email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Minggu, 28 Desember 2025
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Ahli Waris Akan Lapor Polisi, BNI Cabang Brawijaya: Sudah Sesuai Prosedur

by Yondi Ari
16 Agustus 2023

JAVASATU.COM-MALANG- Kecewa aset sertifikat rumah milik keluarganya dimiliki orang lain, seorang warga Desa Pamotan, Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang, Bambang Triatmoko akan melaporkan BNI KCP Universitas Brawijaya Kota Malang kepada pihak berwajib. Bersama kuasa hukumnya, Didik Lestariono terpaksa akan menempuh jalur hukum jika pemecahan masalah ini masih buntu.

Kuasa Hukum, Didik Lestariono SH, MH. (Foto: Istimewa/Dion Pradipa)

Sebelumnya, Sertifikat Hak Milik (SHM) atas Nama Bambang Wahyudi dijaminkan untuk pinjaman senilai Rp250 juta. Namun pada tahun 2021, Bambang Wahyudi meninggal, dan meninggalkan hutang di BNI Cabang Brawijaya.

“Jadi klien kami, pak Bambang Triatmoko adalah adik kandung Bambang Wahyudi. Berniat untuk melunasi hutang kakanya dan mengambil rumah yang terjamin di Bank BNI. Namun saat hendak pelunasan, SHM nya justru sudah diserahkan kepada pihak lain,” ujar Didik.

Sertifikat tersebut diserahkan kepada LN yang merupakan anak angkat Bambang Wahyudi. Sehingga Ahli waris kesulitan untuk mengambil kembali rumah milik mendiang Bambang Wahyudi.

“Klien kami awal datang 26 Juni 2023, tapi tanpa alasan yang jelas, klien kami diminta datang kembali pada 3 Juli 2023. Setelah kembali dengan bersama seluruh ahli waris, ternyata malah sertifikat SHM nya sudah diserahkan ke anak angkat almarhum Bambang Wahyudi,” jelas Didik.

Dari keterangan yang dihimpun, LN ternyata mengambil sertifikat tersebut dengan membawa sejumlah dokumen kelengkapan. Seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK) dan berkas dokumen yang menjelaskan bahwa LN adalah ahli waris dari pemilik sah SHM tersebut.

“Nah ini ada kejanggalan. KK disitu diduga palsu, sebab LN menyebut bahwa dia adalah anak kandung satu-satunya dari almarhum berdasarkan Surat Penetapan Pengadilan Negeri Malang Nomor 375/Pdt.P/1997/P.N.Malang, LN adalah anak angkat dari Almarhum Bambang Wahyudi,” terang Didik.

BacaJuga :

Diskopindag Kota Malang Siap Fasilitasi Expo Ekosistem Maslahat Januari 2026

Antisipasi Gangguan Kamtib Nataru, Lapas Malang Razia Gabungan TNI–Polri

Kejanggalan berikutnya terdapat pada dokumen pernyataan LN sebagai ahli waris. Di sana menyebutkan bahwa peruntukan ahli waris tersebut adalah untuk pengurusan Taspen.

Menurut Didik, tentu hal itu tidak dapat digunakan untuk peruntukan yang lain.

“Tertulis untuk pengurusan taspen. Menurut kami ini tidak dapat digunakan untuk peruntukan lain. Kalau ahli waris untuk pengurusan penjaminan bank, tentu suratnya berbeda. Ada surat kuasa juga. Disinilah klien kami menilai bahwa Bank BNI KCP Universitas Brawijaya kebobolan,” terang Didik.

Penyerahan Surat Kuasa untuk menggugat dan melaporkan Pimpinan BNI Cabang Brawijaya. (Foto: Istimewa/Dion Pradipa)

Kuasa hukum Bambang Triatmoko menambahkan berdasarkan hukum LN bukan ahli waris atas harta atau warisan Alam Bambang Wahyudi. Karena statusnya sebagai anak angkat.

“Kalaupun menjadi ahli waris itu bisa, dengan menggunakan surat wasiat yang sah di mata hukum. Itupun tidak boleh lebih 30 persen dari obyek yang diwariskan,” tegas Didik.

Atas ini, Didik telah bersurat kepada BNI cabang pusat di Jakarta untuk mengajukan pengaduan. Sebelumnya pihaknya juga telah mengirimkan 2 kali somasi kepada BNI KCP Universitas Brawijaya.

“Apabila tetap tidak ada pertanggungjawaban dari BNI KCP Universitas Brawijaya, kami memutuskan untuk membawa kasus ini ke ranah hukum untuk dimintakan pertanggungjawaban,” pungkas Didik.

Sementara itu Pihak BNI KCP Universitas Brawijaya menegaskan bahwa segala proses pengembalian aset sudah sesuai prosedur. Seluruh berkas dan kelengkapan tervalidasi oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Malang.

“Jadi ada salah seorang debitur kami yang suaminya meninggal dunia. Lalu ada seseorang yang mengaku anaknya datang bertanya terkait prosedur membayar sisa kredit atas nama orang tuanya,” beber Andi Wijaya, Brand Manager BNI KCP Universitas Brawijaya saat dikonfirmasi Javasatu.com melalui sambungan telepon seluler pada Rabu (16/8/2023).

Pihak bank lantas melalukan sejumlah verifikasi dari sejumlah berkas yang diperlukan oleh perbankan untuk mengambil jaminan. Lalu seluruh berkas dilengkapi oleh Anak debitur tersebut.

“Kita tanya, anda siapa, dia menjawab anaknya Debitur. Selanjutnya terkait pelunasan kredit harus disertai dengan penyetoran sisa kredit ke Bank. Soal pengambilan jaminan yang bersangkutan juga melengkapi berkas dokumennya seperti surat waris, keterangan Kematian, identitas orang tua, identitas pemohon dan lain lain,” urai Andi.

Data tersebut lalu dicek sebagai syarat pengambilan jaminan. Seluruhnya resmi dan asli dari pihak Kelurahan dan kecamatan setempat.

“Lengkap semua, beliau datang ke BNI dengan semua dokumen yang dikeluarkan oleh kelurahan dan divalidasi dari kecamatan. Ada tanda tangan Pak Camat besar dan dilegalisir. Artinya basah,” imbuh Andi.

Dalam surat tersebut menyampaikan bahwa debitur punya seorang anak bernama ‘Si A’ . Data ini lantas dicocokan ulang dengan data diri pemohon.

“Kami melakukan proses klarifikasi, kita cek, kita lihat data dirinya kita temukan disitu didalam KK, nama orang tua dari Si A benar adalah debitur kami dan suaminya. Di dalam kartu keluarganya sudah kami verifikasi sebagai nama dari orang tua anak ini sesuai dengan debitur plus suaminya,” ungkap Andi.

Tidak berhenti di situ, proses verifikasi juga dicocokkan dengan data dari Dispendukcapil Kabupaten Malang. Hasilnya, Si A adalah anak debitur yang bersangkutan.

“Tidak berhenti sampai situ, dalam sistem perbankan itu kami konek langsung ke Dispendukcapil. Kita masukkan NIK- nya disitu muncul nama ibu kandung nya sesuai dengan nama debitur yang bersangkutan,” terang Andi.

Andi menambahkan bahwa Si A datang seminggu lebih awal sejak Bambang Triatmoko datang dengan maksud dan tujuan yang sama.

“Berkasnya sama, maksud tujuannya juga sama. Namun pihak anak lebih dulu datang kepada kami, barulah seminggu kemudian pihak adik adik debitur datang. Berkasnya sama dikeluarkan oleh dinas yang sama. ” bebernya.

Kendati demikian dirinya menegaskan bahwa semua sudah sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku. Namun pihak bank sendiri tidak memiliki kewenangan untuk menjastifikasi data yang dikeluarkan oleh Dinas.

“Jadi artinya BNI sudah sesuai dengan prosedur dan melalui serangkaian tahapan verifikasi. Kendati demikian kami selaku pihak Bank tidak punya kewenangan untuk menjastifikasi data yang dikeluarkan Dinas,” pungkas Andi. (Dop/Agb/Saf)

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: BNIBNI Cabang BrawijayaKecamatan DampitSHM
ADVERTISEMENT

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Diduga Rem Blong di Pasar Kertek Wonosobo, Truk Hantam Motor dan Toko

Spanduk “KPK Kami Tunggu di Kota Bekasi” Terpasang di Depan Gedung KPK

Diskopindag Kota Malang Siap Fasilitasi Expo Ekosistem Maslahat Januari 2026

Buaya Tiga Meter Muncul di Pantai Ngliyep Malang, Polisi Lakukan Evakuasi

Gasak Scoopy di Kepanjen, Pelaku Curanmor Dibekuk Polisi di Probolinggo

Haul ke-16 Gus Dur di Malang Jadi Ruang Merawat Keberagaman

Universitas Sunan Gresik Serahkan Mobil Komando untuk Banser

Susbalan Banser Gresik Cetak Kader Tangguh dan Profesional

Senam ASN Hebat Meriahkan Kanjuruhan Kreatif Fest 2025

Giaza Tutup 2025 dengan Dua Single Reflektif “Slow Down” dan “MVP”

Prev Next

POPULER HARI INI

Diduga Rem Blong di Pasar Kertek Wonosobo, Truk Hantam Motor dan Toko

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Universitas Sunan Gresik Serahkan Mobil Komando untuk Banser

Spanduk “KPK Kami Tunggu di Kota Bekasi” Terpasang di Depan Gedung KPK

Isi Libur Natal, Siswa MA An-Nur Bululawang Ikuti Pelatihan Wirausaha Shibori

BERITA LAINNYA

Diduga Rem Blong di Pasar Kertek Wonosobo, Truk Hantam Motor dan Toko

Spanduk “KPK Kami Tunggu di Kota Bekasi” Terpasang di Depan Gedung KPK

Giaza Tutup 2025 dengan Dua Single Reflektif “Slow Down” dan “MVP”

Pendemo Bersenjata Api Diamankan TNI-Polri di Lhokseumawe

Banjir Aceh, Pakar Ingatkan Trauma Anak Tak Cukup Disembuhkan dengan Bantuan Logistik

Natal 2025 di Blora, Dandim Turun Langsung Jamin Keamanan Umat

Turun Langsung ke Lapangan, Dandim 0808 Blitar Tinjau Gereja Malam Natal

OPINI: Kebijakan Fiskal untuk Pembangunan Berkelanjutan dan Inklusif, Studi Kontradiksi di Banyuwangi

Panglima TNI Resmikan Gedung Jenderal Soedirman Paspampres di Jakarta

Spanduk “Jaga Wali Kota Bekasi” Dilawan Spanduk “Kapan KPK Hattrick di Kota Bekasi?”

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Lomba Tari di Kepanjen Kidul Blitar Ricuh, Diduga Tak Berizin, Panitia Diadukan ke Polisi

Isi Libur Natal, Siswa MA An-Nur Bululawang Ikuti Pelatihan Wirausaha Shibori

Diduga Rem Blong di Pasar Kertek Wonosobo, Truk Hantam Motor dan Toko

Spanduk “Jaga Wali Kota Bekasi” Dilawan Spanduk “Kapan KPK Hattrick di Kota Bekasi?”

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2025 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2025 Javasatu. All Right Reserved