Javasatu.com
  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion
No Result
View All Result
  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Sempat Buron, Mantan Kades di Malang yang Gelapkan DD Akhirnya Tertangkap

Agung Baskoro by Agung Baskoro
9 September 2023
0

JAVASATU.COM-MALANG- Setelah menjadi buron Polisi selama 5 tahun, pelaku penggelapan Dana Desa (DD) akhirnya terangkap tim Reserse Kriminal Polres Malang tanpa perlawanan. Sebelum tertangkap, pelaku sempat berpindah-pindah tempat agar terhindar dari sergapan petugas.

(Foto: Istimewa/Agung Baskoro)

Tersangka yang cerdik atas penggelapan uang DD senilai Rp 143 juta itu berinisial KMD (59), yang merupakan mantan Kepala Desa (Kades) Kedungbanteng, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang.

Kapolres Malang AKBP Putu Kholis Aryana mengungkapkan KMD, diduga melakukan penyelewengan DD dan ADD saat menjabat Kepala Desa pada tahun 2015. Uang tersebut sedianya akan digunakan untuk pembangunan infrastruktur jalan, pembangunan balai dusun hingga musala di Desa Kedungbanteng.

“Tersangka terduga kasus korupsi DD dan ADD berhasil diamankan Satreskrim Polres Malang, sekitar pukul 16.30 WIB,” ujar Kholis saat dikonfirmasi di Polres Malang, Jumat (25/8/2023).

Menurut hasil laporan audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Jawa Timur pada tahun 2017, telah menggunakan dana sebesar Rp 143 juta rupiah untuk kepentingan pribadi.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Malang , Akp Wahyu Rizki menyebut, tepatnya pada tahun 2018 lalu, KMD sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak Kepolisian. Namun, dalam proses penyelidikan, tersangka selalu mangkir dari panggilan polisi, bahkan telah dikeluarkan surat panggilan sebanyak tiga kali.

“KMD kemudian dilaporkan menghilang hingga akhirnya petugas berhasil mengetahui keberadaannya dan melakukan penangkapan,” ungkapnya.

Saat ini, KMD telah dilakukan penahanan di rutan Polres Malang. Kasusnya tengah ditangani oleh penyidik Satreskrim Polres Malang.

Atas perbuatannya, KMD akan dijerat dengan pasal 2 ayat (1) Sub Pasal 3 Sub Pasal 8 UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam pasal tersebut, tersangka dapat dikenakan hukuman penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun. (Agb/Saf)

Tags: Desa KedungbantengKecamatan Sumbermanjing WetanPolres Malang
Previous Post

Polres Gresik Bentuk Kampung Tangguh Bersih Narkoba di Menganti

Next Post

Camat Gresik Ajak Karang Taruna Ngipik Terus Kreatif dan Inovatif

Related Posts

Dua Terduga Pencurian Laptop SDN Mangliawan Malang Masih di Bawah Umur
Kriminal

Dua Terduga Pencurian Laptop SDN Mangliawan Malang Masih di Bawah Umur

20 Oktober 2026
Residivis Curanmor di Dukun Gresik Ditangkap Warga, Polisi Buru Rekannya
Kriminal

Residivis Curanmor di Dukun Gresik Ditangkap Warga, Polisi Buru Rekannya

12 Oktober 2026
Tak Sampai Dua Hari, Polisi Tangkap Pembobol Rumah Kosong Ampelgading
Kriminal

Tak Sampai Dua Hari, Polisi Tangkap Pembobol Rumah Kosong Ampelgading

7 Oktober 2026
Polisi Tangkap Tersangka Pencurian di Masjid dan Sekolah Purworejo Jateng
Kriminal

Polisi Tangkap Tersangka Pencurian di Masjid dan Sekolah Purworejo Jateng

2 Oktober 2026
Survei Lokasi Sebelum Beraksi, Polisi Bongkar Curanmor di Majalengka
Kriminal

Survei Lokasi Sebelum Beraksi, Polisi Bongkar Curanmor di Majalengka

2 Oktober 2026
Residivis di Kota Batu Tipu Lansia, Motor Penjual Es Krim hingga Tukang Tambal Ban Digondol
Kriminal

Residivis di Kota Batu Tipu Lansia, Motor Penjual Es Krim hingga Tukang Tambal Ban Digondol

1 Oktober 2026
Next Post

Camat Gresik Ajak Karang Taruna Ngipik Terus Kreatif dan Inovatif

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pos-pos Terbaru

  • Kapolresta Malang Kota Turun ke Jalan, Pantau Lalu Lintas di Zona Sekolah
  • Ziarah KH Faqih Maskumambang, ISNU Dukun Perkuat Sinergi NU
  • DPRD Kabupaten Malang Usulkan Rp3,2 Miliar untuk PMI pada 2027
  • Gugatan Hamzah terhadap PDIP Majalengka Tak Diterima PN
  • Spencer Green Hotel Batu Gelar Olimpiade Matematika Anak 29 November 2026
  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Kebijakan Privasi

© 2026 - Javasatu.com

No Result
View All Result
  • Javastream

© 2026 - Javasatu.com