Javasatu.com
  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion
No Result
View All Result
  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Ahli Waris Akan Lapor Polisi, BNI Cabang Brawijaya: Sudah Sesuai Prosedur

Yondi Ari by Yondi Ari
8 September 2023
0

JAVASATU.COM-MALANG- Kecewa aset sertifikat rumah milik keluarganya dimiliki orang lain, seorang warga Desa Pamotan, Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang, Bambang Triatmoko akan melaporkan BNI KCP Universitas Brawijaya Kota Malang kepada pihak berwajib. Bersama kuasa hukumnya, Didik Lestariono terpaksa akan menempuh jalur hukum jika pemecahan masalah ini masih buntu.

Kuasa Hukum, Didik Lestariono SH, MH. (Foto: Istimewa/Dion Pradipa)

Sebelumnya, Sertifikat Hak Milik (SHM) atas Nama Bambang Wahyudi dijaminkan untuk pinjaman senilai Rp250 juta. Namun pada tahun 2021, Bambang Wahyudi meninggal, dan meninggalkan hutang di BNI Cabang Brawijaya.

“Jadi klien kami, pak Bambang Triatmoko adalah adik kandung Bambang Wahyudi. Berniat untuk melunasi hutang kakanya dan mengambil rumah yang terjamin di Bank BNI. Namun saat hendak pelunasan, SHM nya justru sudah diserahkan kepada pihak lain,” ujar Didik.

Sertifikat tersebut diserahkan kepada LN yang merupakan anak angkat Bambang Wahyudi. Sehingga Ahli waris kesulitan untuk mengambil kembali rumah milik mendiang Bambang Wahyudi.

“Klien kami awal datang 26 Juni 2023, tapi tanpa alasan yang jelas, klien kami diminta datang kembali pada 3 Juli 2023. Setelah kembali dengan bersama seluruh ahli waris, ternyata malah sertifikat SHM nya sudah diserahkan ke anak angkat almarhum Bambang Wahyudi,” jelas Didik.

Dari keterangan yang dihimpun, LN ternyata mengambil sertifikat tersebut dengan membawa sejumlah dokumen kelengkapan. Seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK) dan berkas dokumen yang menjelaskan bahwa LN adalah ahli waris dari pemilik sah SHM tersebut.

“Nah ini ada kejanggalan. KK disitu diduga palsu, sebab LN menyebut bahwa dia adalah anak kandung satu-satunya dari almarhum berdasarkan Surat Penetapan Pengadilan Negeri Malang Nomor 375/Pdt.P/1997/P.N.Malang, LN adalah anak angkat dari Almarhum Bambang Wahyudi,” terang Didik.

Kejanggalan berikutnya terdapat pada dokumen pernyataan LN sebagai ahli waris. Di sana menyebutkan bahwa peruntukan ahli waris tersebut adalah untuk pengurusan Taspen.

Menurut Didik, tentu hal itu tidak dapat digunakan untuk peruntukan yang lain.

“Tertulis untuk pengurusan taspen. Menurut kami ini tidak dapat digunakan untuk peruntukan lain. Kalau ahli waris untuk pengurusan penjaminan bank, tentu suratnya berbeda. Ada surat kuasa juga. Disinilah klien kami menilai bahwa Bank BNI KCP Universitas Brawijaya kebobolan,” terang Didik.

Penyerahan Surat Kuasa untuk menggugat dan melaporkan Pimpinan BNI Cabang Brawijaya. (Foto: Istimewa/Dion Pradipa)

Kuasa hukum Bambang Triatmoko menambahkan berdasarkan hukum LN bukan ahli waris atas harta atau warisan Alam Bambang Wahyudi. Karena statusnya sebagai anak angkat.

“Kalaupun menjadi ahli waris itu bisa, dengan menggunakan surat wasiat yang sah di mata hukum. Itupun tidak boleh lebih 30 persen dari obyek yang diwariskan,” tegas Didik.

Atas ini, Didik telah bersurat kepada BNI cabang pusat di Jakarta untuk mengajukan pengaduan. Sebelumnya pihaknya juga telah mengirimkan 2 kali somasi kepada BNI KCP Universitas Brawijaya.

“Apabila tetap tidak ada pertanggungjawaban dari BNI KCP Universitas Brawijaya, kami memutuskan untuk membawa kasus ini ke ranah hukum untuk dimintakan pertanggungjawaban,” pungkas Didik.

Sementara itu Pihak BNI KCP Universitas Brawijaya menegaskan bahwa segala proses pengembalian aset sudah sesuai prosedur. Seluruh berkas dan kelengkapan tervalidasi oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Malang.

“Jadi ada salah seorang debitur kami yang suaminya meninggal dunia. Lalu ada seseorang yang mengaku anaknya datang bertanya terkait prosedur membayar sisa kredit atas nama orang tuanya,” beber Andi Wijaya, Brand Manager BNI KCP Universitas Brawijaya saat dikonfirmasi Javasatu.com melalui sambungan telepon seluler pada Rabu (16/8/2023).

Pihak bank lantas melalukan sejumlah verifikasi dari sejumlah berkas yang diperlukan oleh perbankan untuk mengambil jaminan. Lalu seluruh berkas dilengkapi oleh Anak debitur tersebut.

“Kita tanya, anda siapa, dia menjawab anaknya Debitur. Selanjutnya terkait pelunasan kredit harus disertai dengan penyetoran sisa kredit ke Bank. Soal pengambilan jaminan yang bersangkutan juga melengkapi berkas dokumennya seperti surat waris, keterangan Kematian, identitas orang tua, identitas pemohon dan lain lain,” urai Andi.

Data tersebut lalu dicek sebagai syarat pengambilan jaminan. Seluruhnya resmi dan asli dari pihak Kelurahan dan kecamatan setempat.

“Lengkap semua, beliau datang ke BNI dengan semua dokumen yang dikeluarkan oleh kelurahan dan divalidasi dari kecamatan. Ada tanda tangan Pak Camat besar dan dilegalisir. Artinya basah,” imbuh Andi.

Dalam surat tersebut menyampaikan bahwa debitur punya seorang anak bernama ‘Si A’ . Data ini lantas dicocokan ulang dengan data diri pemohon.

“Kami melakukan proses klarifikasi, kita cek, kita lihat data dirinya kita temukan disitu didalam KK, nama orang tua dari Si A benar adalah debitur kami dan suaminya. Di dalam kartu keluarganya sudah kami verifikasi sebagai nama dari orang tua anak ini sesuai dengan debitur plus suaminya,” ungkap Andi.

Tidak berhenti di situ, proses verifikasi juga dicocokkan dengan data dari Dispendukcapil Kabupaten Malang. Hasilnya, Si A adalah anak debitur yang bersangkutan.

“Tidak berhenti sampai situ, dalam sistem perbankan itu kami konek langsung ke Dispendukcapil. Kita masukkan NIK- nya disitu muncul nama ibu kandung nya sesuai dengan nama debitur yang bersangkutan,” terang Andi.

Andi menambahkan bahwa Si A datang seminggu lebih awal sejak Bambang Triatmoko datang dengan maksud dan tujuan yang sama.

“Berkasnya sama, maksud tujuannya juga sama. Namun pihak anak lebih dulu datang kepada kami, barulah seminggu kemudian pihak adik adik debitur datang. Berkasnya sama dikeluarkan oleh dinas yang sama. ” bebernya.

Kendati demikian dirinya menegaskan bahwa semua sudah sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku. Namun pihak bank sendiri tidak memiliki kewenangan untuk menjastifikasi data yang dikeluarkan oleh Dinas.

“Jadi artinya BNI sudah sesuai dengan prosedur dan melalui serangkaian tahapan verifikasi. Kendati demikian kami selaku pihak Bank tidak punya kewenangan untuk menjastifikasi data yang dikeluarkan Dinas,” pungkas Andi. (Dop/Agb/Saf)

Tags: BNIBNI Cabang BrawijayaKecamatan DampitSHM
Previous Post

[FOTO] Puluhan Linmas Bumiayu Kota Malang Jahit Bendera Sepanjang 78 Meter

Next Post

Bupati Gresik Gus Yani Kukuhkan 75 Anggota Paskibraka Tahun 2023

Related Posts

Kejurkot Catur Wali Kota Malang 2026, Ratusan Atlet Junior dan Senior Adu Strategi
Kota Malang

Kejurkot Catur Wali Kota Malang 2026, Ratusan Atlet Junior dan Senior Adu Strategi

27 April 2026
Malang Futsal League 2026 Jadi Ajang Buru Bibit Atlet Muda
Kota Malang

Malang Futsal League 2026 Jadi Ajang Buru Bibit Atlet Muda

27 April 2026
Turnamen Sepak Bola Putri U12 Piala Perumda Tugu Tirta 2026 Sukses Digelar
Kota Malang

Turnamen Sepak Bola Putri U12 Piala Perumda Tugu Tirta 2026 Sukses Digelar

27 April 2026
Nyepi 1948 di Malang, Anak Pasraman Ambil Peran
Berita

Nyepi 1948 di Malang, Anak Pasraman Ambil Peran

26 April 2026
MCC Disebut Bukan Beban APBD, Praktisi: Investasi Ekosistem Kreatif Kota Malang 
Berita

MCC Disebut Bukan Beban APBD, Praktisi: Investasi Ekosistem Kreatif Kota Malang 

26 April 2026
MS Glow For Men Malang Half Marathon Bakal Jadi Agenda Tahunan
Kota Malang

MS Glow For Men Malang Half Marathon Bakal Jadi Agenda Tahunan

26 April 2026
Next Post
Bupati Gresik Gus Yani Kukuhkan 75 Anggota Paskibraka Tahun 2023

Bupati Gresik Gus Yani Kukuhkan 75 Anggota Paskibraka Tahun 2023

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pos-pos Terbaru

  • SATUPENA Jatim Dorong Perlindungan Hak Cipta Penulis di Kota Batu
  • Kapolresta Malang Kota: Rutam Nuwus Hebak, Aksi ALAT BANTU Kondusif
  • Wabup Gresik: Anak Tak Cukup Dilarang Main Gawai, Orang Tua Harus Mendampingi
  • Ribbon KTP Elektronik Habis, DPRD Kabupaten Malang Minta Stok Dievaluasi
  • Atlet Taekwondo Indonesia Balqis Nur Afiati Raih Emas di Qatar
  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Kebijakan Privasi

© 2026 - Javasatu.com

No Result
View All Result
  • Javastream

© 2026 - Javasatu.com