres Malang, Ini Rincian Sitaannya

Amaris Hotel Rayakan 19 Tahun lewat The Fun Celebration di Blok M

GRIB Jaya Malang Sebut Nazali Lempo Layak Dipertimbangkan Jadi Jaksa Agung

Prev Next

POPULER MINGGU INI

IPNU-IPPNU Tambakrejo Gresik Santuni Anak Yatim, Tutup Rangkaian Kegiatan Ramadan

Ramadan di Lapas Malang, Ratusan Warga Binaan Buka Puasa Bersama Keluarga

Jelang Mudik Lebaran, Polres Malang Perketat Pengamanan Stasiun dan Terminal

Bupati Yani Ingatkan Ancaman Ekonomi Global saat Susun Pembangunan Gresik 2027

Ansor Tebuwung Tutup Ramadan dengan Khatmil Quran dan Aksi Sosial

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion

© 2026 Javasatu. All Right Reserved