email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Selasa, 20 Januari 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Dituding ‘Memotong’ Dana BOS SD dan SMP, Kadispendik Gresik Angkat Bicara: Itu Tidak Benar

by Sudasir Al Ayyubi
30 Mei 2022

JAVASATU.COM-GRESIK-  Dituding ‘memotong’ Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk Sekolah Dasar (SD) Negeri/Swasta dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri/Swasta di Kabupaten Gresik, Kepala Dinas Pendidikan (Kadispendik) Kabupaten Gresik, S. Hariyanto angkat bicara.

Kadispendik Gresik, S. Hariyanto. (Foto: Dok/Istimewa)

Saat dikonfirmasi media ini pada Senin (30/5/2022), Hariyanto menegaskan bahwa kabar adanya pemotongan dana BOS tingkat SD dan SMP itu tidak benar.

“Semua pendanaan BOS dilakukan dengan sistem transfer langsung ke lembaga atau sekolah. Jika ada kabar yang menyatakan bahwa ada potongan Rp500 ribu hingga Rp700 ribu persiswa perbulan itu tidak benar” tegas Hariyanto, Senin (30/5/2022) kepada Javasatu.com.

Hariyanto menerangkan, pengelolaan dana BOS SD dan SMP dilakukan oleh sekolah sesuai Juknis. Dan Kepala Sekolah bertanggung jawab terhadap pengelolaan dana tersebut.

“Artinya, bahasa ‘pemotongan’ dikabar tersebut itu tidak benar” ucap Hariyanto kembali menegaskan.

Dia merincikan besaran dana BOSNAS untuk SD negeri/swasta persiswa pertahun sebesar Rp. 1.120.000, sedangkan untuk SMP negeri/swasta persiswa pertahun Rp. 1.390.000. Kemudian dana BOSDA untuk SD persiswa pertahun sebesar Rp. 300.00 dan SMP Rp. 540.000

“Artinya, penggunaaan dana BOS telah diatur dalam Juknis pengunaan BOS. Oleh sebab itu sekolah dilarang keras menggunakan dana bos diluar aturan yang ditentukan dengan alasan apapun” terang Hariyanto.

BacaJuga :

Polisi Tindak Tegas Sopir Bus Trans Jatim Ugal-ugalan di Gresik

PDAM Gresik Tanggap Cepat Perbaiki Pipa, Warga Puas Pelayanan URC

Apabila ada sekolah yang masih menggunakan dana BOS diluar ketentuan, Hariyanto menegaskan, maka perlu dilakukan pembinaan berupa diklat atau pelatihan cara penggunaan BOS yang sesuai Juknis.

“Pelatihan atau diklat sangat diperlukan untuk memberikan pengetahuan kepada kepala sekolah dan bendahara sekolah agar tertib penggunaan dana BOS sesuai juknis” tandas Hariyanto.

Perlu diketahui, dikabarkan sebelumnya bahwa pihak Dispendik Gresik telah melakukan ‘pemotongan’ dana BOS SD dan SMP sebesar Rp. 500 ribu untuk SD dan Rp. 700 ribu untuk SMP. (Bas/Saf)

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: Dana BOSDispendik Gresik

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Polisi Tindak Tegas Sopir Bus Trans Jatim Ugal-ugalan di Gresik

PDAM Gresik Tanggap Cepat Perbaiki Pipa, Warga Puas Pelayanan URC

Guru SD di Malang Diduga Aniaya Murid, Keluarga Tidak Terima

Bupati Malang Pastikan Siswa SMK Turen Belajar Tanpa Gangguan Konflik Yayasan

Kota Malang Tembus 50 Besar Nasional Proklim 2025

Program RT Berkelas Kota Malang, Warga Diminta Tak Asal Ajukan Bantuan

Wawali Kediri Tekankan Pelayanan Publik Cepat dan Bebas Keluhan

Rally Mobil Kuno Dongkrak Pariwisata dan Ekonomi Lokal Kota Kediri

Rehab Gedung Pemkab Kediri Capai 6 Persen, Ditargetkan Rampung Juni 2026

Kapolres Gresik Turun Langsung Pastikan Layanan Publik Bebas Keluhan

Prev Next

POPULER HARI INI

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Guru SD di Malang Diduga Aniaya Murid, Keluarga Tidak Terima

Aktivis Akhera Soroti Framing Berita soal Fuad Maktour di Kasus Kuota Haji

Puisi Esai Denny JA ‘Rahasia yang Dibawa Mati’

PDAM Gresik Tanggap Cepat Perbaiki Pipa, Warga Puas Pelayanan URC

BERITA LAINNYA

Wawali Kediri Tekankan Pelayanan Publik Cepat dan Bebas Keluhan

Rally Mobil Kuno Dongkrak Pariwisata dan Ekonomi Lokal Kota Kediri

Rehab Gedung Pemkab Kediri Capai 6 Persen, Ditargetkan Rampung Juni 2026

Hari Ketiga Pencarian ATR 42-500, TNI AU Kembali Kerahkan Helikopter Caracal

Aktivis Akhera Soroti Framing Berita soal Fuad Maktour di Kasus Kuota Haji

LAKSI Apresiasi BNN Usai Bongkar Pabrik Vape Narkoba Jaringan Internasional

ArumtaLa Rilis Lagu “Salam Sehat”, Angkat Fenomena Gila Olahraga di Indonesia

Wali Kota Semarang Tegaskan bersama Warga Dorong Penanganan Banjir Terowongan Tol

TNI Temukan Lokasi Jatuhnya Pesawat ATR 42-500 di Gunung Bulusaraung Maros

Kapolres dan Ketua DPRD Pekalongan Terjun Langsung ke Banjir Sipait

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Atlet Sepeda Kota Batu Syafira El Zahra Meninggal Dunia Kecelakaan Lalu Lintas

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Puisi Esai Denny JA ‘Rahasia yang Dibawa Mati’

Dua Dugaan Penyerobotan Tanah oleh Pemkot Malang Diadukan ke DPRD

Ayu Gembirowati Fransisca Latih Calon Wali Desa Dukung Indonesia Emas

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2026 Javasatu. All Right Reserved