email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Senin, 17 November 2025
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Tiga Saksi Diperiksa Terkait Dugaan Korupsi di PD RPH Kota Malang

by Yondi Ari
14 September 2022

JAVASATU.COM-MALANG- Perjalanan pengungkapan kasus dugaan korupsi Pengelolaan dan Penggunaan Dana Keuangan di Perusahaan Daerah (PD) Rumah Pemotongan Hewan (RPH) Kota Malang dengan Terdakwa SEN (49Th) terus berlanjut, Rabu (14/9/2022) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang telah melaksanakan sidang dengan agenda pemeriksaan tiga saksi yakni, RS, A dan AAR.

Tiga saksi diperiksa di Pengadilan Tipikor Juanda Surabaya terkait dugaan korupsi di PD RPH Kota Malang. (Foto: Istimewa)

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Malang, Zuhandi melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Eko Budisusanto mengatakan, dari hasil keterangan para saksi, pada intinya perbuatan terdakwa SEN dalam melaksanakan kontrak tidak sesuai dengan undang-undang.

“SEN telah melaksanakan kontrak tidak sesuai dengan undang-undang dan mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 1.465.818.500 itu berdasarkan laporan hasil penghitungan kerugian keuangan negara” terang Kasi Intel Kejari Kota Malang, Rabu (14/9/2022).

Dibeberkan, bermula pada Bulan November 2017 menindaklanjuti dasar RKAP tahun 2018 terjadi investasi atau penyertaan modal dari Pemerintah Kota (Pemkot) Malang ke PD RPH Kota Malang sebesar Rp1,5 miliar.

Kemudian, diungkapkan, terjadi pertemuan PD RPH Kota Malang dengan terdakwa SEN. Pihak RPH diwakili Plt DD. Sedangkan SEN selaku Ketua Perkumpulan Revolusi Ternak Indonesia perihal penggemukan sapi.

Dari pertemuan tersebut, disebutkan, telah dibuat tiga perjanjian kerja sama antara PD RPH Kota Malang dengan terdakwa SEN.

“Dari perjanjian kerja sama itu terdapat penyimpangan antara lain, perjanjian tidak disertai dengan studi kelayakan investasi karena pada kenyataannya terdakwa SEN tidak memiliki usaha peternakan sapi atau tidak memiliki usaha penggemukan sapi atau tidak memiliki kandang pemeliharaan” bebernya.

BacaJuga :

Operasi Zebra Semeru 2025 Dimulai, Polresta Malang Kota Tingkatkan Keselamatan Berlalu Lintas

HAPI Segera Layani Bantuan Hukum untuk Warga di Lima Kecamatan Kota Malang

Selain itu, diungkapkan, dalam perjanjian yang telah disepakati, pembayaran tidak menggunakan penyertaan modal, melainkan menggunakan Kas Perusahaan sebesar Rp 245.210.000 untuk pembelian 10 ekor sapi.

“Selain itu juga, PD RPH juga membeli bakalan sapi potong dari Terdakwa SEN tidak dituangkan dalam perjanjian atau dokumen kontrak. Sehingga, jumlah total bakalan sapi potong yang telah dibeli oleh PD RPH dari terdakwa SEN baik yang tertuang dalam perjanjian maupun tidak sebanyak 95 ekor sapi senilai Rp.2.429.350.500” terangnya.

Ditambahkan, dalam kerja sama itu, terdakwa SEN tidak melaksanakan kewajiban penitipan atau penggemukan bakalan sapi sesuai dengan perjanjian dan non perjanjian.

“Terdakwa SEN hanya mendatangkan 65 ekor sapi dari total keseluruhan 95 ekor sapi yang telah disepakati. Sehingga, terdakwa SEN memiliki tanggungan berupa modal pembelian sapi dengan jumlah 30 ekor sapi senilai Rp.820.035.000” imbuhnya.

Untuk itu, Kasi Intel Kejari Kota Malang, Eko Budisusanto menegaskan, terdakwa SEN didakwa dengan dakwaan Primair: Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU RI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU RI No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU RI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Subsidair: Pasal 3 jo pasal 18 UU RI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU RI No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU RI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Untuk agenda sidang selanjutnya, yaitu sidang pemeriksaan saksi dan ahli yang akan dilaksanakan pada hari Rabu 21 September 2022” ujar Eko. (Dop/Saf)

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: Kejari Kota MalangkorupsiPD RPH Kota Malang

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Operasi Zebra Semeru 2025 Dimulai, Polresta Malang Kota Tingkatkan Keselamatan Berlalu Lintas

HAPI Segera Layani Bantuan Hukum untuk Warga di Lima Kecamatan Kota Malang

ADVERTISEMENT

Operasi Zebra Semeru di Gresik Dimulai, Fokus ETLE dan Disiplin Berlalu Lintas

Operasi Zebra Semeru Polres Malang Dimulai, Siapkan ETLE hingga Tilang Manual

Wisata Jip Segoro Kidul Jadi Ikon Baru Malang Selatan

Prev Next

POPULER HARI INI

Operasi Zebra 2025 Dimulai 17 November, Pengamat Puji Fokus Humanis Kakorlantas Polri dan Penertiban Balap Liar

12 Tahun Pesona Gondanglegi, dari Karnaval Jadi Ikon Budaya

Dari Kanjuruhan ke Agroindustri, Jejak Pengabdian Lusiani Ferelia yang Tak Pernah Diam

HAPI Segera Layani Bantuan Hukum untuk Warga di Lima Kecamatan Kota Malang

Operasi Zebra Semeru Polres Malang Dimulai, Siapkan ETLE hingga Tilang Manual

BERITA LAINNYA

Siswa Sekolah Angkasa Yasarini Lanud Sultan Hasanuddin Lolos Final AEF 2025

Operasi Zebra 2025 Dimulai 17 November, Pengamat Puji Fokus Humanis Kakorlantas Polri dan Penertiban Balap Liar

Workshop Literasi Keuangan Perkuat Serikat Pekerja Kawal Transparansi Perusahaan

Cegah Banjir Musim Hujan, Koramil Jepon dan Warga Bersihkan Sungai Kidangan

Kasad Resmikan Pompa Hidram Banyumas, Dorong Ketahanan Air dan Swasembada Pangan

Prev Next

BERITA KHUSUS

DPRD Kabupaten Malang dan Bupati Sanusi Sepakat Perkuat Tata Kelola Daerah

RSUD Gresik Sehati Resmi Dibuka, Percepat Akses Layanan Kesehatan di Gresik Selatan

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Dari Kanjuruhan ke Agroindustri, Jejak Pengabdian Lusiani Ferelia yang Tak Pernah Diam

OPINI: Pahlawan Dulu Melawan Penjajahan, Pahlawan Kini Melawan Keadaan

Operasi Zebra 2025 Dimulai 17 November, Pengamat Puji Fokus Humanis Kakorlantas Polri dan Penertiban Balap Liar

12 Tahun Pesona Gondanglegi, dari Karnaval Jadi Ikon Budaya

Konflik Kepemilikan SMK Turen Malang, Dua Yayasan Bertemu di Mapolsek Cari Solusi

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2025 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2025 Javasatu. All Right Reserved