JAVASATU.COM- Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Roy Hardi Siahaan menegaskan tidak ada toleransi bagi anggota Polri yang melindungi (membekingi) atau terlibat dalam praktik perjudian dan peredaran narkotika. Anggota yang terbukti melanggar terancam sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sesuai ketentuan yang berlaku.

Penegasan itu disampaikan Roy saat memimpin apel pagi perdana di lingkungan Polda Jawa Tengah, Senin (12/10/2026). Ia meminta seluruh personel menjaga integritas dan menerapkan semangat Polisi Bersama Masyarakat dalam menjalankan tugas.
Kapolda secara khusus mengingatkan anggota fungsi Reserse agar tidak menerima imbalan dari praktik perjudian maupun perkara narkotika. Penanganan kasus juga tidak boleh dijadikan sarana mencari keuntungan pribadi.
“Saya minta kepada seluruh anggota Reserse, tidak ada lagi yang menerima apa pun dari praktik perjudian, apalagi narkoba. Penanganan kasus narkoba tidak boleh transaksional,” tegas Roy.
Ia menekankan, anggota Polri dilarang memanfaatkan kewenangan untuk menakut-nakuti masyarakat, meminta imbalan, atau melindungi pihak yang terlibat tindak pidana. Penanganan perkara harus dilakukan secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan hukum.
Kapolda Jateng Tekankan Tiga Arahan
Dalam apel tersebut, Roy menyampaikan tiga arahan utama kepada jajarannya. Pertama, bertindak tegas terhadap kejahatan yang meresahkan masyarakat. Kedua, memberikan pelayanan humanis kepada kelompok rentan. Ketiga, merespons dengan cepat setiap laporan dan pengaduan masyarakat.
“Agar dipahami tiga direktif saya dalam pelaksanaan tugas, yang pertama bertindak tegas terhadap kejahatan yang meresahkan masyarakat, kedua memberikan pelayanan humanis kepada kelompok rentan, yang ketiga merespons dengan cepat setiap laporan dan pengaduan masyarakat,” ujarnya.
Selain perjudian dan narkotika, Kapolda meminta jajarannya menindak tegas kejahatan jalanan, pencurian kendaraan bermotor, perampokan, pembegalan, serta tawuran yang melibatkan senjata tajam.
“Polisi Bersama Masyarakat bukan sekadar jargon. Rekan-rekan harus memahami dan mengaplikasikannya dalam pelaksanaan tugas,” katanya.
Layanan SPKT dan Call Center 110 Dioptimalkan
Roy juga menginstruksikan jajarannya mengoptimalkan pelayanan jemput bola melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) dan Call Center 110.
Petugas diminta segera mendatangi lokasi kejadian yang membutuhkan kehadiran polisi, tanpa hanya menunggu korban atau pelapor datang ke kantor kepolisian.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Yuliyanto mengatakan arahan Kapolda menjadi komitmen bersama seluruh jajaran untuk menjaga integritas dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap Polri.
“Bapak Kapolda telah menegaskan bahwa tidak boleh ada anggota yang membekingi perjudian, peredaran narkotika, maupun kegiatan ilegal lainnya. Setiap anggota harus menjalankan tugas sesuai aturan, menjaga integritas, dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Apabila ditemukan dugaan pelanggaran, akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku,” ujar Yuliyanto.
Ia mengajak masyarakat melaporkan tindak pidana maupun dugaan penyalahgunaan kewenangan oleh anggota Polri melalui saluran pengaduan resmi.
“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga Jawa Tengah tetap aman dan kondusif. Semangat Polisi Bersama Masyarakat harus diwujudkan melalui kerja nyata, penegakan hukum yang tegas, pelayanan yang humanis, serta respons cepat terhadap setiap kebutuhan masyarakat,” pungkasnya. (wan/arf)