email: javasatu888@gmail.com
  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion
Javasatu.com
Senin, 10 Agustus 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Standar Pelayanan Publik Lamongan Predikat Hijau, Diapresiasi Ombudsman RI

by Bambang Kuswantoro
31 Januari 2022

JAVASATU-LAMONGAN- Pelayanan publik Kabupaten Lamongan dinilai oleh Ombudsman Republik Indonesia. Dari hasil penilaian Ombudsman, pelayan publik Kabupaten Lamongan memenuhi kepatuhan standar pelayanan publik dengan predikat hijau. Sehingga Kabupaten Lamongan menduduki peringkat 95 se-Indonesia dan peringkat 9 se-Jawa Timur.

Standar Pelayanan Publik Lamongan Masuk 10 Besar Se-Jatim, Diapresiasi Ombudsman RI. (Foto: lamongankab.go.id)

Apresiasi Ombudsman berupa penghargaan yang diberikan kepada Bupati Lamongan Yuhronur Efendi oleh Ketua Ombudsman Perwakilan Jawa Timur, Agus Muttaqin, SH di Kantor Perwakilan Ombudsman Jawa Timur,  Senin (31/1/2022).

Bupati Yuhronur Efendi selaku Pembina pelayanan publik menyampaikan apresiasinya terhadap OPD yang telah mendapatkan nilai hijau.

“Hasil penilaian ini menjadi semangat bagi kami juga menjadi bahan evaluasi untuk kami, tidak lupa saya sampaikan terima kasih dan apresiasi kepada OPD yang telah bekerja keras hingga mendapatkan nilai hijau, sehingga membawa Lamongan ke peringkat sepuluh besar di Jawa Timur” ungkap Bupati Yes sapaannya.

Bupati Yes juga mengingatkan kepada OPD yang masih berada di zona merah juga zona kuning untuk terus meningkatkan  standar pelayanan, dengan memantau konsistensi pemenuhan standar pelayanan, sehingga kualitas pelayanan dapat meningkat sesuai dengan standar yang ditentukan.

“Terus lakukan evaluasi  dan pantau konsistensi  pemenuhan standar pelayanan, sehingga pelayanan yang diberikan ke depan semakin baik dan dapat memenuhi standar pelayanan prima” tegasnya.

BacaJuga :

Halalbihalal IKAPETE Jatim, Dorong Ekonomi Santri untuk Negeri

Halalbihalal Bani Syakur-Salamah di Lamongan, Perkuat Silaturahmi Keluarga Besar

Ombudsman RI berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 tahun 2009 telah  melakukan penilaian kepatuhan  standar pelayanan publik tahun 2021. Penilaian Kepatuhan Standar Pelayanan Publik dilaksanakan kepada Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota se Indonesia, melalui survei kepatuhan terhadap standar pelayanan publik. (Bam/Nuh)

Bagikan ini:

  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Source: Pelayanan Publik Lamongan Diapresiasi Ombudsman RI
Tags: Agus MuttaqinBupati LamonganOmbudsman JatimOmbudsman RIPemkab LamonganStandar Pelayan PublikYuhronur Efendi

Comments 1

  1. Ping-balik: Ini Ide Dekor Rumah Saat Rayakan Imlek - KlikTimes

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Panglima TNI Imbau Warga Tak Terprovokasi Isu di Media Sosial

Satpol PP Gresik Bina 30 Pemilik Warung, Soroti Hiburan dan Miras

L’SIMA Bagikan 100 Paket Sembako untuk Warga Buring Malang

Operasi Narkoba Gresik Dimulai 12 Agustus, 103 Polisi Dikerahkan

Bendera Merah Putih 120×80 Meter Dibentangkan di Gunung Cycloop Papua

Anggota DPRD Majalengka Gus Hisnu Soroti MBG: Jangan Cuma Untungkan Pengusaha

Jelang Bebas, 20 Warga Binaan Lapas Malang Bersihkan TPU Buring

MUI Gresik Bekali Siswa SMPN 2 soal Bahaya Pergaulan Bebas

1.147 Personel Paspampres Siap Amankan HUT ke-81 RI

1.752 Napi Lapas Malang Diusulkan Dapat Remisi, 27 Langsung Bebas

Prev Next

POPULER HARI INI

Reuni AKABRI 1991 35 Tahun Mengabdi, Panglima TNI dan Kapolri Tekankan Persaudaraan

Komisaris Pertamina Geothermal Energy: Ilmu Pengetahuan Jadi Fondasi Peradaban

KH Abbas Abdul Jamil Diusulkan Jadi Pahlawan Nasional, Bupati Majalengka: Ini Perjuangan Jawa Barat

Partilibur Caravan 2026 di Batu, 105 Performance Musik Tampil di Arena Wahana

NasDem Kota Malang Konsolidasi, Perkuat Struktur hingga Tingkat Bawah

BERITA LAINNYA

Panglima TNI Imbau Warga Tak Terprovokasi Isu di Media Sosial

Satpol PP Gresik Bina 30 Pemilik Warung, Soroti Hiburan dan Miras

L’SIMA Bagikan 100 Paket Sembako untuk Warga Buring Malang

Operasi Narkoba Gresik Dimulai 12 Agustus, 103 Polisi Dikerahkan

Bendera Merah Putih 120×80 Meter Dibentangkan di Gunung Cycloop Papua

Anggota DPRD Majalengka Gus Hisnu Soroti MBG: Jangan Cuma Untungkan Pengusaha

Jelang Bebas, 20 Warga Binaan Lapas Malang Bersihkan TPU Buring

MUI Gresik Bekali Siswa SMPN 2 soal Bahaya Pergaulan Bebas

1.147 Personel Paspampres Siap Amankan HUT ke-81 RI

1.752 Napi Lapas Malang Diusulkan Dapat Remisi, 27 Langsung Bebas

Prev Next

POPULER MINGGU INI

OPINI: Malang Raya Megapolitan, Dari Fragmentasi Menuju Integrasi Kawasan

Budidaya Ikan Bioflok Senggreng Malang Ubah Pola Tebar untuk Tekan Biaya

Bupati Malang Lantik 166 Pejabat, Tekankan Integritas dan Kerja 5K

Nabung 2 Tahun, Warga Perumahan Banjararum Asri Singosari Berangkat Melali ke Bali

Reuni AKABRI 1991 35 Tahun Mengabdi, Panglima TNI dan Kapolri Tekankan Persaudaraan

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion

© 2026 Javasatu. All Right Reserved