JAVASATU.COM- Himbauan, Intruksi, dan Edaran mengenai Kode Etik Perilaku Jaksa telah beberapa kali disampaikan, baik melalui edaran maupun dalam berbagai kesempatan. Pemanggilan kembali perhatian ini menjadi relevan di tengah perkembangan media sosial (medsos) dan dunia digital yang mengkhawatirkan. Menurut Jaksa Agung, ST Burhanuddin, seorang Jaksa, sebagai bagian dari penegak hukum, seharusnya menjelma sebagai contoh dan teladan bagi masyarakat.
Jaksa Agung menekankan perlunya memulai dari hal-hal kecil, seperti cara berpakaian dan penggunaan seragam Jaksa (Gamjak). Hal ini bertujuan agar masyarakat dapat membedakan Jaksa dengan aparat hukum lainnya.
“Atribut tertentu, penempatan, dan penggunaannya menjadi sangat penting untuk meningkatkan performa Jaksa. Beberapa atribut, yang melambangkan organisasi dan pendidikan, diadaptasi secara kekinian oleh Jaksa Agung,” imbuhnya menjelaskan, Jumat (26/01/2024).
Kata dia, menjadi seorang Jaksa tidak boleh dianggap enteng dalam berpenampilan. Bahkan sejak lulus dan dilantik, seorang Jaksa sudah dibekali dengan Kode Perilaku Jaksa.
“Seperti larangan memiliki tato, berjenggot, bertindik sembarangan, serta memakai pewarna rambut yang dilarang. Jaksa juga ditekankan untuk tidak memamerkan kemewahan, karena karakter seorang Jaksa melekat pada kepribadian seseorang,” tegasnya.
Jaksa Agung menegaskan kembali bahwa Jaksa tidak boleh mengunjungi tempat-tempat yang dapat merugikan institusi, seperti tempat hiburan malam dan sejenisnya.
“Menjadi seorang Jaksa tidaklah mudah, terutama karena mereka sering menjadi sorotan di masyarakat, terutama di era yang rentan terhadap viralitas,” terangnya menegaskan.
Oleh karena itu, lanjut dia, cara berbicara di masyarakat harus selalu mengutamakan tata krama, adab, dan etika, yang merupakan bagian integral dari hukum yang hidup di masyarakat kita.
“Jaksa harus memiliki kepekaan sosial, rasa empati, dan yang paling penting, Good Character, sehingga Jaksa sebagai penegak hukum yang humanis adalah cerminan Jaksa masa kini dan di masa mendatang. Tidak ada larangan bermain media sosial yang dapat memperkenalkan Jaksa yang humanis dan kinerja Kejaksaan di mata masyarakat. Jadilah Jaksa yang dicintai dan dipercaya masyarakat dalam segala hal,” pungkasnya. (Dop/Nuh)