JAVASATU.COM-BATU- Warga desa Beji kecamatan Junrejo kota Batu Jatim berinisial WD alias Gareng dituntut 15 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Batu dalam persidangan di kantor Pengadilan Negeri Malang, Senin (16/1/2023).

Pria 42 ini didakwa telah memperkosa anak tirinya sendiri. Terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana persetubuhan secara berlanjut.
“Dan dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukannya perbuatan cabul dilakukan oleh orang tua, wali, pengasuh anak, pendidik atau tenaga pendidik secara berlanjut“ kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Batu Edi Sutomo, SH, MH, Selasa (17/1/2023).
Dalam persidangan tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Malang yang menangani perkara adalah Setyawati Yun Irianti, SH.M.Hum sebagai Ketua Majelis, Brelly Yuniar Dien Wardi Maskopi, SH.MH sebagai Hakim Anggota I serta Silvya Terry, SH sebagai Hakim Anggota II dan Jaksa Penuntut Umum yang menangani Perkara tersebut yakni Dita Rahmawati, SH dan Maharani Indrianingtyas, SH serta Terdakwa didampingi oleh Nadia Dara, SH selaku penasehat Hukum terdakwa.
Edi Sutomo menjelaskan, JPU Kejaksaan Negeri Batu itu telah membacakan Surat Tuntutan Nomor REG. PERKARA PDM- 29 /M.5.44/Eku.2/11/2022 yang intinya memohon Supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Malang yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan bahwa Terdakwa WD alias gareng terbukti bersalah melakukan tindak pidana membujuk anak tirinya dengan melakukan persetubuhan.
Atas perbuatannya, kata Dia, terdakwa sebagaimana diatur dalam dakwaan Kesatu Subsidiair Pasal 81 ayat (2) UURI No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UURI No. 23 Tahun 2002 yang telah dirubah kedua UURI. No. 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP dan dakwaan Kedua Pasal 82 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UURI No. 23 Tahun 2002 yang telah dirubah kedua UURI. No. 17 tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
“JPU Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 15 tahun dikurangi selama masa penahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan membayar denda sebesar Rp. 937 ribu subsider 2 bulan kurungan” jelasnya.
“Dan menetapkan 7 barang bukti dikembalikan kepada anak Korban dan 1 Barang Bukti dirampas untuk dimusnahkan,” imbuhnya.

Sidang ditunda dan dilanjutkan kembali pada hari Senin tanggal 23 Januari 2023 dengan Agenda Pembacaan Pledoi atau Nota Keberatan Terhadap tuntutan oleh Terdakwa dan Penasehat Hukum. (Yon/Saf)