JAVASATU.COM- Satresnarkoba Polres Malang mengungkap peredaran narkoba dengan nilai yang diperkirakan mencapai Rp3,8 miliar. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap RM (30), warga Desa Karangduren, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang.

Dari tangan RM, polisi menyita sejumlah barang bukti narkotika. Rinciannya yakni sabu seberat 1.159,49 gram, 2.122 butir inex atau ekstasi, serta 169 bungkus cartridge vape berisi etomidate dengan merek Thugs dan Global.
Kapolres Malang AKBP Rulian Syauri mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari penyelidikan anggota Satresnarkoba Polres Malang terkait informasi adanya sabu dalam jumlah besar yang siap diedarkan.
“Dari hasil lidik tersebut, tersangka RM berhasil diamankan di daerah Desa Dengkol, Kecamatan Singosari. Saat ditangkap polisi mengamankan sabu seberat 1.159,49 gram yang dikemas dalam tiga poket,” jelas Rulian dalam rilis, Senin (28/9/2026) siang.
Selain sabu, polisi juga menemukan ribuan pil ekstasi serta ratusan bungkus cartridge vape berisi etomidate. Seluruh barang bukti tersebut kini diamankan untuk kepentingan proses penyidikan.
Berdasarkan pemeriksaan awal, RM mengaku hanya berperan sebagai kurir. Narkoba tersebut disebut dikirim seseorang dari Jakarta yang saat ini masih diburu polisi.
“Rencananya sabu dan narkotika lainnya itu akan diedarkan di wilayah Kabupaten Malang dan sekitarnya. Termasuk di beberapa wilayah di Jawa Timur,” ujar Rulian.
Kepada petugas, RM mengaku sudah empat kali menerima kiriman dari Jakarta untuk diedarkan. Dalam setiap pengiriman, tersangka mengaku mendapatkan komisi sebesar Rp10 juta.
“Jika diasumsikan nilai dari barang bukti narkotika yang diamankan tersebut sebesar Rp3,8 miliar. Dan kami berhasil menyelamatkan 14.564 jiwa di wilayah Kabupaten Malang,” tutur Rulian.
Atas kasus tersebut, RM dijerat Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU RI Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Tersangka juga dijerat Pasal 610 ayat (1) huruf b UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a dan b UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
“Ancaman hukumannya penjara paling lama dengan pidana penjara seumur hidup. Atau denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar,” tegas Rulian.
Polres Malang menyatakan akan terus melakukan pemberantasan peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Malang dengan melibatkan berbagai elemen masyarakat.
“Apabila masyarakat menemukan indikasi dan informasi terkait narkoba dan tindak kejahatan lainnya, segera laporkan kepada kami,” paparnya. (agb/arf)