email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Selasa, 2 Desember 2025
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Aksi Saling Dorong Warnai Penertiban Aset Milik Negara di Jalan Ijen Malang

by Yondi Ari
15 Juni 2024

JAVASATU.COM-MALANG- Penertiban unit Aset Milik Negara di Kawasan Jalan Ijen Kota Malang diwarnai aksi saling dorong antara aparat Sat Pol PP dengan pengguna Aset Negara, Jumat (14/7/2024). Puluhan massa mencoba menahan petugas yang hendak mengosongkan rumah di Jalan Ijen no 75 B secara paksa.

Aksi saling dorong. (Foto: Yondi Ari/Javasatu.com)

Petugas dan Pihak keluarga terlibat adu mulut hingga terlibat aksi saling dorong. Beberapa oknum diamankan untuk membuat suasana segera kondusif.

Tak lama truk angkut datang dan segera masuk ke dalam rumah dinas. Barang barang pengguna aset juga dikosongkan.

Penertiban dilakukan di Rumah Dinas Keluarga dari Direktur Rumah Sakit Saiful Anwar (RSSA) Malang periode 1959 – 1966, Sosrodoro Jatikusumo. Keluarga merasa tak terima dikosongkan secara paksa, dan justru mempertanyakan kepada pihak rumah sakit atas penyelesaian hutang miliaran rupiah yang belum dibayarkan pada pihak keluarga.

Perwakilan pihak keluarga, Aria Cipta Soebandrio mengatakan, keluarganya dahulu meminjamkan uang senilai Rp200 ribu ke pihak rumah sakit pada 3 September 1959. Uang tersebut digunakan untuk membiayai kebutuhan operasional rumah sakit.

Sosrodoro Jatikusumo sampai harus menjual rumahnya di Kediri untuk membantu RSSA. Namun hingga generasi ketiga, hutang tersebut belum pernah dibayarkan.

“Beliau itu menjual rumahnya di kediri, senilai Rp300 ribu, dari Rp300 ribu itu, Rp200 ribu beliau pinjamkan ke rumah sakit,” kata Aria, Jumat (14/6/2024).

BacaJuga :

Komplotan Pencuri Truk di Malang Dibekuk Polisi, Aksi Terekam CCTV

Kemenag Gresik Silaturahmi ke BMT Mandiri Sejahtera, Bahas Penguatan Ekonomi Umat

Pihak keluarga sebelumnya sudah menanyakan perihal hutang yang belum dibayar tersebut pada RSSA. Rencana uang tersebut akan dibayarkan untuk membeli rumah dinas yang kini ditempati dengan mengangsur. Namun hingga kini belum ada jawaban apapun dari RSSA.

Pada tahun 1970, Sosrodoro meminta uangnya dikembalikan, juga tidak ada jawaban dari pihak rumah sakit. Kondisi ini hingga bertahun-tahun menempati rumah dinas tersebut, dan Sosrodoro meninggal pada tahun 1983.

“Hingga sampai sekarang tidak ada kejelasan dari pihak rumah sakit mengenai rumah dan utang piutang tersebut,” katanya.

Menurut keluarga, setiap kali menagih hutang ke RSSA selalu berkelit bahwa hutang tersebut tidak bisa dilacak. Padahal pihak keluarga memiliki bukti kuat kwitansi soal peminjaman hutang.

“Rumah sakit selalu bilang, hutang itu tidak bisa di-tracking, penggunaannya tidak jelas kemana,” katanya.

Pihak keluarga rencananya akan menempuh jalur hukum dengan melayangkan gugatan ke pengadilan soal hutang tersebut. Pihak keluarga merasa tidak mendapatkan keadilan dalam persoalan ini.

“Kami menuntut pengembalian hutang senilai Rp10 miliar, walupun kami sadar, ya sudah senilai rumah saja, layak tinggal. Sekarang hutangnya tidak dikembalikan, rumahnya tidak boleh dicicil, makanya kami dari pihak keluarga tidak bisa menerima kalau tiba-tiba ada penertiban,” ujarnya.

Sementara Wakil Direktur Umum dan Keuangan RSSA Malang, Henggar Sulistiarto menyampaikan, aset rumah dinas tersebut sejatinya adalah milik Pemprov Jatim dan hak penggunaannya diamanahkan ke RSSA.

Dia juga menegaskan, bahwa pihaknya secara legal memiliki bukti sertifikat tanah dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang dikeluarkan pada tahun 2016.

“Proses penertiban karena amanat pemerintah daerah difungsikan digunakan sesuai regulasi yang ada. Jadi di sini rumah dinas, akan kami gunakan untuk rumah dinas direktur yang berikutnya, yang saat ini,” ungkapnya.

Perihal hutang piutang, pihaknya tidak memahami masalah tersebut. Kendati demikian RSSA siap jika harus diselesaikan secara hukum di pengadilan.

“Artinya ya boleh-boleh saja, secara sepihak itu mengakui, atau ada bukti yang mereka sampaikan, tapi itu monggo kalau nanti dilakukan di PN, ya itu ada keputusan pengadilan secara sah,” pungkasnya. (Dop/Saf)

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: RSSA

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Komplotan Pencuri Truk di Malang Dibekuk Polisi, Aksi Terekam CCTV

Kemenag Gresik Silaturahmi ke BMT Mandiri Sejahtera, Bahas Penguatan Ekonomi Umat

Kota Malang Terima Penghargaan ProKLim 2025, “Ngalam Seger” akan Digencarkan di 57 Kelurahan

Kirab Tongkat dan Tasbih Syaikhona Kholil Bangkalan, Napak Tilas Sejarah NU

Karyawan Pabrik Rokok di Kota Malang Dilatih Membatik, Modal Wirausaha Kreatif

ATM Beras MAPAN Hadir di 46 Kelurahan Kota Kediri, Ringankan Beban Warga

Sinergi Malang Raya Diperkuat, Tiga Pemda Teken Kesepakatan

Wawali Ali Tegaskan Peran ASN, Guru dan Nakes dalam Pembangunan Kota Malang

TNI Gunakan Helikopter Salurkan Bantuan ke Desa Sibalanga Tapanuli Utara

Pria Tewas Tengkurap di Selokan Karangploso, Polisi Pastikan Kecelakaan Tunggal

Prev Next

POPULER HARI INI

Sebanyak 139 Perwira Tinggi TNI Naik Pangkat

Karoseri Gunungmas Rambah Segmen Bus, Luncurkan Faz Revolver, Bidik Pasar Nasional

STIT Raden Santri Gresik Lantik Pejabat Struktural Baru, YAPIG Dorong Transformasi Kampus

ATM Beras MAPAN Hadir di 46 Kelurahan Kota Kediri, Ringankan Beban Warga

Kirab Tongkat dan Tasbih Syaikhona Kholil Bangkalan, Napak Tilas Sejarah NU

BERITA LAINNYA

ATM Beras MAPAN Hadir di 46 Kelurahan Kota Kediri, Ringankan Beban Warga

TNI Gunakan Helikopter Salurkan Bantuan ke Desa Sibalanga Tapanuli Utara

Sebanyak 139 Perwira Tinggi TNI Naik Pangkat

Kapolres Klaten Launching Petugas Siaga Bhayangkara untuk Antisipasi Bencana

Babinsa dan Warga Klopoduwur Gotong Royong Perbaiki Jembatan Rusak

Polresta Banyumas Bongkar Sindikat Pemerasan Bermodus Penjebakan Narkoba

PLN Kebut Pemulihan Listrik Aceh Pascabencana melalui Kolaborasi Lintas Instansi

Bakamla RI Kirim Bantuan Logistik untuk Korban Bencana Sumatra

Miben Voice dan Pejuang Mimpi Hibur Anak Penyintas Erupsi Semeru dan Salurkan Donasi

TNI Salurkan 14.225 Nasi Bungkus untuk Warga Terdampak Banjir di Medan

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Sebanyak 139 Perwira Tinggi TNI Naik Pangkat

Pengawas MA Gresik Sampaikan Surat Terbuka ke Presiden Prabowo, Minta Keadilan Bantuan Madrasah

Rayakan 20 Tahun Keris diakui UNESCO, Irjen Pol (Purn) Guntur Usung Tema Keris Kamardikan

Karoseri Gunungmas Rambah Segmen Bus, Luncurkan Faz Revolver, Bidik Pasar Nasional

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2025 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2025 Javasatu. All Right Reserved