JAVASATU.COM- Badan Keamanan Laut Republik Indonesia (Bakamla RI) menjemput tiga Anak Buah Kapal (ABK) Warga Negara Indonesia (WNI) yang sebelumnya ditangkap oleh Agensi Penguatkuasaan Maritim Malaysia (APMM) karena pelanggaran batas wilayah perairan. Penjemputan dilakukan di perairan perbatasan Indonesia-Malaysia, Kamis (26/6/2025).

Ketiga ABK, masing-masing bernama Ahmad, Haryanto, dan Muhammad Faizal, merupakan awak KM Tembisan Agensi yang ditangkap otoritas Malaysia pada 26 Mei 2025. Mereka kemudian diserahkan kepada Konsulat Jenderal RI di Johor Bahru pada 5 Juni.
Penjemputan dilakukan oleh Kepala Zona Bakamla Barat Laksma Bakamla Bambang Trijanto di titik koordinat 01°14.112’ N / 103°26.534’ E, tepat di perairan perbatasan. Proses serah terima dilaksanakan di atas geladak KN Tanjung Datu-301 dan dihadiri Konsul Konsuler KJRI Johor Bahru, Leny Marliani.
“Koordinasi dengan Konjen Johor dilakukan segera setelah penyerahan dari APMM. Hari ini kita jemput langsung dan kembalikan ke Tanah Air,” ujar Laksma Bambang.
Penyerahan juga disaksikan oleh Komandan KN Tanjung Datu-301 Kolonel Bakamla Rudi Endratmoko, perwakilan APMM, Muspika Pulau Buru, serta unsur Bakamla lainnya.
Setelah serah terima, KN Tanjung Datu-301 mengawal proses pemulangan menuju Indonesia. Ketiga ABK selanjutnya diserahkan kepada Camat Pulau Buru untuk dipulangkan ke keluarga masing-masing. (Nuh)