email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Kamis, 25 Desember 2025
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Beragam Pandangan Fraksi di DPRD Gresik tentang Ranperda Penanaman Modal 

by Sudasir Al Ayyubi
10 Desember 2022

JAVASATU.COM-GRESIK- Beragam pandangan dari Fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gresik tentang usulan Ranperda Penanaman Modal saat Rapat Paripurna Penyampaian Pandangan Umum Fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Prakarsa Pemerintah tentang Penanaman Modal di Kabupaten Gresik dan Tanggapan atas Ranperda Inisiatif DPRD pada Rabu (7/12/2022). Rapat dihadiri Bupati Gresik, Fandi Akhmad Yani yang kerap disapa Gus Yani.

Fraksi Gerindra: Susahnya Izin Ivestasi dan Serapan Naker Lokal

(Foto: Istimewa)

Menurut Ketua Fraksi Gerindra DPRD Gresik, Zaifuddin, mengurus izin investasi baik untuk investor asing maupun pengusaha lokal prosesnya susah dan lambat.

“Sejauh mana pemerintah Kabupaten Gresik menjamin investor asing dan lokal dalam pemberian izin. Mengingat banyak investor yang mengeluh bahwa perizinan di Gresik sangat susah dan lambat,” kata Zaifuddin, Rabu (7/12/2022).

Selain itu, pihaknya mempertanyakan seberapa keberpihakan pemerintah daerah (Pemda) terhadap serapan tenaga kerja lokal di tengah derasnya investor masuk ke Kabupaten Gresik. Tidak sedikit masyarakat lokal Gresik yang sudah memiliki kompetensi di bidang masing-masing. Namun faktanya, serapan tenaga kerja lokal masih minim.

“Bagaimana dengan investor yang sudah masuk, kemudian tidak mau menggunakan tenaga lokal, padahal tenaga kerja lokal mumpuni dalam pekerjaan tersebut, seperti contoh pekerja scafolding yang masih banyak menggunakan tenaga luar,” terang Zaifuddin.

Untuk itu, pihaknya berharap, adanya izin investasi di Kabupaten Gresik dapat membuka lapangan pekerjaan seluas-luasnya bagi masyarakat lokal.

Fraksi Demokrat Menilai Narasi Ranperda Penanaman Modal Masih Ambigu

(Foto: Istimewa)

Ketua Fraksi Partai Demokrat Suberi menilai, muatan narasi yang tertuang dalam poin-poin rancangan peraturan daerah (Ranperda) prakarsa Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik terkait penenanaman modal masih terdapat kalimat-kalimat ambigu dan tak perlu.

BacaJuga :

Libur Nataru, Wisata Religi Sunan Gresik dan Giri Diserbu Peziarah

Semarak Penutupan MSC7 Tahun 2025 MI Alkarimi Gresik Gelar Api Unggun dan Pensi Pramuka

“Itu semestinya harus dihindari, karena pembentukan peraturan daerah harus memuat kandungan substansial dalam Undang-Undang (UU) Ciptakerja. Serta senantiasa memperhatikan hal-hal khusus daerah dalam koridor peraturan perundang-undangan yang berlaku” kata dia.

Menurut dia, terbitnya Undang-undang nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja (UU-CK) praktis merubah produk hukum di daerah akibat ketidaksesuaian substansi produk hukum tersebut. Dengan demikian, Ranperda Penanaman Modal di Kabupaten Gresik mesti memuat kandungan substansial UU-CK dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sekaligus mencabut Perda sebelumnya yaitu Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2012 tentang Penanaman Modal di Kabupaten Gresik.

Dijelaskan, UU-CK memuat hal-hal krusial menyangkut penyederhanaan perizinan, kemudahan berusaha, dan dukungan terhadap usaha kecil mikro.

“Untuk itu, salah satu poin penting dalam bagian-bagian krusial UU Ciptakerja harus dinarasikan dalam materi muatan Ranperda Penanaman Modal secara jelas dan lugas. Sehingga sedapat mungkin menghindari kalimat-kalimat ambigu dan tak perlu” terang dia.

“Namun pada prinsipnya kami Fraksi Partai Demokrat mendukung upaya-upaya singkronisasi peraturan-perundangan antara pusat dan daerah, tak terkecuali Ranperda Penanaman Modal Di Kabupaten Gresik yang merupakan singkronisasi atas UU Ciptakerja,” tambahnya.

Fraksi Amanat Pembangunan Beberkan Sejumlah Polemik Penanaman Modal

(Foto: Istimewa)

Melalui juru bicara (Jubir) Fraksi Amanat Pembangunan Ali Mahmudi mengungkapkan sejumlah permasalahan yang menjadi hambatan dalam pelaksanaan kebijakan penanaman modal yang selama ini masih dikeluhkan oleh para pelaku usaha.

Jubir Fraksi gabungan partai PPP dan PAN itu membeberkan beberapa polemik permasalahan yang dihadapi para pelaku usaha terkait kebijakan penanaman modal. Diantaranya kebijakan perizinan yang berubah-ubah. Kebijakan lahan sawah dilindungi (LSD) yang berakibat terhambatnya realisasi rencana investasi. Pembangunan kawasan industri mengakibatkan kerusakan lingkungan pada wilayah lain (banjir).

Kemudian, belum meratanya investasi di Kabupaten Gresik (masih terpusat di Gresik Tengah). Pemberian insentif yang telah dirancang oleh Pemkab segera dijalankan. Pelaku usaha di kawasan industri JIIPE berharap adanya keringanan Retribusi, dan ada potensi kurang harmonisnya pelaku usaha industri dengan masyarakat di sekitarnya.

Tak berhenti disitu, Mahmudi juga mengatakan, keberadaan toko modern di wilayah Kabupaten Gresik mulai marak. Kondisi tersebut berpotensi melemahkan toko klontong (Kecil). Kemudian masih belum terintegrasinya promosi potensi dan peluang investasi serta produk unggulan daerah

Maka berdasarkan hasil kajian Fraksi Amanat Pembangunan DPRD Gresik, Mahmudi menilai perlu melakukan kajian terhadap materi pengantar Ranperda yang telah disampaikan Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani.

“Intinya, dalam Ranperda yang telah diusulkan ini, Fraksi Amanat Pembangunan DPRD Gresik berharap Pemerintah Daerah dapat memprioritaskan penduduk Asli Gresik untuk menyerap tenaga kerja yang dibutuhkan sehingga mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat” pungkasnya.

Fraksi Nasdem: Minimnya Sosialisasi Perda Kerap Timbulkan Masalah

(Foto: Istimewa)

Ketua Fraksi Nasdem DPRD Gresik Muhammad Nasir menyebut, minimnya sosialisasi peraturan daerah seringkali menimbulkan permasalahan, terutama antara perusahaan dengan masyarakat terkait regulasi dan kebijakan pemerintah tentang penanaman modal dan tenaga kerja lokal. Hal itu dikarenakan masyarakat tidak mengerti dan memahami peraturan yang ada.

“Perlunya sosialisasi secara maksimal terhadap masyarakat terkait dengan Perda Penanaman Modal Kabupaten Gresik, dikarenakan ini berhubungan dengan hajat hidup banyak orang,” kata dia.

Menurut Nasir, secara umum materi dalam naskah akademik dan Ranperda Penanaman Modal Kabupaten Gresik perlu disesuaikan dengan pola hubungan sinergitas antara Pemerintah Daerah, Penanam Modal, dan Masyarakat.

“Fraksi Partai Nasdem DPRD Kabupaten Gresik berharap adanya komitmen bersama khususnya operator (pelaksana pelayanan),” tutup Nasir.

Fraksi Golkar Dorong Ranperda Representasikan Ekonomi Kerakyatan

(Foto: Istimewa)

Juru bicara Fraksi Partai Golkar, Lusi Kustriyarini mendorong agar regulasi dan kebijakan dasar yang tertuang dalam Ranperda Penanaman Modal harus merepresentasikan ekonomi kerakyatan. Sehingga, tidak memberatkan kelompok usaha mikro dan kecil dalam bentuk badan usaha.

“Terkait regulasi dan kebijakan dasar penanaman modal yang nantinya dibahas, setidaknya perlu memperhatikan kondisi sosiologis terutama bagi usaha mikro dan kecil, sehingga tidak memberatkan kelompok usaha mikro dan kecil dalam bentuk badan usaha, serta keterkaitan kebijakan ekonomi dengan pelaku usaha mikro dan kecil sebagai representasi ekonomi kerakyatan,” terang Lusi.

Dia melanjutkan, selain itu, kebijakan penanaman modal di Kabupaten Gresik seyogyanya tidak melupakan amanat konstitusi. Agar pembangunan ekonomi nasional tetap berdasarkan prinsip demokrasi yang mampu menciptakan terwujudnya kedaulatan ekonomi Indonesia.

Oleh karenanya, Fraksi Golkar berharap kebijakan penanaman modal di Kabupaten Gresik tidak hanya memperhatikan usaha menengah dan besar.

“Usaha mikro dan kecil juga perlu diperhatikan melalui kebijakan dan intervensi pemerintah yang dapat mendorong perbaikan dan peningkatan daya saing usaha mikro dan kecil, bukan hanya melalui kerja sama kemitraan semata,” tandas dia.

Fraksi PDI-P Minta Rencana Detil Ranperda

(Foto: Istimewa)

Kendati telah menyepakati Ranperda prakarsa Pemkab Gresik tentang Penanaman Modal. Namun Fraksi PDI-P memberikan sejumlah catatan, termasuk meminta rencana detil tata ruang yang dapat menjadi acuan dalam menerbitkan perizinan berusaha.

Menurut Juru bicara Fraksi PDI-P Jumanto, rencana detil tata ruang yang dapat menjadi acuan dalam menerbitkan perizinan berusaha sangat penting. Agar peraturan yang dibentuk oleh pemerintah eksekutif bersama legislatif betul-betul bisa memenuhi kebutuhan masyarakat Gresik dalam berbagai aspek.

“Konteks sosiologis dalam ekonomi secara umum menunjukkan peran penting penanaman modal yaitu untuk meningkatkan pendapatan masyarakat, menyerap tenaga kerja, memberdayakan sumber daya lokal, meningkatkan pelayanan publik, meningkatkan produk domestik regional bruto serta mengembangkan usaha mikro, kecil, dan koperasi,” terangnya.

Dia mengatkan, Kabupaten Gresik perlu meningkatkan pertumbuhan dan pemerataan ekonomi dengan kebijakan penanaman modal yang dapat menciptakan sinergi antara Pemerintah Daerah (Pemda), penanam modal, dan masyarakat.

“Muatan Ranperda tersebut terdiri dari 16 Bab dan 37 Pasal yang sudah kami pelajari. Tetapi Fraksi PDI Perjuangan perlu meminta penjelasan kepada Pemerintah Kabupaten Gresik terkait landasan sosiologis dalam Ranperda penanaman modal, dimana suatu peraturan daerah menjadi pertimbangan atau alasan empiris yang menggambarkan bahwa peraturan yang dibentuk untuk memenuhi kebutuhan dalam berbagai aspek,” jelas dia.

Karena itu, Fraksi PDI Perjuangan meminta penjelasan sejauh mana pengaturan di dalam Ranperda penanaman modal di dalam Bab atau Pasal yang mengatur tentang kesesuaian penanaman modal dengan rencana tata ruang penanaman modal.

“Sebab peraturan itu memerlukan rencana detil tata ruang yang dapat menjadi acuan dalam menerbitkan perizinan berusaha” tukas Jumanto. (Adv/Bas/Arf)

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: AdvertorialDPRD GresikRanperda Penanaman Modal
ADVERTISEMENT

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Proyek Rehabilitasi RSUD Kanjuruhan Molor, Kontraktor Terancam Denda hingga Pencabutan SPMK

Antisipasi Gangguan Kamtib Nataru, Lapas Malang Razia Gabungan TNI–Polri

Polisi Temukan Enam Jip Wisata Bromo Tanpa Ramp Check dan Asuransi

Libur Nataru, Wisata Religi Sunan Gresik dan Giri Diserbu Peziarah

Natal 2025, 54 Warga Binaan Lapas Malang Terima Remisi Khusus

Polres Malang Gandeng Perhutani Tanam Ribuan Pohon di Donomulyo

Semarak Penutupan MSC7 Tahun 2025 MI Alkarimi Gresik Gelar Api Unggun dan Pensi Pramuka

Polres Malang Amankan Misa Malam Natal di 347 Gereja

Panglima TNI Resmikan Gedung Jenderal Soedirman Paspampres di Jakarta

Spanduk “Jaga Wali Kota Bekasi” Dilawan Spanduk “Kapan KPK Hattrick di Kota Bekasi?”

Prev Next

POPULER HARI INI

Spanduk “Jaga Wali Kota Bekasi” Dilawan Spanduk “Kapan KPK Hattrick di Kota Bekasi?”

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Libur Nataru, Wisata Religi Sunan Gresik dan Giri Diserbu Peziarah

Proyek Rehabilitasi RSUD Kanjuruhan Molor, Kontraktor Terancam Denda hingga Pencabutan SPMK

Penusukan di Gondanglegi Malang Buka Dua Kasus: Pembunuhan dan Narkoba

BERITA LAINNYA

Panglima TNI Resmikan Gedung Jenderal Soedirman Paspampres di Jakarta

Spanduk “Jaga Wali Kota Bekasi” Dilawan Spanduk “Kapan KPK Hattrick di Kota Bekasi?”

12 Koperasi Merah Putih di Surabaya Terapkan Sistem Konsinyasi untuk Distribusi Pangan

OPINI: Manajemen Utang dan Keuangan Negara, Antara Risiko dan Instrumen Pembangunan

Brand Chocochips Tumbuh Bersama Shopee, Perluas Pasar hingga Asia Tenggara

Dandim Blora Tekankan Kesiapan Lahan Demi Percepatan Pembangunan KDKMP

TNI Blora Siaga 24 Jam Amankan Nataru dan Antisipasi Bencana Alam

OPINI: Sound Horeg, Ekspresi Budaya atau Masalah Sosial?

Lanud Sultan Hasanuddin Tutup 2025 dengan Minggu Militer

Kreator TikTok Bongkar Misteri Visual Gelap “Niscaya Nirkala” Cita Rahayu

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Lomba Tari di Kepanjen Kidul Blitar Ricuh, Diduga Tak Berizin, Panitia Diadukan ke Polisi

Tudingan ke Kepala BNN Komjen Suyudi Dinilai Fitnah dan Tak Berdasar

Spanduk “Jaga Wali Kota Bekasi” Dilawan Spanduk “Kapan KPK Hattrick di Kota Bekasi?”

Nala Fest 2025 Digelar di Batu, Kolaborasi Ladon Entertainment dan Lanal Malang

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2025 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2025 Javasatu. All Right Reserved