email: javasatu888@gmail.com
  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion
Javasatu.com
Jumat, 26 Juni 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

KRL Demo Kantor KPU Lebak, Desak Ketua KPU Dicopot

by Syaiful Arif
15 Februari 2023

JAVASATU.COM- Kolaborasi Antar Lembaga (KRL) menggelar Aksi Demonstrasi di depan Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lebak, Rabu (15/2/2023). KRL menilai banyak yang janggal dalam rekrutmen PPS di KPU Kabupaten Lebak, Provinsi Banten.

Demo KRL di kantor KPU Lebak. (Foto: Istimewa)

KRL juga mendesak agar Ketua KPU Lebak segera dicopot atau mundur dari jabatannya. Juga meminta Aparat Penegak Hukum (APH) segera melakukan pemeriksaan adanya indikasi pelanggaran hukum secara perdata maupun pidana atas pelaksanaan seleksi Calon anggota panita PPS yang diduga menggunakan anggaran negara yang tidak sesuai.

Kolaborasi Antar Lembaga (KRL) tersebut yakni LSM Bentar, LSM LBR, LSM Aliansi Indonesia, LSM Abdi Gema Perak (AGP) dan LSM GTR.

Koordinator Aksi Ahmad Yani menegaskan, aksi tersebut adalah penyampaian aspirasi terkait persoalan rekrutmen anggota PPS di 345 Desa dan Kelurahan di KPU Lebak. Pihaknya menilai banyak kejanggalan dalam rekrutmen tersebut.

“Disini kita menemukan banyak kejanggalan di lapangan terkait rekrutmen anggota PPS. Pertama, dalam rekrutmen PPS itu diseleksi atau di wawancarai oleh PPK, sementara kan PPK ini baru saja dilantik. Orang orang baru semua di PPK jadi tidak akan paham, meskipun tadi disampaikan oleh Ketua KPU ada Bimtek, Bimtek paling berapa hari mana bisa mereka menyeleksi anggota PPS,” tegas Ahmad Yani yang juga Ketua Umum LSM Bentar.

Lanjut Yani anggota PPS yang lolos itu kebanyakan dari PNS, P3K, Prades dan Pendamping Desa.

“Tentu kita sangat menyayangkan itu. Padahal kan banyak orang orang yang masih nganggur yang memiliki potensi untuk menjadi anggota PPS, kasih dong kesempatan kepada mereka yang nganggur,” kata Yani.

Yani juga menilai KPU telah melanggar kode etik dan juga tidak transparan dalam rekrutmen anggota PPS tersebut. Selain itu, pihaknya juga menduga ada anggaran yang besar dalam perekrutan PPS tersebut.

“Memang betul dalam aturan itu diperbolehkan untuk semua orang mendaftar atau menjadi anggota PPS. Namun, seharusnya KPU lebih selektif. KPU seharusnya memperhatikan orang orang yang nganggur yang juga memiliki potensi menjadi anggota PPS, kenapa tidak mereka kerjakan, loloskan dong. Jangan yang sudah kerja dikerjakan lagi, pengangguran semakin tinggi dong ,” kata Yani.

Sementara itu, Toni Ketua Aliansi Indonesia menyatakan bahwa banyaknya perekrutan seperti Perades bahkan juga PNS.

“Memang betul KPU tadi menyatakan bahwa ada semacam himbauan setiap warga negara boleh menjadi anggota PPS, tapi kan dalam pekerjaan seperti PNS itu sudah ada undang undang yang mengatur, ini jelas berbenturan,” ungkap Toni.

Menurut Toni, KPU juga seharusnya melakukan seleksi dengan bijak dan penuh kehati-hatian.

“Artinya di sini jangan sampai berbenturan aturan. Seperti Perades, kan ada undang undang Nomor 6 tahun 2014 yang mengatur bahwa tidak boleh rangkap jabatan. Kemudian, TPP keputusan Menteri Desa Nomor 40 tahun 2005 yang mengatur bahwa tidak boleh rangkap jabatan,” bebernya.

Toni juga mengaku KRL akan menggelar aksi kedua dengan massa yang lebih banyak. Selain itu, KRL juga akan melaporkan KPU Lebak ke DKPP juga akan melakukan PTUN.

“Menurut kami KPU Lebak ini sudah melanggar aturan yang ada, untuk itu kami akan laporkan ke DKPP dan PTUN kan,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua LSM AGP Marpausi, bersama Ketua LBR Sutisna dan Ketua LSM GTR Iwan Setiawan menyebut bahwa ada kejanggalan terutama di dalam surat keputusan KPU terkait mekanisme regulasi untuk rekrutmen.

“Disitu jelas, di dalam keputusan KPU Nomor 534 tahun 2022, memang betul KPU boleh menugaskan PPK untuk melakukan wawancara, tapi lihat formulirnya siapa yang tanda tangan. Tadi disampaikan bahwa PPK boleh melakukan wawancara dan melakukan penilaian, tapi yang merekrut atau menetapkan itu kan KPU, ini kan aneh, ini yang janggal dan menjadi pertanyaan besar kami. Bagaimana KPU bisa tahu anggota PPS yang di loloskan itu nilainya baik, sementara bukan KPU yang mewawancarai dan melakukan penilaian,” tandas Marpausi.

Sementara itu Ketua KPU Lebak Nikmatullah mengatakan bahwa pihaknya memaknai aksi tersebut adalah sebuah perhatian masyarakat Lebak yang diwakili oleh LSM yang tergabung di KRL.

“Tadi sudah dijelaskan mulai dari aturan Undang Undang Nomor 7 kemudian turunnya PKP Nomor 8 tahun 2022, kemudian ada Keputusan KPU Nomor 534, disitu dijelaskan bahwa ada klausul yang memang bisa memberikan menugaskan PPK untuk melakukan PPK atau PPS,” kata Nikmatullah.

“Mereka tugasnya mewawancara tentunya dengan sebelumnya dibekali melalui bimtek untuk mereka siap PPK mewawancarai PPS dan hasilnya diserahkan ke KPU dan KPU lah yang menetapkan. Jadi KPU yang menetapkan bukan PPK, artinya kewenangan itu tetap ada di KPU,” lanjutnya.

Ditanya terkait pernyataan KRL dalam aksi bahwa ada titipan, Nikmatullah mengaku tidak mengetahuinya.

BacaJuga :

Bupati Kediri Pastikan Ketersediaan Bapokting dan Kesiapan Pengamanan Lebaran

Bupati Kediri Perintahkan Perbaikan Jalan Berlubang Jelang Mudik Lebaran 2026

“Kalau itu saya gak tahu dan gak paham,” katanya.

Ditanya kembali adakah sejauh ini pelanggaran-pelanggaran terkait rekrutmen PPS baik di KPU maupun yang dilaporkan ke Bawaslu yang berkaitan dengan KPU. Kata Nikmatullah, sejauh ini belum ada laporan.

“Sejauh ini belum ada laporan, dan kita bekerja sesuai tahapannya. Jadi sudah ada waktu yang ditetapkan, jadi bukan cepat atau lambatnya tapi ada tahapan dan waktu yang sudah disediakan, seperti itu,” kata Ketua KPU Lebak Nikmatullah. (*)

Bagikan ini:

  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: KPU Kabupaten LebakPemilu 224Unjuk Rasa

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Wabup Alif Sebut Masa Depan Gresik Ditentukan Desa

Hari Bhayangkara ke-80, Polres Malang Bangun 7 Sumur Bor untuk Ribuan Warga

Panglima TNI Lantik 1.737 Perwira Remaja, Siap Hadapi Ancaman Modern

Gresik Kejar Target Sanitasi Aman, Sekda Dorong Percepatan Akses Air Bersih

Pulang Mondok, Santri Ponpes Sakur Ujungpangkah Dibekali Bibit Puyuh dan Ikan Nila

Kapolres Gresik Ganjar Tim Pengungkap BBM Ilegal dan Narkoba

Anggaran Dinkes Kabupaten Malang Rp475 Miliar Disorot, Transparansi Dipertanyakan

Mediasi Gugatan Rumah Bocor di PN Malang Gagal, Tergugat Hanya Tawarkan Rp2 Juta

Industri Gresik Utara Melaju, SDM Lokal Siap?

Santunan Anak Yatim di Ngantang, Mahasiswa KKN Al-Qolam Perkuat Kepedulian Sosial Warga

Prev Next

POPULER HARI INI

Tribute Iron Maiden, Metallica dan Sepultura Hadir 19 Juli di Malang

Umpatan “Ndasmu” Menurut Rasa Bahasa Jawa

Polemik Lapak Pasar Karangploso, Bagaimana Aturan Hukumnya?

Jelang Muktamar NU, Gus Yusuf Dinilai Bisa Jadi Pemersatu PBNU

Kapolres Malang Resmikan Media Center JPM, Jurnalis Pilar Kamtibmas

BERITA LAINNYA

Wabup Alif Sebut Masa Depan Gresik Ditentukan Desa

Hari Bhayangkara ke-80, Polres Malang Bangun 7 Sumur Bor untuk Ribuan Warga

Panglima TNI Lantik 1.737 Perwira Remaja, Siap Hadapi Ancaman Modern

Gresik Kejar Target Sanitasi Aman, Sekda Dorong Percepatan Akses Air Bersih

Pulang Mondok, Santri Ponpes Sakur Ujungpangkah Dibekali Bibit Puyuh dan Ikan Nila

Kapolres Gresik Ganjar Tim Pengungkap BBM Ilegal dan Narkoba

Anggaran Dinkes Kabupaten Malang Rp475 Miliar Disorot, Transparansi Dipertanyakan

Mediasi Gugatan Rumah Bocor di PN Malang Gagal, Tergugat Hanya Tawarkan Rp2 Juta

Industri Gresik Utara Melaju, SDM Lokal Siap?

Santunan Anak Yatim di Ngantang, Mahasiswa KKN Al-Qolam Perkuat Kepedulian Sosial Warga

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Banner “Usir Mahasewa” di Aksi Dukung MBG, Budayawan: Tak Ada Budaya Usir-Mengusir di Malang

Tribute Iron Maiden, Metallica dan Sepultura Hadir 19 Juli di Malang

Pemkab Gresik Kerahkan 1.095 Petugas untuk Sensus Ekonomi 2026

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Umpatan “Ndasmu” Menurut Rasa Bahasa Jawa

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion

© 2026 Javasatu. All Right Reserved