Javasatu.com
  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion
No Result
View All Result
  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Perkosa Anak Tiri, Gareng Warga Kota Batu Dituntut 15 Tahun Penjara

Wiyono by Wiyono
9 September 2023
0

JAVASATU.COM-BATU- Warga desa Beji kecamatan Junrejo kota Batu Jatim berinisial WD alias Gareng dituntut 15 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Batu dalam persidangan di kantor Pengadilan Negeri Malang, Senin (16/1/2023).

Perkosa Anak Tiri, Gareng Warga Kota Batu Dituntut 15 Tahun Penjara. (Foto: Wiyono/Javasatu.com)

Pria 42 ini didakwa telah memperkosa anak tirinya sendiri. Terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana persetubuhan secara berlanjut.

“Dan dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukannya perbuatan cabul dilakukan oleh orang tua, wali, pengasuh anak, pendidik atau tenaga pendidik secara berlanjut“ kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Batu Edi Sutomo, SH, MH, Selasa (17/1/2023).

Dalam persidangan tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Malang yang menangani perkara adalah Setyawati Yun Irianti, SH.M.Hum sebagai Ketua Majelis, Brelly Yuniar Dien Wardi Maskopi, SH.MH sebagai Hakim Anggota I serta Silvya Terry, SH sebagai Hakim Anggota II dan Jaksa Penuntut Umum yang menangani Perkara tersebut yakni Dita Rahmawati, SH dan Maharani Indrianingtyas, SH serta Terdakwa didampingi oleh Nadia Dara, SH selaku penasehat Hukum terdakwa.

Edi Sutomo menjelaskan, JPU Kejaksaan Negeri Batu itu telah membacakan Surat Tuntutan Nomor REG. PERKARA PDM- 29 /M.5.44/Eku.2/11/2022 yang intinya memohon Supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Malang yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan bahwa Terdakwa WD alias gareng terbukti bersalah melakukan tindak pidana membujuk anak tirinya dengan melakukan persetubuhan.

Atas perbuatannya, kata Dia, terdakwa sebagaimana diatur dalam dakwaan Kesatu Subsidiair Pasal 81 ayat (2) UURI No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UURI No. 23 Tahun 2002 yang telah dirubah kedua UURI. No. 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP dan dakwaan Kedua Pasal 82 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UURI No. 23 Tahun 2002 yang telah dirubah kedua UURI. No. 17 tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

“JPU Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 15 tahun dikurangi selama masa penahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan membayar denda sebesar Rp. 937 ribu subsider 2 bulan kurungan” jelasnya.

“Dan menetapkan 7 barang bukti dikembalikan kepada anak Korban dan 1 Barang Bukti dirampas untuk dimusnahkan,” imbuhnya.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Batu Edi Sutomo, SH, MH. (Foto: Wiyono/Javasatu.com)

Sidang ditunda dan dilanjutkan kembali pada hari Senin tanggal 23 Januari 2023 dengan Agenda Pembacaan Pledoi atau Nota Keberatan Terhadap tuntutan oleh Terdakwa dan Penasehat Hukum. (Yon/Saf)

Tags: Kejari Kota Batu
Previous Post

Gresik Lebih Perkuat Kurikulum Kearifan Lokal untuk Tekan Kekerasan di Sekolah

Next Post

BMKG: Gempa Magnitudo 5,1 Guncang Malang Jawa Timur

Related Posts

Gandeng SPPG, Kejari Kota Malang Perkuat Gerakan Anti Korupsi
Adhyaksa

Gandeng SPPG, Kejari Kota Malang Perkuat Gerakan Anti Korupsi

25 Juni 2026
Pemuda Asal Lumajang Ditemukan Tewas di Jembatan Cangar Batu, Diduga Bunuh Diri
Berita

Pemuda Asal Lumajang Ditemukan Tewas di Jembatan Cangar Batu, Diduga Bunuh Diri

23 April 2026
Maling Emas Ngantang Dibekuk, Polisi Sita 16 Keping dan Uang Tunai
Berita

Maling Emas Ngantang Dibekuk, Polisi Sita 16 Keping dan Uang Tunai

22 April 2026
Jujitsu Kota Batu Borong 10 Medali di Piala Wali Kota Surabaya 2026
Kota Batu

Jujitsu Kota Batu Borong 10 Medali di Piala Wali Kota Surabaya 2026

21 April 2026
Jaga Sumber Air DAS Brantas, 100 Pohon Ditanam di Hulu Kota Batu
Berita

Jaga Sumber Air DAS Brantas, 100 Pohon Ditanam di Hulu Kota Batu

20 April 2026
Polres Batu Ringkus Pengedar Ekstasi di Oro-Oro Ombo, 40 Pil Disita
Berita

Polres Batu Ringkus Pengedar Ekstasi di Oro-Oro Ombo, 40 Pil Disita

15 April 2026
Next Post
BMKG: Gempa Magnitudo 5,1 Guncang Malang Jawa Timur

BMKG: Gempa Magnitudo 5,1 Guncang Malang Jawa Timur

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pos-pos Terbaru

  • Bina Kamila Racik Identitas Fashion Unik untuk Girl Group South Queen
  • Polresta Malang Kota Intensifkan Sambang Warga untuk Jaga Kamtibmas
  • Gerakan Pangan Murah di GOR WEP Gresik, Warga Berburu Sembako
  • Lomba Kampung Mbois 2026, Wali Kota Malang Soroti Pengelolaan Sampah
  • Selamatkan Korban Pengeroyokan, Tiga Polisi Gresik Raih Penghargaan
  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Kebijakan Privasi

© 2026 - Javasatu.com

No Result
View All Result
  • Javastream

© 2026 - Javasatu.com