JAVASATU.COM- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang menggelar kegiatan “Jaksa Sahabat BUMN/BUMD” sebagai upaya peningkatan pemahaman hukum bagi badan usaha milik negara dan daerah, Kamis (24/7/2025).

Acara ini menjadi forum diskusi strategis antara kejaksaan dengan entitas bisnis pemerintah guna mencegah potensi pelanggaran hukum sejak dini.
Kasi Intelijen Kejari Kota Malang, Agung Tri Radityo, S.H., M.H., menegaskan pentingnya kolaborasi antarlembaga untuk menyikapi dinamika hukum yang terus berkembang.
“Forum ini bukan hanya tempat menyampaikan materi, tetapi wadah untuk berbagi permasalahan hukum yang dihadapi BUMN dan BUMD. Hukum adalah sesuatu yang dinamis. Maka dari itu, kita perlu terus membuka ruang diskusi,” ujar Agung.
Menurutnya, dukungan lintas sektor sangat dibutuhkan dalam membentuk sistem hukum yang adaptif terhadap perubahan sosial.
Ia juga mengajak peserta aktif berdiskusi dan bertukar informasi sebagai bentuk upaya bersama membangun tata kelola yang taat hukum.
Dalam sesi materi, Kasubsi I Seksi Intelijen Kejari Kota Malang, Fajar K. Adhyaksa, S.H., M.H., menyoroti peran jaksa tidak hanya sebagai penegak hukum, tetapi juga sebagai mitra strategis bagi BUMN dan BUMD.
“Kami hadir bukan hanya saat terjadi pelanggaran, tetapi juga sejak awal, dalam bentuk konsultasi hukum, pendampingan penyelesaian sengketa, edukasi, dan pencegahan,” jelas Fajar.
Ia menyebutkan bahwa kewenangan kejaksaan dalam peran ini telah diatur dalam UU No. 11 Tahun 2021 tentang perubahan atas UU No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.
Fajar menekankan bahwa kerja sama antara Kejaksaan dengan badan usaha milik negara dan daerah penting untuk: Mencegah risiko hukum, Memperkuat tata kelola perusahaan, Menjaga kepercayaan stakeholder, serta menjalankan prinsip hukum yang berkelanjutan.
Program ini juga selaras dengan RPCPN 2025–2045 dan Asta Cita Presiden dan Wakil Presiden yang menargetkan transformasi kelembagaan kejaksaan menjadi lebih humanis, akuntabel, dan modern. (dop/saf)