email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Minggu, 26 Oktober 2025
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Optimalkan Kinerja, Ini Hari Kerja Terbaru ASN Bojonegoro Mulai 1 Juli

by Bambang Kuswantoro
30 Juni 2022

JAVASATU.COM-BOJONEGORO- Untuk mengoptimalkan pelayanan kepada masyarakat, Bupati Bojonegoro, Dr. Hj. Anna Muawanah telah menerbitkan Surat Edaran (SE) bernomor 800/3438/412.301/2022 tentang Pelaksanaan Hari Kerja/Jam Kerja dan Apel Pagi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro.

SE Bupati Bojonegoro tentang hari/jam kerja ASN di lingkungan Pemkab Bojonegoro. (Foto: Istimewa)

“Tujuannya adalah untuk mengoptimalkan pelayanan kepada masyarakat agar lebih maksimal lagi” tegas Bupati Perempuan pertama di Bojonegoro, Kamis (30/6/2022).

SE Bupati Bojonegoro dengan nomor 800/3438/412.301/2022 tertanggal 28 Juni 2022 itu merupakan bentuk tindak lanjut dari SE Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa bernomor 061.2/ 21254 / 031.3/2022 tanggal 8 Juni 2022 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja baru di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

Dalam SE Bupati Bojonegoro dituliskan, hari kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Bojonegoro ditetapkan 5 hari kerja dalam satu minggu, dengan jam kerja hari Senin hingga Kamis pukul 08.00 – 16.00 WIB, waktu istirahat pukul 12.00 – 12.30 WIB. Kemudian hari Jumat pukul 07.30 – 16.00 WIB, waktu istirahat pukul 11.30 – 12.30 WIB

ADVERTISEMENT

Sedangkan untuk Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang melaksanakan 6 hari kerja dalam satu minggu jam kerjanya, hari Senin hingga Kamis pukul 07.00 – 14.00 WIB. Hari Jumat pukul 07.00 – 11.30 WIB. Dan hari Sabtu pukul 07.00 – 12.00 WIB.

Sementara untuk pelaksanaan apel pagi bagi OPD di lingkungan Pemkab Bojonegoro dilaksanakan pada hari Senin dan Rabu tepat pukul 07.45 WIB.

Selanjutnya, upacara rutin tanggal 17 setiap bulan dilaksanakan di halaman Pendopo Malowopati Pemerintah Kabupaten Bojonegoro diikuti oleh Dinas/Badan/ Sekretariat DPRD/RSUD dr. R. Sosodoro Djatikoesoemo dan Bagian di lingkup Setda Kabupaten Bojonegoro.

BacaJuga :

Rakorwil MUI Korwil IV Jatim di Bojonegoro: Teguhkan Ukhuwah, Gaungkan Dakwah Digital

Pemprov Jatim Gencarkan Pasar Murah untuk Stabilkan Harga Beras, Stok Berlimpah

Sedangkan untuk RSUD Sumberrejo, RSUD Padangan, RSUD Kepohbaru dan kecamatan menyesuaikan. Peserta apel pagi wajib menanda tangani daftar hadir dan melaporkannya secara periodik kepada Bupati Bojonegoro melalui Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan.

“Hari kerja ASN di lingkungan Pemkab Bojonegoro ditetapkan 5 hari kerja dalam seminggu tanpa dikecualikan untuk hari libur nasional dan cuti bersama yang ditetapkan oleh pemerintah” jelas Bupati Anna.

Dilanjutkan Bupati, ketentuan mengenai jam kerja pada bulan Ramadan diatur tersendiri pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Kehadiran apel pagi sebagai pertimbangan penentuan TPP berbasis kinerja, selanjutnya untuk mengukur ketertiban/kedisiplinan ASN dilakukan melalui absensi online (Face Detection)” tutur Bupati Bojonegoro.

Bupati Anna menambah bahwa pelaksanaan hari kerja/jam kerja baru dan apel pagi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro dilaksanakan mulai tanggal 1 Juli 2022. (Bam/Saf)

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: Anna MuawanahASNJam KerjaPemkab Bojonegoro

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Presiden Prabowo Setujui Pembentukan Ditjen Pesantren, Komitmen Majukan Dunia Santri

Wali Kota Wahyu Tegaskan Komitmen Jadikan Malang Kota Ramah Disabilitas

ADVERTISEMENT

Wali Kota Malang Dorong Budaya Menulis dan KKN Tematik

Gerakan Pembaharuan Indonesia Kawal Pemberantasan Korupsi dan MBG

Produk Olahan Bahari Hasil UMKM Gresik Tembus Pasar China

Prev Next

POPULER HARI INI

Akademisi Soroti Gantangan Malang Satu Titik Mangkrak: “Potensi Besar, Tata Kelola Lemah”

Pesona Rasa dan Budaya Nusantara Gresik 2025, Dorong UMKM Lokal Naik Kelas

Polresta Malang Kota dan Driver Ojol Deklarasi Jaga Kamtibmas dan Tolak Aksi Anarkis

Panen Raya 20 Ton Kubis, Lapas Kelas I Malang Siap Ekspor ke Taiwan

Desa Talunombo Wonosobo Jadi Destinasi Eduwisata Unggulan, Diminati Sekolah dari Jakarta

BERITA LAINNYA

Presiden Prabowo Setujui Pembentukan Ditjen Pesantren, Komitmen Majukan Dunia Santri

Gerakan Pembaharuan Indonesia Kawal Pemberantasan Korupsi dan MBG

Single Perdana Second Semester Asal Bali “This Song Should Be Untitled” Terinspirasi dari Kisah Nyata

Warga Bogor Dukung Program Makan Bergizi Gratis, Apresiasi Kerja Nyata BGN

AI dan Manusia Bertemu untuk Siapkan SDM Unggul Indonesia

Prev Next

BERITA KHUSUS

DPRD Kabupaten Malang dan Bupati Sanusi Sepakat Perkuat Tata Kelola Daerah

RSUD Gresik Sehati Resmi Dibuka, Percepat Akses Layanan Kesehatan di Gresik Selatan

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Desa Talunombo Wonosobo Jadi Destinasi Eduwisata Unggulan, Diminati Sekolah dari Jakarta

Dapur SPPG Yayasan Batik Tulis Celaket Malang, Siapkan Sajian Menu ala “Sultan”

Panen Raya 20 Ton Kubis, Lapas Kelas I Malang Siap Ekspor ke Taiwan

Akademisi Soroti Gantangan Malang Satu Titik Mangkrak: “Potensi Besar, Tata Kelola Lemah”

Peranan Santri dalam Janji Sumpah Pemuda

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2025 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2025 Javasatu. All Right Reserved