email: javasatu888@gmail.com
  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion
Javasatu.com
Kamis, 23 Juli 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Satpol PP Kabupaten Pasuruan Amankan 700 Botol Minol Dijual Vulgar di Toko Jamu

by Syaiful Arif
5 Oktober 2022

JAVASATU.COM-PASURUAN- Satpol PP Kabupaten Pasuruan mengamankan ratusan botol minuman beralkohol (minol) yang dijual secara vulgar di toko jamu bertuliskan “Banyu Sakti”, tepat di seberang Kantor Kecamatan Prigen, Selasa (4/10/2022) siang.

Satpol PP Kabupaten Pasuruan Amankan Ratusan Botol Minol Dijual Vulgar di Toko Jamu. (Foto: Pasuruankab.go.id)

Dilansir dari pasuruankab.go.id, Kepala Satpol PP Kabupaten Pasuruan, Bakti Jati Permana mengatakan, ratusan botol minol itu didapat dari operasi pengawasan dan penertiban peredaran minuman beralkohol yang digelar selama seharian penuh.

Sebelum diamankan, pihaknya menerima laporan dari masyarakat yang dibuat resah dengan sebuah toko jamu yang secara terang-terangan menjual minol. Padahal hal tersebut telah melanggar Perda Nomor 10 tahun 2009 tentang Pengawasan penertiban dan peredaran minuman beralkohol.

“Awalnya kami mendapatkan laporan masyarakat kalau ada sebuah toko jamu yang menjual minol secara terang-terangan dan jumlahnya banyak. Dari situlah kami cek dan lakukan razia,” kata Bakti, sesaat setelah operasi selesai digelar.

Diungkapkan Bakti, selama operasi digelar, pemilik toko tersebut awalnya menolak ketika ratusan botol minolnya diamankan petugas. Namun ketika petugas menjelaskan secara kooperatif, pemilik menerima dan membiarkan petugas untuk mengamankannya.

“Kami amankan. Katanya ada pengacaranya. Jadi kami hanya melaksanakan pengamanan Perda Nomor 10 tahun 2009 yang harus selalu ditegakkan,” terang Bakti.

Lebih lanjut Bakti menegaskan bahwa total botol minol yang diamankan mencapai sekitar 700 botol dengan berbagai merk dan harga. Bahkan tak sedikit minol yang diamankan bernilai jual tinggi, yakni mulai Rp 500 ribu hingga di atas Rp 1 juta per botolnya.

BacaJuga :

Hilal Tak Terlihat di Pasuruan, 1 Ramadan 2026 Jatuh pada 19 Februari

UMSURA Dampingi UMKM Betro Pasuruan, Fokus HPP hingga Digital Marketing

“Minol ini sebenarnya boleh dijual tapi di tempat tertentu seperti hotel dengan klasifikasi tertentu pula. Tapi dilarang dijual bebas di depan publik, apalagi ini Perda Kabupaten Pasuruan dan jualnya di depan Kantor Kecamatan,” tegasnya.

Atas perbuatannya, pemilik usaha bisa dikenai denda maksimal sebesar Rp 50 juta atau denda kurungan badan maksimal 3 bulan.

“Selanjutnya kami serahkan ke Pengadilan Negeri Bangil,” singkatnya. (*)

Bagikan ini:

  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: Kecamatan PrigenMinolMirasSatpol PP Kabupaten Pasuruan

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Diduga Dipicu Pembakaran Kebun, Babinsa dan Warga Padamkan Kebakaran Lahan di Majalengka

Berawal dari Saran Psikolog, Prass Ubah Jurnal Menjadi EP “Free as a Bird”

Cegah Penyalahgunaan, Polres Gresik Periksa Senjata Api Anggota

Penguatan Kompetensi ASN Jadi Kunci Percepatan Malang Raya Megapolitan

Wismilak Bidik Industri Hotel, Restoran dan Kafe Lewat Cerutu Premium Indonesia

Kronologi Ibu Rumah Tangga Ditemukan Meninggal di Rumah Orang Tuanya di Majalengka

Omah Rembug Jadi Solusi Penyelesaian Konflik Warga di Gresik

IRT Ditemukan Meninggal di Majalengka, Polisi Pastikan Tak Ada Tanda Kekerasan

Kopsyah MUI Gresik Jadi Koperasi Pembiayaan Terbaik Jawa Timur 2026

Polisi Bongkar dan Bakar Arena Sabung Ayam di Singosari

Prev Next

POPULER HARI INI

IRT Ditemukan Meninggal di Majalengka, Polisi Pastikan Tak Ada Tanda Kekerasan

Kronologi Ibu Rumah Tangga Ditemukan Meninggal di Rumah Orang Tuanya di Majalengka

Kopsyah MUI Gresik Jadi Koperasi Pembiayaan Terbaik Jawa Timur 2026

162 Mahasiswa Unira Malang Diterjunkan Bangun Desa Wisata di Kabupaten Malang

Omah Rembug Jadi Solusi Penyelesaian Konflik Warga di Gresik

BERITA LAINNYA

Diduga Dipicu Pembakaran Kebun, Babinsa dan Warga Padamkan Kebakaran Lahan di Majalengka

Berawal dari Saran Psikolog, Prass Ubah Jurnal Menjadi EP “Free as a Bird”

Cegah Penyalahgunaan, Polres Gresik Periksa Senjata Api Anggota

Penguatan Kompetensi ASN Jadi Kunci Percepatan Malang Raya Megapolitan

Wismilak Bidik Industri Hotel, Restoran dan Kafe Lewat Cerutu Premium Indonesia

Kronologi Ibu Rumah Tangga Ditemukan Meninggal di Rumah Orang Tuanya di Majalengka

Omah Rembug Jadi Solusi Penyelesaian Konflik Warga di Gresik

IRT Ditemukan Meninggal di Majalengka, Polisi Pastikan Tak Ada Tanda Kekerasan

Kopsyah MUI Gresik Jadi Koperasi Pembiayaan Terbaik Jawa Timur 2026

Polisi Bongkar dan Bakar Arena Sabung Ayam di Singosari

Prev Next

POPULER MINGGU INI

162 Mahasiswa Unira Malang Diterjunkan Bangun Desa Wisata di Kabupaten Malang

Warga Tolak Pabrik Peleburan Logam, Camat Kebomas: Belum Ada Izin Operasional

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Baderhoods Wonosobo Rayakan HUT Ke-6, Tegaskan Komitmen Jadi Pelopor Safety Riding

Pengawasan Distribusi BBM di Jatim Diperkuat, ESDM Optimalkan Aplikasi XStar

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion

© 2026 Javasatu. All Right Reserved