JAVASATU.COM-MALANG- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang menerima pelimpahan terdakwa (MS 37 Th) dan barang bukti kasus cukai dari Penyidik Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kanwil Jawa Timur II Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai tipe Madya Cukai Malang, Selasa (13/9/2022) di Kantor Kejari Kota Malang.

“Terdakwa MS didakwa melanggar ketentuan Pasal 54 dan/atau Pasal 56 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007” ungkap Kajari Kota Malang Zuhandi melalui Kasi Intel Eko Budisusanto, Selasa (13/9/2022) dalam keterangan tulisnya.
Ditegaskan Eko, selanjutnya dilakukan penahanan terhadap terdakwa MS selama 20 hari ke depan di Lapas Lowokwaru.
“Dan akan segera melimpahkan perkara dimaksud ke Pengadilan Negeri Malang guna menjali persidangan” pungkasnya.
Dalam pelimpahan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Malang melakukan pengecekan barang bukti dengan seksama. (Dop/Arf)