email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Jumat, 3 Oktober 2025
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Tiga Saksi Diperiksa Terkait Dugaan Korupsi di PD RPH Kota Malang

by Yondi Ari
14 September 2022

JAVASATU.COM-MALANG- Perjalanan pengungkapan kasus dugaan korupsi Pengelolaan dan Penggunaan Dana Keuangan di Perusahaan Daerah (PD) Rumah Pemotongan Hewan (RPH) Kota Malang dengan Terdakwa SEN (49Th) terus berlanjut, Rabu (14/9/2022) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang telah melaksanakan sidang dengan agenda pemeriksaan tiga saksi yakni, RS, A dan AAR.

Tiga saksi diperiksa di Pengadilan Tipikor Juanda Surabaya terkait dugaan korupsi di PD RPH Kota Malang. (Foto: Istimewa)

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Malang, Zuhandi melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Eko Budisusanto mengatakan, dari hasil keterangan para saksi, pada intinya perbuatan terdakwa SEN dalam melaksanakan kontrak tidak sesuai dengan undang-undang.

“SEN telah melaksanakan kontrak tidak sesuai dengan undang-undang dan mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 1.465.818.500 itu berdasarkan laporan hasil penghitungan kerugian keuangan negara” terang Kasi Intel Kejari Kota Malang, Rabu (14/9/2022).

Dibeberkan, bermula pada Bulan November 2017 menindaklanjuti dasar RKAP tahun 2018 terjadi investasi atau penyertaan modal dari Pemerintah Kota (Pemkot) Malang ke PD RPH Kota Malang sebesar Rp1,5 miliar.

ADVERTISEMENT

Kemudian, diungkapkan, terjadi pertemuan PD RPH Kota Malang dengan terdakwa SEN. Pihak RPH diwakili Plt DD. Sedangkan SEN selaku Ketua Perkumpulan Revolusi Ternak Indonesia perihal penggemukan sapi.

Dari pertemuan tersebut, disebutkan, telah dibuat tiga perjanjian kerja sama antara PD RPH Kota Malang dengan terdakwa SEN.

“Dari perjanjian kerja sama itu terdapat penyimpangan antara lain, perjanjian tidak disertai dengan studi kelayakan investasi karena pada kenyataannya terdakwa SEN tidak memiliki usaha peternakan sapi atau tidak memiliki usaha penggemukan sapi atau tidak memiliki kandang pemeliharaan” bebernya.

BacaJuga :

Indeks Masyarakat Digital Kota Malang Tertinggi Nasional 2025

Semangat Sepak Bola Senang Kembali Hidup di Malang, Trofeo U-50 Digelar 5 Oktober 2025

Selain itu, diungkapkan, dalam perjanjian yang telah disepakati, pembayaran tidak menggunakan penyertaan modal, melainkan menggunakan Kas Perusahaan sebesar Rp 245.210.000 untuk pembelian 10 ekor sapi.

“Selain itu juga, PD RPH juga membeli bakalan sapi potong dari Terdakwa SEN tidak dituangkan dalam perjanjian atau dokumen kontrak. Sehingga, jumlah total bakalan sapi potong yang telah dibeli oleh PD RPH dari terdakwa SEN baik yang tertuang dalam perjanjian maupun tidak sebanyak 95 ekor sapi senilai Rp.2.429.350.500” terangnya.

Ditambahkan, dalam kerja sama itu, terdakwa SEN tidak melaksanakan kewajiban penitipan atau penggemukan bakalan sapi sesuai dengan perjanjian dan non perjanjian.

“Terdakwa SEN hanya mendatangkan 65 ekor sapi dari total keseluruhan 95 ekor sapi yang telah disepakati. Sehingga, terdakwa SEN memiliki tanggungan berupa modal pembelian sapi dengan jumlah 30 ekor sapi senilai Rp.820.035.000” imbuhnya.

Untuk itu, Kasi Intel Kejari Kota Malang, Eko Budisusanto menegaskan, terdakwa SEN didakwa dengan dakwaan Primair: Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU RI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU RI No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU RI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Subsidair: Pasal 3 jo pasal 18 UU RI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU RI No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU RI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Untuk agenda sidang selanjutnya, yaitu sidang pemeriksaan saksi dan ahli yang akan dilaksanakan pada hari Rabu 21 September 2022” ujar Eko. (Dop/Saf)

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: Kejari Kota MalangkorupsiPD RPH Kota Malang

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

UMG Wisuda 574 Mahasiswa, Target Akreditasi Internasional QS dan THE

Indeks Masyarakat Digital Kota Malang Tertinggi Nasional 2025

ADVERTISEMENT

LAKSI Minta Stop Politisasi Kasus Keracunan Makanan, BGN Diminta Fokus Perbaikan Program MBG

Sastra Indonesia Tak Pernah Mati, Halimah Munawir: Tetap Tumbuh Subur di Segala Zaman

Semangat Sepak Bola Senang Kembali Hidup di Malang, Trofeo U-50 Digelar 5 Oktober 2025

Prev Next

POPULER HARI INI

Kapal Nelayan Albakor 01 Hilang 23 Hari di Laut Selatan, Satpolairud Malang Dirikan Posko Pencarian

PLN Andalkan PLTA Sutami sebagai Black Start Jatim, Target Produksi 1.400 GWh 2025

Bupati Yani Janji Warga Gresik Tetap Diprioritaskan Kerja di JIIPE

Umpatan “Ndasmu” Menurut Rasa Bahasa Jawa

Dugaan Penyalahgunaan Dana Hibah KONI Kabupaten Malang, Kejari Periksa 47 Saksi Termasuk Humas

BERITA LAINNYA

LAKSI Minta Stop Politisasi Kasus Keracunan Makanan, BGN Diminta Fokus Perbaikan Program MBG

Sastra Indonesia Tak Pernah Mati, Halimah Munawir: Tetap Tumbuh Subur di Segala Zaman

Pemkab Gresik Pastikan Lowongan Kerja JIIPE Dibuka untuk Warga Lokal

Prabowo Hapus Tantiem dan Batasi Komisaris BUMN, Pengamat: Langkah Tepat Bersihkan Korupsi

Bamsoet Siap Jadi Pembina IPJI, Hadiri Munas V dan Launching Buku Antinarkoba

Prev Next

BERITA KHUSUS

DPRD Kabupaten Malang dan Bupati Sanusi Sepakat Perkuat Tata Kelola Daerah

RSUD Gresik Sehati Resmi Dibuka, Percepat Akses Layanan Kesehatan di Gresik Selatan

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Bupati Yani Janji Warga Gresik Tetap Diprioritaskan Kerja di JIIPE

Papan Ucapan Selamat untuk Budiar Jadi Sekda Kabupaten Malang Ramai Terpasang, Besoknya Raib

3.205 Atlet Taekwondo Jatim Adu Skill di Kejurprov Pelajar 2025 Malang

Bupati Malang Bantah Isu Jual Beli Jabatan dalam Pelantikan Sekda dan 16 Camat

Laga Persahabatan Secuwil FC vs PHE WMO, Sepak Bola Jadi Ajang Silaturahmi

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2025 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2025 Javasatu. All Right Reserved