Javasatu,Malang- Bersama anggota Polres Malang, petugas Jasa Raharja bergerak cepat dengan memberikan santunan kepada keluarga korban kecelakaan Kereta Api Dhoho Penataran yang tejadi kemarin di Desa Ngebruk Kecamatan, Kabupaten Malang. Kamis (10/9/2020).
Petugas Jasa Raharja Perwakilan Malang, Deny Prayudha mengatakan nilai bantuan itu untuk korban yang meninggal masing-masing Rp. 50 juta.
“Santunan itu kita berikan untuk setiap ahli waris dari 3 korban meninggal yang mengalami kecelakaan kemarin,” ungkap Deny. Jum’at (11/9/2020).
Namun tidak hanya keluarga korban meninggal, lanjut Deny, tapi korban yang mengalami luka-luka juga diberikan santunan oleh Jasa Raharja.
“Jadi untuk empat korban yang saat ini dirawat di rumah sakit biayanya free, karena sudah ditanggung oleh Jasa Raharja. Namun nilai tanggungannya hanya mencapai maksimal Rp. 20 juta,” tuturnya.
Masih Dany, namun apabila jumlah pengobatan lebih dari jumlah yang sudah ditentukan, maka biayanya akan ditanggung sendiri oleh korban.
“Kalau korban ikut BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, red) maka otomatis biaya pengobatan yang melebihi Rp. 20 juta otomatis akan tercover BPJS,” imbuhnya.
Untuk diketahui, jumlah korban kecelakaan antara mobil Xenia dan Kereta Api yang terjadi di Desa Ngebruk, Kecamatan Sumberpucung, Kecamatan Kepanjen kemarin sebanyak 7 orang. Tiga orang di antaranya meninggal dunia, dan empat orang lainnya luka berat. Kini Keempatnya dalam tahap penanganan di RSUD Kanjuruhan, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang. (Agb/Saf)
Comments 3