JAVASATU.COM- Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gresik, H Husnul Aqib, menggelar sosialisasi peraturan daerah (Sosper) terkait pengelolaan zakat serta toleransi kehidupan masyarakat di Desa Sembungan Kidul, Kecamatan Dukun, Kabupaten Gresik, Minggu (15/3/2026).

Kegiatan sosialisasi tersebut membahas Perda Kabupaten Gresik Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Zakat, Infaq dan Sedekah, serta Perda Kabupaten Gresik Nomor 16 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Toleransi Kehidupan Masyarakat.
Sebanyak 80 peserta yang terdiri dari tokoh masyarakat dan relawan perempuan dari berbagai komunitas di Kecamatan Dukun mengikuti kegiatan tersebut.
Husnul Aqib yang akrab disapa Kaji Aqib menegaskan pentingnya meningkatkan kesadaran masyarakat untuk menjalankan kewajiban zakat serta memperbanyak infaq dan sedekah sebagai bagian dari kepedulian sosial.
“Upaya meningkatkan kesadaran berzakat bisa dimulai dengan memahami konsep dan tujuan zakat, menghitung serta menyalurkannya melalui lembaga amil zakat yang terpercaya,” kata Kaji Aqib.
Ia menambahkan, pengelolaan zakat, infaq, dan sedekah yang baik diharapkan dapat memberikan manfaat lebih luas bagi masyarakat, terutama dalam membantu warga yang membutuhkan.
Dalam kegiatan yang sama, Camat Dukun Gunawan Purna Atmaja juga menekankan pentingnya menjaga toleransi dalam kehidupan bermasyarakat.
Menurutnya, toleransi dapat dibangun melalui sikap saling menghargai perbedaan, mengembangkan empati, menghindari prasangka, serta menjaga komunikasi yang baik antarwarga.
“Dengan menjaga toleransi, kehidupan masyarakat akan tetap harmonis dan damai. Perda ini juga menjadi pedoman bagi masyarakat dalam membangun kerukunan sosial,” ujar Gunawan.
Melalui sosialisasi tersebut, pemerintah daerah berharap masyarakat semakin memahami regulasi terkait pengelolaan zakat dan pentingnya menjaga toleransi dalam kehidupan sehari-hari. (hoo/arf)