JAVASATU.COM-MALANG- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang, melalui Kepala Seksi Intelijen Dr. Eko Budisusanto, S.H., M.H., mengadakan penyuluhan hukum di Kelurahan Jatimulyo, Kota Malang pada Rabu (29/05/2024). Acara ini dihadiri oleh sejumlah tokoh masyarakat dan pemangku kepentingan.
“Restoratif Justice (RJ) menjadi fokus utama materi penyuluhan. Konsep ini menekankan pentingnya penyelesaian perkara hukum dengan pendekatan yang mengutamakan rekonsiliasi dan pemulihan hubungan antara pelaku, korban, dan masyarakat, sehingga tercipta lingkungan yang lebih harmonis dan berkeadilan,” jelas Eko Budisusanto.
Lanjut dia, penyuluhan ini diharapkan memberikan pemahaman lebih baik kepada masyarakat tentang Restoratif Justice dan mendorong penerapannya dalam kehidupan sehari-hari, menciptakan lingkungan yang lebih harmonis dan saling mendukung di Kelurahan Jatimulyo.
“Kegiatan ini juga bertujuan memperkuat sinergi dalam mewujudkan keadilan di tengah masyarakat,” ujarnya.
Penyuluhan ini menghadirkan dua narasumber utama yaitu M. Faisal Riski, S.H., M.H., Kasubsi A Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Malang, dan Susi E. Akerina, S.H., M.H., Jaksa Fungsional Kejaksaan Negeri Kota Malang.
Kegiatan dimulai dengan sambutan dari Lurah Jatimulyo, yang menekankan pentingnya penyuluhan hukum untuk memberdayakan masyarakat mengenai hak dan kewajiban hukumnya.
Acara dihadiri oleh 25 tamu undangan, termasuk Babinsa, Bhabinkamtibmas, dan Ketua RW se-Kelurahan Jatimulyo. Partisipasi aktif dari berbagai elemen masyarakat menunjukkan tingginya antusiasme dan kepedulian warga terhadap isu-isu hukum.
Dalam penyuluhannya, M. Faisal Riski menjelaskan konsep Restoratif Justice (RJ) yang bertujuan menyelesaikan masalah hukum dengan pendekatan humanis dan partisipatif.
“Restoratif Justice berfokus pada pemulihan kerugian yang dialami korban, pelibatan pelaku dalam proses penyelesaian, dan pemulihan hubungan baik dalam masyarakat,” ujarnya.
Susi E. Akerina menambahkan pentingnya penerapan Restoratif Justice dalam sistem hukum di Indonesia.
“Pendekatan ini diharapkan dapat mengurangi beban penjara dan memberikan solusi yang lebih konstruktif bagi semua pihak yang terlibat,” katanya. (Dop/Arf)