JAVASATU.COM- Aliansi Kehendak Rakyat (AKHERA) mengapresiasi rotasi dan mutasi 199 personel Polri yang dilakukan Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto. Langkah tersebut diharapkan meningkatkan kualitas pelayanan kepolisian sekaligus memulihkan kepercayaan publik terhadap institusi Polri.

Koordinator AKHERA, Heru Purwoko, mengatakan rotasi jabatan merupakan bagian dari upaya pembenahan internal Polri. Dia berharap perubahan tersebut turut memperkuat penegakan hukum yang adil dan responsif terhadap laporan masyarakat.
“Kami AKHERA mengapresiasi gerak cepat Pak Jenderal Suyudi yang baru beberapa minggu dilantik, sudah melakukan rotasi dan mutasi di internal Polri,” kata Heru, Senin (12/10/2026).
Heru berharap, di bawah kepemimpinan Suyudi, Polri dapat menghapus praktik penegakan hukum yang dinilai hanya bergerak setelah suatu kasus viral di media sosial atau dikenal dengan istilah No Viral No Justice.
“Setiap ada laporan apa pun dari masyarakat harus segera ditindaklanjuti tanpa menunggu menjadi viral,” ujarnya.
AKHERA menilai rotasi dan mutasi jabatan merupakan bagian dari upaya penyegaran organisasi dan perbaikan institusi Polri. Heru meminta masyarakat tidak langsung menganggap kebijakan tersebut sebagai langkah yang tergesa-gesa.
Menurut dia, perubahan di internal kepolisian diperlukan untuk mendorong peningkatan kinerja, memperbaiki pelayanan, dan mengembalikan kepercayaan masyarakat.
“Kami AKHERA menilai rotasi ataupun mutasi yang dilakukan Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto semata-mata untuk kepentingan Polri ke depan,” ujarnya.
Dia juga berharap rotasi tersebut berdampak pada pemerataan penegakan hukum sehingga laporan masyarakat ditangani secara profesional tanpa bergantung pada perhatian publik atau tekanan media sosial.
Rotasi dan mutasi 199 personel Polri tersebut tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor ST/2251/X/KEP/2026 tertanggal 10 Oktober 2026.
Mutasi mencakup perwira tinggi dan perwira menengah yang menempati sejumlah jabatan strategis di lingkungan Polri.
Beberapa posisi yang mengalami pergantian antara lain Wakil Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Wakabaintelkam), Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas), serta tiga kepala kepolisian daerah (Kapolda).
AKHERA berharap kebijakan tersebut menjadi bagian dari pembenahan organisasi yang berdampak pada peningkatan pelayanan dan penegakan hukum bagi masyarakat. (arf/arf)