JAVASATU.COM- Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Malang berinisial UA dikabarkan diamankan Satresnarkoba Polrestabes Surabaya terkait informasi dugaan perkara narkotika. Hingga kini, belum ada keterangan resmi penyidik mengenai status hukum UA, kronologi maupun barang bukti dalam perkara tersebut.

Informasi tersebut mendapat perhatian Ketua DPC GRIB JAYA Kabupaten Malang Damanhury Jab. Ia meminta proses hukum berjalan sesuai ketentuan dan menyerahkan pembuktian kepada aparat penegak hukum.
“Negara saat ini sedang memerangi narkoba. Kalau benar ada wakil rakyat yang tersangkut perkara narkotika, tentu ini menjadi persoalan serius dan harus diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujar Jab, Rabu (30/9/2026).
Jab mengatakan, apabila proses hukum nantinya membuktikan adanya pelanggaran, Dewan Kehormatan DPRD Kabupaten Malang dan partai politik tempat UA bernaung perlu mengambil langkah sesuai aturan.
“Mewakili rakyat tentu harus disertai tanggung jawab dan memberikan keteladanan. Karena itu, apabila proses hukum nantinya membuktikan adanya pelanggaran, harus ada tindakan tegas sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.
Ia juga meminta masyarakat maupun pihak-pihak terkait tidak melakukan intervensi terhadap proses hukum. Menurutnya, perkara harus dinilai berdasarkan fakta dan alat bukti yang diperoleh penyidik.
“Kami meminta seluruh pihak tidak melakukan intervensi terhadap proses hukum dan menyerahkan penanganan perkara kepada aparat penegak hukum,” katanya.
Informasi mengenai keberadaan UA kemudian ditelusuri ke Mapolrestabes Surabaya pada Selasa (29/9/2026) malam.
Petugas piket membenarkan terdapat pihak yang dimaksud dalam informasi tersebut berada di Polrestabes Surabaya.
“Iya, memang yang bersangkutan memang ada, tapi belum bisa ditemui malam ini. Mungkin besok pagi jam 09.00 WIB baru bisa melakukan konfirmasi langsung ke Resor Narkoba,” ujar petugas piket.
Hingga berita ini ditulis, Satresnarkoba Polrestabes Surabaya belum memberikan keterangan resmi terkait status hukum UA, kronologi maupun barang bukti.
Karena itu, keterkaitan UA dalam dugaan perkara narkotika masih menunggu hasil pemeriksaan penyidik.
Pemberitaan ini mengedepankan asas praduga tak bersalah dan memberikan ruang hak jawab kepada UA serta pihak terkait. (saf)