JAVASATU.COM-MALANG- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang menerima pelimpahan kasus dugaan investasi bodong Robot Trading Evotrade dari Bareskrim Polri.
Dalam keterangan resminya, Kasi Intelijen Kejari Kota Malang, Eko Budi Susanto mengungkapkan, tersangka dan barang bukti tiba di Kejari Kota Malang pada Selasa (12/7/2022).
“Adapun barang bukti yang diamankan terinci, 1 unit R4 jenis lexus LX570 beserta BPKB, 1 unit R4 jenis Minicooper warna putih beserta BPKB, 1 unit R4 Lamborghini Huracane warna orange beserta BPKB, 1 unit R2 jenis vespa Primavera warna warni beserta BPKB, 1 unit Harley Davidson jenis Roadglide, 1 bundle asli surat perjanjian pengikatan jual beli tanan dan bangunan perumahan green orchid Malang,1 unit HP Oppo Reno 6 warna hitam, 1 unit HP merk Samsung S21 warna silver, 1 unit HP merk iphone 13 pro warna silver” rinci Kasi Intel Kejari Kota Malang.
Eko Budi Susanto menerangkan, kasus dugaan Investasi Bodong Robot Trading Evotrade telah lama berlangsung sejak Januari 2021. Evotrade didalangi tersangka AD sebagai pemilik Evotrade.
“Adapun Robot Trading Evotrade dengan tersangka AD (35) warga Dusun Sumbermangku, Kelurahan Tapakrejo, Kecamatan Kesamben, Blitar Jawa Timur. Bermula sejak awal 2020 di Kota Malang” papar Eko Budi, Jumat (15/7/2022) melalui keterangan resminya.
Diuraikan Eko Budi, Evotrade menggunakan sistem skema Ponzi berkembang menjadi investasi bodong di kantor bilangan Jalan Ikan Tombro, Perum Cahaya Cempaka Kav A2 Tunjungsekar Kota Malang. Tersangka juga sempat menyembunyikan usahanya dengan dengan perusahaan lain.
“Dalam menjalankan investasi ilegal Robot Trading Evotrade, tersangka AD dengan maksud untuk menyembunyikan kegiatan usaha yang sudah berjalan tanpa izin tersebut, mendirikan perusahaan Robot Trading dengan nama PT. Evolusion Perkasa Group pada sekitar bulan September 2021” terangnya.
Lanjut Kasi Intelijen Kejari Kota Malang, AD menunjuk tersangka AK sebagai Direktur dan tersangka D sebagai Komisaris PT. Evolusion Perkasa Group yang dikelola oleh tersangka AMAP, AK, D, DES dan MS (dalam berkas terpisah).
“Member robot trading Evitrade mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 100 miliar” jelas Kasi Intel Eko Budi.
Atas perbuatannya, dikatakan Eko Budi, tersangka dikenakan perkara tindak pidana pelaku usaha skema Ponzi, atau dugaan tindak pidana kegiatan usaha perdagangan tidak memiliki perizinan di bidang perdagangan yang diberikan oleh Menteri dan atau tindak pidana pencucian uang sebagaimana dimaksud dalam pasal 105 dan atau Pasal 106 Undang-undang nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan sebagaimana telah diubah dengan pasal 46 Nomor 34 tentang perubahan pasal 106 Undang-undang no.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo pasal 55 KUHP dan atau pasal 372 KUHP dan atau pasal 3 dan atu pasal 4 dan atau pasal 5 dan atau pasal 10 undang – undang nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.
“Untuk selanjutnya, Kejaksaan Negeri Kota Malang melakukan penahanan terhadap tersangka selama 20 hari ke depan dan akan segera melimpahkan perkara dimaksud ke Pengadilan Negeri Malang untuk disidangkan” pungkasnya. (Dop/Saf)