Javasatu,Batu- Pengusaha pariwisata di Kota Batu Jawa Timur khususnya bagi industri hotel dan restoran yang terkena dampak pandemi Covid-19 dalam waktu dekat ini akan menerima dana hibah dari pemerintah sebesar Rp 15 Miliar.
Tentu senang, namun penegak hukum dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batu memberikan catatan agar penerima dana hibah mempertanggung jawabkan dan mempergunakan sebagaimana mestinya, sesuai aturan yang berlaku, bila tidak, akan berurusan dengan hukum.
“Oleh karena itu kami berharap program tersebut bisa terlaksana dengan baik, tidak terjadi penyimpangan atau pun pelanggaran, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku” kata Supriyanto Kepala Kejari (Kajari) Kota Batu, Sabtu (12/12/2020).
Menurutnya, sebelum mengucurkan dana hibah, pemerintah harus memverifikasi dan mereview secara komprehensif, mana pihak-pihak yang berhak menerima hibah tersebut. Untuk memastikan bahwa mereka adalah pihak yang betul-betul berhak menerimanya sesuai persyaratan dan ketentuan yang berlaku.
“Jangan ada manipulasi data maupun manipulasi fakta, jangan dipergunakan diluar peruntukannya, bila dilanggar akan berurusan dengan penegak hukum” jelasnya
Lanjutnya, Kejari Batu atas permohonan Dinas Pariwisata Kota Batu akan melakukan tugas pendampingan hukum agar kegiatan pemberian dana hibah bisa berjalan dengan baik, lancar, tepat sasaran tepat waktu, tepat mutu dan tertib administrasi.
“Perlu koordinasi lintas lembaga termasuk Disparta, Inspektorat, BKD, Kejaksaan, Kepolisian, PHRI, untuk memastikan pelaksanaan program tersebut berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku” ungkapnya
Supriyanto juga menyampaikan bahwa dana hibah itu adalah dalam upaya mempercepat pemulihan ekonomi nasional di masa pandemi Covid 19, pemerintah melalui Kementerian Pariwisata memberikan stimulan untuk pelaku usaha di bidang perhotelan dan restoran dengan cara memberikan bantuan hibah pariwisata di beberapa daerah di Indonesia, termasuk Kota Batu yang memperoleh hibah sekitar Rp. 15 Miliar. (Yon/Saf)
Comments 6