email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Rabu, 22 April 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Perkosa Anak Tiri, Gareng Warga Kota Batu Dituntut 15 Tahun Penjara

by Wiyono
17 Januari 2023

JAVASATU.COM-BATU- Warga desa Beji kecamatan Junrejo kota Batu Jatim berinisial WD alias Gareng dituntut 15 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Batu dalam persidangan di kantor Pengadilan Negeri Malang, Senin (16/1/2023).

Perkosa Anak Tiri, Gareng Warga Kota Batu Dituntut 15 Tahun Penjara. (Foto: Wiyono/Javasatu.com)

Pria 42 ini didakwa telah memperkosa anak tirinya sendiri. Terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana persetubuhan secara berlanjut.

“Dan dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukannya perbuatan cabul dilakukan oleh orang tua, wali, pengasuh anak, pendidik atau tenaga pendidik secara berlanjut“ kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Batu Edi Sutomo, SH, MH, Selasa (17/1/2023).

Dalam persidangan tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Malang yang menangani perkara adalah Setyawati Yun Irianti, SH.M.Hum sebagai Ketua Majelis, Brelly Yuniar Dien Wardi Maskopi, SH.MH sebagai Hakim Anggota I serta Silvya Terry, SH sebagai Hakim Anggota II dan Jaksa Penuntut Umum yang menangani Perkara tersebut yakni Dita Rahmawati, SH dan Maharani Indrianingtyas, SH serta Terdakwa didampingi oleh Nadia Dara, SH selaku penasehat Hukum terdakwa.

Edi Sutomo menjelaskan, JPU Kejaksaan Negeri Batu itu telah membacakan Surat Tuntutan Nomor REG. PERKARA PDM- 29 /M.5.44/Eku.2/11/2022 yang intinya memohon Supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Malang yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan bahwa Terdakwa WD alias gareng terbukti bersalah melakukan tindak pidana membujuk anak tirinya dengan melakukan persetubuhan.

Atas perbuatannya, kata Dia, terdakwa sebagaimana diatur dalam dakwaan Kesatu Subsidiair Pasal 81 ayat (2) UURI No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UURI No. 23 Tahun 2002 yang telah dirubah kedua UURI. No. 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP dan dakwaan Kedua Pasal 82 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UURI No. 23 Tahun 2002 yang telah dirubah kedua UURI. No. 17 tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

“JPU Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 15 tahun dikurangi selama masa penahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan membayar denda sebesar Rp. 937 ribu subsider 2 bulan kurungan” jelasnya.

BacaJuga :

Jujitsu Kota Batu Borong 10 Medali di Piala Wali Kota Surabaya 2026

Jaga Sumber Air DAS Brantas, 100 Pohon Ditanam di Hulu Kota Batu

“Dan menetapkan 7 barang bukti dikembalikan kepada anak Korban dan 1 Barang Bukti dirampas untuk dimusnahkan,” imbuhnya.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Batu Edi Sutomo, SH, MH. (Foto: Wiyono/Javasatu.com)

Sidang ditunda dan dilanjutkan kembali pada hari Senin tanggal 23 Januari 2023 dengan Agenda Pembacaan Pledoi atau Nota Keberatan Terhadap tuntutan oleh Terdakwa dan Penasehat Hukum. (Yon/Saf)

Bagikan ini:

  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: Kejari Kota Batu

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Atlet Muda Taekwondo Indonesia Kalahkan Eropa di Uzbekistan

GRIB JAYA Ancam Blokade TPA Supit Urang, Desak Pemkot Malang Bayar Kompensasi Warga

IMB di Kota Malang Dihapus, Diganti PBG-SLF, Limbah SPPG Disorot

Analis Apresiasi Gercep Kapolda Banten Tanam Ribuan Pohon Dukung Asta Cita

Ansor Lowokwaru Buka PKD 2026, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

DPRD Kabupaten Malang Tegaskan Isu “Mahar” BPJS Kesehatan Tak Terbukti

Wabup Gresik Pimpin IKA Universitas Hang Tuah Surabaya, Perkuat Jejaring Alumni

Jujitsu Kota Batu Borong 10 Medali di Piala Wali Kota Surabaya 2026

Perayaan Hari Keris 2026 Trenggalek Meriah, 500 Rampag Barong Pukau Warga

NasDem Kota Malang Ikuti Bimtek Jatim, Perkuat Soliditas dan Kinerja Kader

Prev Next

POPULER HARI INI

DPRD Kabupaten Gresik Awasi Ketat Pembangunan Proyek Jalan

DPRD Gresik Usut SK ASN Palsu, 18 Korban Terdata

Perayaan Hari Keris 2026 Trenggalek Meriah, 500 Rampag Barong Pukau Warga

Jujitsu Kota Batu Borong 10 Medali di Piala Wali Kota Surabaya 2026

GRIB JAYA Ancam Blokade TPA Supit Urang, Desak Pemkot Malang Bayar Kompensasi Warga

BERITA LAINNYA

Atlet Muda Taekwondo Indonesia Kalahkan Eropa di Uzbekistan

Analis Apresiasi Gercep Kapolda Banten Tanam Ribuan Pohon Dukung Asta Cita

Wabup Gresik Pimpin IKA Universitas Hang Tuah Surabaya, Perkuat Jejaring Alumni

Perayaan Hari Keris 2026 Trenggalek Meriah, 500 Rampag Barong Pukau Warga

NasDem Kota Malang Ikuti Bimtek Jatim, Perkuat Soliditas dan Kinerja Kader

Hari Jadi ke-27, Lanud Sjamsudin Noor Perkuat Sinergi Dukung Banjarbaru Emas

Polri Bongkar 23 Ton Bawang Ilegal di Pontianak, Analis Apresiasi Satgas Penyelundupan

Panglima TNI Ajak DPRD Libatkan TNI Percepat Pembangunan Daerah

Emaskot Apresiasi Langkah Gubernur DKI Bangun PLTSa di Bantargebang

Presiden Prabowo Tekankan Persatuan di Hadapan Ketua DPRD se-Indonesia

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Tiga Desa di Kecamatan Manyar Jadi Pilot Project Desa Cantik Gresik 2026

DPRD Kabupaten Gresik Awasi Ketat Pembangunan Proyek Jalan

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Keris Presiden Prabowo Dipamerkan di Bakorwil Malang

Kementerian Kebudayaan RI Dorong Digitalisasi Keris untuk Generasi Muda

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2026 Javasatu. All Right Reserved